Menu

Mode Gelap
Dugaan Skandal Solar SPBUN Tanjung Beringin Viral, Camat dan Pejabat APH Sergai Kompak Bungkam. Skandal Pembiayaan Crowde: Diperiksa Kejati DKI 5 Jam, Pengawas Perbankan OJK Bungkam KAJATI MUHIBUDDIN PIMPIN UPACARA PERINGATAN HARI LAHIR KEJAKSAAN R.I KE-81 DI KEJATI SUMUT PT PHPO Belawan Bantu Makan Bergizi SIDANG PERDATA GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS TUNTUTAN GANTI RUGI RIKI AGASI MASUKI TAHAP PEMBUKTIAN SAKSI M Safrizal Almalik Bertemu Gus Kikin: Ucapkan Selamat Mengemban Amanah Sebagai Ketua Umum PBNU

Nasional

Polda Sumut Bongkar Siaran Langsung Pornografi Online Libatkan Anak Di Bawah Umur

badge-check


					Polda Sumut Bongkar Siaran Langsung Pornografi Online Libatkan Anak Di Bawah Umur Perbesar

MEDAN, MEDIA INDONESIA // Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara berhasil membongkar praktik siaran langsung bermuatan pornografi di sebuah aplikasi daring yang melibatkan anak di bawah umur.

Hal ini diungkap dalam press release yang digelar Rabu (16/4/2025) di Mapolda Sumut, dipimpin Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., bersama Dirressiber Polda Sumut Kombes Pol Doni Satria Sembiring yang diwakili oleh Kasubdit 2 Kompol Anggi.

“Pengungkapan ini hasil dari patroli siber yang mendeteksi akun sebuah aplikasi TT bernama @presidenmangkok yang mempromosikan konten asusila. Dari temuan itu, tim menelusuri dan menemukan aktivitas live streaming bermuatan pornografi di aplikasi berinisial T*VI yang dilakukan dari sebuah kamar kost VIP di kawasan Tembung,” ujar Kombes Pol Ferry.

Penggerebekan dilakukan Senin (14/4/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah Kost VIP, Tembung Percut Sei Tuan. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tiga pelaku: RA (25), RPL (19), dan MGOS (15), yang berperan sebagai pelaku utama dan talent dalam siaran langsung bermuatan pornografi.

“RA merupakan pengelola akun, sedangkan dua lainnya tampil dalam siaran. Mereka mengakui telah melakukan aksi tersebut selama sekitar empat bulan dengan bayaran sebesar Rp700 ribu,” terang Kompol Anggi.

Polisi juga masih memburu YWS alias “Ketua Mangkok”, pemilik akun TikTok @presidenmangkok yang diduga berperan sebagai host atau promotor konten.

Dalam penangkapan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa lima unit ponsel, tripod, perlengkapan tidur, akun media sosial, akun e-wallet, serta salinan percakapan dan data akun dari aplikasi terkait.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang ITE sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.

“Polda Sumut tidak akan memberi ruang bagi praktik penyimpangan seksual di ruang digital, terlebih jika melibatkan anak di bawah umur,” tegas Kombes Pol Ferry. (Mujiman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KAJATI MUHIBUDDIN PIMPIN UPACARA PERINGATAN HARI LAHIR KEJAKSAAN R.I KE-81 DI KEJATI SUMUT

2 September 2026 - 14:09 WIB

PT PHPO Belawan Bantu Makan Bergizi

2 September 2026 - 06:41 WIB

SIDANG PERDATA GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS TUNTUTAN GANTI RUGI RIKI AGASI MASUKI TAHAP PEMBUKTIAN SAKSI

1 September 2026 - 14:07 WIB

M Safrizal Almalik Bertemu Gus Kikin: Ucapkan Selamat Mengemban Amanah Sebagai Ketua Umum PBNU

1 September 2026 - 11:10 WIB

Terjebak Dan Menyesal Telah Membeli Barang Hasil Kejahatan, Warga Simalungun Bernafas Lega Setelah Dibebaskan Jaksa Melalui Restoratif Justice

31 Agustus 2026 - 16:22 WIB

Trending di Nasional