Menu

Mode Gelap
GMPET SU Geruduk Kantor KPPG Wilayah Sumut: Dugaan Kejanggalan dan Penyalahgunaan Wewenang di Lingkungan KPPG Wilayah Sumatera Utara Diduga Hindari APH, Galian C di Sungai Ular Beroperasi Pada Malam Hari, Kelestarian Sungai Ular Terancam. Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah, Warga Sukatani Adakan Do’a Bersama dan Pawai Obor Bersama Ustadz Budi Santoso. SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batubara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan! Aset Negara Terancam: Ratusan Lembu Berkeliaran Diduga Kuat “Bermalam” dan Rusak Sawit Muda di Afdeling VII PTPN IV Regional 1 Kebun Rambutan. Tak Kunjung Mendapat Keadilan, Robin Silalahi Laporkan Masalah Penganiayaan Dirinya Ke Badan Kehormatan Dewan

Berita

GMPET SU Geruduk Kantor KPPG Wilayah Sumut: Dugaan Kejanggalan dan Penyalahgunaan Wewenang di Lingkungan KPPG Wilayah Sumatera Utara

badge-check


					GMPET SU Geruduk Kantor KPPG Wilayah Sumut: Dugaan Kejanggalan dan Penyalahgunaan Wewenang di Lingkungan KPPG Wilayah Sumatera Utara Perbesar

Media Indonesia | Medan-15 Juni 2026 – GMPET SU menyampaikan keprihatinan mendalam dan seruan kepada lembaga penegak hukum serta lembaga pengawas negara untuk segera menindaklanjuti dugaan kejanggalan yang terjadi di lingkungan KPPG Wilayah Sumatera Utara.

Berdasarkan informasi dan pengamatan yang kami peroleh, terdapat sejumlah indikasi yang perlu dikaji secara transparan dan mendalam, antara lain:

– Terjadi perubahan kondisi harta benda secara mencolok pada diri pimpinan atau Kepala KPPG Wilayah Sumatera Utara. Sebelum memangku jabatan sebagai Koordinator Wilayah, yang bersangkutan diketahui menggunakan kendaraan roda dua, namun saat ini telah mengoperasikan kendaraan roda empat yang nilainya cukup signifikan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan penghasilan resmi yang diterima.

– Terdapat dugaan adanya penyalahgunaan wewenang yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi dan pungutan liar dalam pelaksanaan tugas serta program kerja di lingkungan instansi tersebut.
– Sehubungan dengan hal tersebut, GMPET SU memohon kepada:

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara – Segera memanggil dan memeriksa pihak terkait untuk mengklarifikasi segala kejanggalan yang ada.

Inspektorat Provinsi Sumatera Utara dan lembaga pengawas terkait – Melakukan penelusuran menyeluruh terhadap sumber kekayaan dan kepemilikan aset agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia – Melakukan pengawasan serta pemeriksaan langsung ke kantor KPPG Wilayah Sumatera Utara mengingat dugaan pelanggaran yang diduga cukup serius.

GMPET SU berharap proses ini berjalan cepat, adil, dan terbuka. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap penyelenggara negara bekerja secara jujur, bersih, dan bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batubara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

15 Juni 2026 - 16:44 WIB

Aset Negara Terancam: Ratusan Lembu Berkeliaran Diduga Kuat “Bermalam” dan Rusak Sawit Muda di Afdeling VII PTPN IV Regional 1 Kebun Rambutan.

15 Juni 2026 - 16:29 WIB

Respon Cepat Laporan Warga Melalui Pemberitaan, Dinsos Sergai Evaluasi Data Bantuan Pangan di Desa Lidah Tanah.

14 Juni 2026 - 16:11 WIB

TK Insan Bijak Islam Gelar Wisuda dan Pentas Seni T.A. 2025/2026, Di RKD Bantuan Kemendikdasmen RI & PERSIS

14 Juni 2026 - 07:59 WIB

Masyarakat Minta APH dan Inspektorat Audit Sekretariat DPRD Batu Bara, Sejumlah Belanja Tahun Anggaran 2024 – 2025 Disorot.

13 Juni 2026 - 15:26 WIB

Trending di Berita