Menu

Mode Gelap
Dugaan Asal Jadi, Proyek Optimasi Lahan Sawah Rp 460 Juta di Mangga Dua Sergai Dipertanyakan. Markas Perjudian di Kota Baru yang Digrebek Jatanras Polda Sumut Kembali Beroperasi, Terduga Bandar Tantang Polisi Kapolresta Deli Serdang Kurang “Bergairah” Memberantas Perjudian yang Meresahkan Masyarakat, Butuh Dukungan Mabes Polri dan Polda Sumut PT PHPO Salurkan Beasiswa Prestasi ke SMKN 3 Medan Ketua Bobylovers Sumut Soroti Dugaan Monopoli Proyek Pengadaan Meubelair di Disdik Sumut DUKUNG OPTIMALISASI PEMULIHAN ASET

Nasional

*Putusan Perdata Diduga Keliru, Eks Ketua PN Tanjungbalai Masih Diam Membisu*

badge-check


					*Putusan Perdata Diduga Keliru, Eks Ketua PN Tanjungbalai Masih Diam Membisu* Perbesar

 

Tanjungbalai,MI.org

So Huan alias Law Ka Ho yang menjadi tergugat dalam perkara perdata No : 8/Pdt.G/2023/PN Tjb sangat meyakini jika putusan perkara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Tanjung Balai adalah merupakan sebuah putusan yang keliru. Bagaimana tidak, menurut So Huan dalam persidangan perkara tersebut, Majelis Hakim telah mengambil putusan yang tidak didasarkan dengan alat bukti.

“Selain tidak adanya kwitansi yang berhubungan dengan pembelian lahan SHM 74, ternyata akte yang menyatakan bahwa saya menjadi perantara jual beli, sebagaimana dalam dalil gugatan, juga tidak pernah ada sama sekali,” katanya, Minggu (24/08/25).Sekitar Pukul 10.00 Wib.

“Kekeliruan dalam putusan itu pun telah dilaporkan oleh So Huan ke Bawas MA dan Komisi Yudisial. Kedua lembaga tersebut pun masih terus melakukan Verifikasi atas laporan yang dibuat oleh So Huan.

“Sudah, laporan saya tengah diverifikasi oleh KY dan Bawas Mahkamah Agung. Kita tunggu aja, Apakah masih ada Keadilan di Negeri ini atau tidak,” katanya lagi.

“Tim media yang menyoroti masalah itu pun kemudian terus saja mencoba untuk mendapatkan keterangan dari Eks Ketua PN Tanjung Balai yang kala itu juga sebagai Hakim Ketua dalam perkara itu. Meski sejumlah media telah melayangkan konfirmasi tertulis, namun sayang Yanti Suryani, SH.,MH hingga kini masih membisu.

“Pada Jumat (08/08/25) Sekitar Pukul 09.Wib lalu, sejumlah media melayangkan surat konfirmasi kepada Yanti Suryani, yang kini menjabat sebagai Ketua PN Kisaran. Namun satu Surat konfirmasi Media pun tidak ada yang mendapatkan jawaban darinya.

“Tim media Agara News.Com dan Kawan-kawan kembali mendatangi PN Kisaran, Senin (25/08/2025) Sekitar Pukul 11.00 Wib untuk melakukan konfirmasi secara langsung dengan Yanti Suryani, SH.,MH, lagi-lagi awak media tidak berhasil menemui Ketua PN Kisaran tersebut.

“Menanggapi hal itu, praktisi Hukum Ibeng S Rani, SH.,MH mengatakan, langkah dan Upaya melaporkan Putusan diduga keliru atau cacat tersebut ke Bawas MA dan Komisi Yudisial, sebagaimana yang dilakukan oleh So Huan sudah lah tepat.

“Jika dia (So Huan – red) merasa dirugikan, maka laporan itu sudah tepat. Dia juga bisa menyampaikan Argumentasi Bahwa Putusan Hakim tidak didukung dengan alat bukti yang Substantif dengan pokok perkara. Laporan di Bawas dan KY itu juga harus terus dikawal, agar berproses sesuai harapan,” Terangnya.

Wakaperwil

(Sederhana s Maha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PT PHPO Salurkan Beasiswa Prestasi ke SMKN 3 Medan

15 Mei 2026 - 06:04 WIB

DUKUNG OPTIMALISASI PEMULIHAN ASET

13 Mei 2026 - 12:56 WIB

TRANSPARANSI DIPERTANYAKAN: Dana Rp 2 Miliar Revitalisasi SMPN 1 Satu Atap Sukabangun, RAB Disembunyikan, Dugaan Pelanggaran Terbuka

12 Mei 2026 - 09:28 WIB

Kasi Penkum : “Tidak Benar Tuduhan Kalau Jaksa Anti Kritik”

11 Mei 2026 - 16:48 WIB

Kejaksaan Negeri Karo Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Humanis dan Transparan

8 Mei 2026 - 16:07 WIB

Trending di Nasional