Menu

Mode Gelap
DPD KNPI Sumut Minta Kadis Pendidikan Sumut Lepas dari Bayang-bayang Relawan Pilgub Kejati Sumatera Utara Hadirkan Restoratif Justice, Perkara Paman Ancam Keponakan Berakhir Damai Terkait Kepsek Rangkap Jabatan Pj Kades Pematang Pelintahan, Kadis Pendidikan Sergai, “Boleh Selama Bukan Jabatan Defenitif.” Dugaan Rangkap Jabatan Kepsek dan Pj Kades Pematang Pelintahan Menuai Sorotan, Camat Sei Rampah dan Oknum PNS Bungkam. Pj Kades dan Camat Sei Rampah Bungkam Terkait Bendera Robek Tetap Berkibar di Kantor Desa Pematang Pelintahan. Pemdes Pematang Pelintahan Tuai Sorotan Tajam, Usai Diduga Sengaja Kibarkan Bendera Robek dan Kades Rangkap Jabatan.

Berita

Oknum Mantan Kades Suak Jampak Jual Tanah Wakaf Pesantren

badge-check


					Oknum Mantan Kades Suak Jampak Jual Tanah Wakaf Pesantren Perbesar

Subulussalam-Aceh||MediaIndonesia Adam Rajak warga Bekasi merasa kecewa,dirugikan dan ditipu, tanah yg diwakafkannya untuk pesantren terindikasi dijual oknum mantan Kepala Desa Suak Jampak Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam, Aceh.

Pada tanggal 06 Nopember 2017 Adam mewakafkan tanahnya seluas 7 hektar kepada 5 orang Nadzir yang salah satunya berinisial SH mantan Kecik Suak Jampak.

Beberapa waktu lalu Adam dapat informasi dari warga bahwa tanah yg diwakafkan nya tersebut dijual oleh oknum kades Suak Jampak tersebut.

Atas perbuatan yg dii indikasi dilakukan oknum tersebut, Adam alami kerugian material dan inmaterial.

Menurut keterangan Adsm, tanah wakaf pada dasarnya tidak boleh diperjualbelikan. Pasal 40 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf secara tegas menyatakan bahwa harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang untuk dijual, dihibahkan, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

Tujuan Adam mewakafkan untuk mendirikan pesantren untuk kepentingan umum dan ibadah, sehingga perbuatan oknum kades tersebut menjual tanah wakaf tanpa izin dianggap menyalahi tujuan tersebut.

Adam berharap pihak Aparat Penegak Hukum ( APH ) menindak perbuatan oknum tersebut sesuai regulasi.Dimana menjual tanah wakaf tanpa izin merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Sesuai dengan Undang-Undang Wakaf, tindakan menjual, menghibahkan, atau mengalihkan tanah wakaf tanpa izin dapat dikenai hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Menjual tanah wakaf tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Wakaf. Dimana pelaku penjualan tanah wakaf tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana, termasuk penjara dan denda.

Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Wakaf mengatur tentang larangan pengalihan hak atas tanah wakaf.

Dan penjualan tanah wakaf hanya diperbolehkan jika ada izin tertulis dari Menteri Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Pewarta.IP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPD KNPI Sumut Minta Kadis Pendidikan Sumut Lepas dari Bayang-bayang Relawan Pilgub

20 Mei 2026 - 12:21 WIB

Reuni Sahabat Masa Kecil, Jurnalis dan Anggota Polri Saling Mendoa’kan.

18 Mei 2026 - 16:16 WIB

Pemerintah Diminta Turun Tangan Periksa Terkait Pembayaran Upah Buruh Kurang Dari PT EPI.

18 Mei 2026 - 00:59 WIB

Selamat Ulang Tahun IKO LINGGA DWIFA, Ketua Rayon GM, FKPPI Kecamatan Sei Bamban.

18 Mei 2026 - 00:50 WIB

Diduga Alergi Sosial Kontrol, Manager Kebun Tanah Raja Blokir Nomor Kontak Wartawan.

17 Mei 2026 - 17:07 WIB

Trending di Berita