Menu

Mode Gelap
2 Sarang Narkoba di Medan Gerebek, 5 Pelaku di Tangkap Polisi Warga Tanjung Mulia Hilir Resah, Adanya Gudang Semen Diduga Ilegal Kapolresta Deli Serdang Tinjau Pengamanan dan pelaksanaan Ibadah Jumat Agung Hari Wafatnya Yesus Kristus di Gereja Wilkum Polresta Deli Serdang Polda Sumut Gelar Latihan Pengamanan Unjuk Rasa, Wujudkan Pengamanan Humanis Dan Profesional Polda Sumut Bongkar Siaran Langsung Pornografi Online Libatkan Anak Di Bawah Umur DPW PPM Sumut Gelar Aksi Unjuk Rasa Jilid III Soal Dugaan Tipikor Kepala Satker BBPJN I Sumut

Nasional

Polda Sumut Bongkar Siaran Langsung Pornografi Online Libatkan Anak Di Bawah Umur

badge-check


					Polda Sumut Bongkar Siaran Langsung Pornografi Online Libatkan Anak Di Bawah Umur Perbesar

MEDAN, MEDIA INDONESIA // Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara berhasil membongkar praktik siaran langsung bermuatan pornografi di sebuah aplikasi daring yang melibatkan anak di bawah umur.

Hal ini diungkap dalam press release yang digelar Rabu (16/4/2025) di Mapolda Sumut, dipimpin Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., bersama Dirressiber Polda Sumut Kombes Pol Doni Satria Sembiring yang diwakili oleh Kasubdit 2 Kompol Anggi.

“Pengungkapan ini hasil dari patroli siber yang mendeteksi akun sebuah aplikasi TT bernama @presidenmangkok yang mempromosikan konten asusila. Dari temuan itu, tim menelusuri dan menemukan aktivitas live streaming bermuatan pornografi di aplikasi berinisial T*VI yang dilakukan dari sebuah kamar kost VIP di kawasan Tembung,” ujar Kombes Pol Ferry.

Penggerebekan dilakukan Senin (14/4/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah Kost VIP, Tembung Percut Sei Tuan. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tiga pelaku: RA (25), RPL (19), dan MGOS (15), yang berperan sebagai pelaku utama dan talent dalam siaran langsung bermuatan pornografi.

“RA merupakan pengelola akun, sedangkan dua lainnya tampil dalam siaran. Mereka mengakui telah melakukan aksi tersebut selama sekitar empat bulan dengan bayaran sebesar Rp700 ribu,” terang Kompol Anggi.

Polisi juga masih memburu YWS alias “Ketua Mangkok”, pemilik akun TikTok @presidenmangkok yang diduga berperan sebagai host atau promotor konten.

Dalam penangkapan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa lima unit ponsel, tripod, perlengkapan tidur, akun media sosial, akun e-wallet, serta salinan percakapan dan data akun dari aplikasi terkait.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang ITE sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.

“Polda Sumut tidak akan memberi ruang bagi praktik penyimpangan seksual di ruang digital, terlebih jika melibatkan anak di bawah umur,” tegas Kombes Pol Ferry. (Mujiman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Tanjung Mulia Hilir Resah, Adanya Gudang Semen Diduga Ilegal

18 April 2025 - 14:19 WIB

Kapolresta Deli Serdang Tinjau Pengamanan dan pelaksanaan Ibadah Jumat Agung Hari Wafatnya Yesus Kristus di Gereja Wilkum Polresta Deli Serdang

18 April 2025 - 06:36 WIB

Polda Sumut Gelar Latihan Pengamanan Unjuk Rasa, Wujudkan Pengamanan Humanis Dan Profesional

16 April 2025 - 14:08 WIB

Tim Gabungan TNI-POLRI Tangkap 7 Terduga Pelaku Penyerangan Anggota Polres Belawan Di Bagan Deli

12 April 2025 - 22:56 WIB

Kapolresta Deli Serdang Dan Kesbangpol Fasilitasi Mediasi Perkelahian Antar Kelompok Masyarakat Di STM Hilir

10 April 2025 - 13:07 WIB

Trending di Nasional