Menu

Mode Gelap
Diduga Kuat Masih Abaikan K3 Pada Proyek Pelebaran Jalan, Nyawa Jadi Taruhan di Jalinsum Sei Buluh. PT PHPO KIM Gelar Sunat Massal 25 Anak Kurang Mampu KEPALA KANTOR IMIGRASI WILAYAH SUMATERA UTARA KUNJUNGI KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA LSM KPK RI Soroti Adanya Dugaan Penebangan Puluhan Pohon Di Jalan SM Raja Medan Publik Desak APH Tindak Tegas Ilegal Mining Berkedok Cetak Sawah di Paya Lombang. Rusak Lingkungan dan Rugikan Negara, Publik Desak APH Tindak Tegas Galian C Diduga Ilegal di Kuta Baru.

Berita

Diduga Kuat Masih Abaikan K3 Pada Proyek Pelebaran Jalan, Nyawa Jadi Taruhan di Jalinsum Sei Buluh.

badge-check


					Diduga Kuat Masih Abaikan K3 Pada Proyek Pelebaran Jalan, Nyawa Jadi Taruhan di Jalinsum Sei Buluh. Perbesar

SERGAI – Media Indonesia – Sorotan publik terhadap proyek pelebaran Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) kian menajam. Meski berulang kali dikeluhkan dan diberitakan, pelaksanaan proyek infrastruktur nasional ini dinilai warga masih mengabaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi, hingga mengancam keselamatan para pengguna jalan, Kamis (09/07/2026).

Pantauan di lokasi pada Senin siang (06/07/2026), sisa kerukan tanah menganga di sisi jalan tanpa pembatas yang memadai. Pada malam hari, kondisi ini menjadi momok menakutkan bagi pengendara, khususnya roda dua. Minimnya rambu peringatan, tiadanya pembatas jalan (barricade) yang kokoh, serta absennya lampu penanda (rotary lamp) membuat area galian tersebut menyerupai “jebakan maut” di tengah kegelapan.

Mandor Klaim Sesuai Prosedur, Fakta Lapangan Berbicara Lain.

Saat dikonfirmasi di lokasi proyek pada Senin siang, seorang pekerja berhelm putih yang diduga bertindak sebagai pengawas lapangan memberikan respons defensif. Ia mengklaim bahwa seluruh tahapan pengerjaan proyek telah berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan.

Namun, ketika dipertanyakan lebih detail mengenai tiadanya lampu pembatas malam hari di area galian yang curam, ia sempat menunjukkan sikap kurang senang.

“Jangan gitu Bang, ada pembatasnya,” ujarnya dengan nada tinggi.

Pernyataan tersebut kontras dengan fakta visual di lapangan, di mana area galian sepanjang jalur tersebut tampak terbuka bebas tanpa pagar pengaman standar yang layak untuk malam hari.

Tak hanya isu keselamatan, transparansi pemanfaatan material galian tanah juga memicu tanda tanya. Saat dikonfirmasi mengenai ke mana tanah kerukan tersebut diangkut menggunakan Dump Truck (DT), sang pengawas mengaku tidak mengetahui jalurnya. Saling silang informasi terjadi ketika pekerja lain di lokasi justru menyebutkan bahwa material tanah tersebut dibawa ke arah Polres untuk keperluan area pelebaran jalan di sana.

Payung Hukum K3 dan Sanksi Pidana Menanti.

Secara regulasi, Kontraktor Pelaksana selaku pemenang tender memegang tanggung jawab mutlak atas penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Kelalaian dalam memasang rambu reflektif standar Kementerian PUPR yang memicu kecelakaan lalu lintas dapat menyeret pihak pelaksana ke ranah hukum pidana.

Merujuk pada Pasal 273 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penyelenggara jalan atau pelaksana proyek yang membiarkan kondisi jalan membahayakan hingga mengakibatkan kecelakaan dapat dikenakan sanksi tegas:

1. Luka ringan/kerusakan kendaraan: Pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda Rp12.000.000.

2. Luka berat: Pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda Rp24.000.000.

3. Korban meninggal dunia: Pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp120.000.000.

Sebagai proyek strategis di bawah naungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara, masyarakat mendesak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Konsultan Pengawas untuk segera melakukan inspeksi mendadak ke lapangan. Evaluasi total terhadap kontraktor pelaksana harus dilakukan sebelum kelalaian K3 ini memakan korban jiwa di Jalinsum Sergai.   (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Proyek AMI, CYEA Ingatkan Penilaian Publik Harus Berdasarkan Fakta, Bukan Opini

7 Juli 2026 - 11:43 WIB

CYEA Nilai Proyek Smart Meter AMI di Era Darmawan Prasodjo Perkuat Modernisasi Layanan Kelistrikan

7 Juli 2026 - 06:00 WIB

Tim Keamanan Kebun Kwala Sawit PTPN IV Regional 2 Dihadang 3 Kali saat Amankan Barang Bukti Pencurian Sawit Terorganisir

6 Juli 2026 - 16:19 WIB

Operasional PKS Mini Berondolan di Desa Pematang Kuala Soroti Tata Niaga Sawit dan Keluhan Warga.

6 Juli 2026 - 15:39 WIB

Kasus Sengketa Lahan Pamah: Polres Sergai Periksa Dua Saksi Pelapor Dugaan Perusakan Barang Bukti Oleh PT Cinta Raja.

6 Juli 2026 - 10:43 WIB

Trending di Berita