Menu

Mode Gelap
Diduga Ada Upaya Menggagalkan Aksi Damai di Rumah Dinas Kapolda Sumut, Sopir Sound System Mengaku Diancam Akan Ditangkap. Seorang Ayah Di Kabupaten Serdang Bedagai Maafkan Perbuatan Anaknya Dengan Tulus, Demi Keutuhan Hubungan Keluarga, Jaksa Selesaikan Perkara KDRT Melalui Restoratif Justice Kental Aroma Nepotisme, Usaha Ternak Ayam BUMDes Mangga Dua Tuai Sorotan Tajam Publik. Sidang Gugatan Ahli waris Kakek Sapon dugaan Korban Tipu Muslihat, Kebohongan serta Penipuan atas Jual Beli Tanah antara Alm. Sapon dengan M. Hidayah dengan agenda sidang pembuktian yaitu Saksi Tergugat II. Terkait Aduan Warga Dusun 6 Masalah Dampak Limbah, Pemdes Bogak Besar Gelar Mediasi Antara Warga Dengan Pengusaha Ternak Ayam. PT PHPO Belawan Tanam 1000 Bibit Mangrove di Danau Siombak

Nasional

Polda Sumut Bongkar Siaran Langsung Pornografi Online Libatkan Anak Di Bawah Umur

badge-check


					Polda Sumut Bongkar Siaran Langsung Pornografi Online Libatkan Anak Di Bawah Umur Perbesar

MEDAN, MEDIA INDONESIA // Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara berhasil membongkar praktik siaran langsung bermuatan pornografi di sebuah aplikasi daring yang melibatkan anak di bawah umur.

Hal ini diungkap dalam press release yang digelar Rabu (16/4/2025) di Mapolda Sumut, dipimpin Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., bersama Dirressiber Polda Sumut Kombes Pol Doni Satria Sembiring yang diwakili oleh Kasubdit 2 Kompol Anggi.

“Pengungkapan ini hasil dari patroli siber yang mendeteksi akun sebuah aplikasi TT bernama @presidenmangkok yang mempromosikan konten asusila. Dari temuan itu, tim menelusuri dan menemukan aktivitas live streaming bermuatan pornografi di aplikasi berinisial T*VI yang dilakukan dari sebuah kamar kost VIP di kawasan Tembung,” ujar Kombes Pol Ferry.

Penggerebekan dilakukan Senin (14/4/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah Kost VIP, Tembung Percut Sei Tuan. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tiga pelaku: RA (25), RPL (19), dan MGOS (15), yang berperan sebagai pelaku utama dan talent dalam siaran langsung bermuatan pornografi.

“RA merupakan pengelola akun, sedangkan dua lainnya tampil dalam siaran. Mereka mengakui telah melakukan aksi tersebut selama sekitar empat bulan dengan bayaran sebesar Rp700 ribu,” terang Kompol Anggi.

Polisi juga masih memburu YWS alias “Ketua Mangkok”, pemilik akun TikTok @presidenmangkok yang diduga berperan sebagai host atau promotor konten.

Dalam penangkapan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa lima unit ponsel, tripod, perlengkapan tidur, akun media sosial, akun e-wallet, serta salinan percakapan dan data akun dari aplikasi terkait.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang ITE sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.

“Polda Sumut tidak akan memberi ruang bagi praktik penyimpangan seksual di ruang digital, terlebih jika melibatkan anak di bawah umur,” tegas Kombes Pol Ferry. (Mujiman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Seorang Ayah Di Kabupaten Serdang Bedagai Maafkan Perbuatan Anaknya Dengan Tulus, Demi Keutuhan Hubungan Keluarga, Jaksa Selesaikan Perkara KDRT Melalui Restoratif Justice

17 Juli 2026 - 04:33 WIB

Sidang Gugatan Ahli waris Kakek Sapon dugaan Korban Tipu Muslihat, Kebohongan serta Penipuan atas Jual Beli Tanah antara Alm. Sapon dengan M. Hidayah dengan agenda sidang pembuktian yaitu Saksi Tergugat II.

16 Juli 2026 - 17:09 WIB

PT PHPO Belawan Tanam 1000 Bibit Mangrove di Danau Siombak

16 Juli 2026 - 05:59 WIB

Sidang Gugatan Aliwaris Kakek Sapon Korban Penipuan Jual Beli Tanah Memasuki Penghadirkan Saksi Tergugat.

16 Juli 2026 - 03:33 WIB

Didampingi Wakapolda Dan Dirkrimsus, Kapolda Sumatera Utara Silaturahmi Dengan Kajati, Tegaskan Polri dan Kejaksaan Akan Terus Menjalin Sinergitas

15 Juli 2026 - 17:04 WIB

Trending di Nasional