Menu

Mode Gelap
Kebun Adolina Terancam Tidak Beroperasi Tahun Depan, Karena Belum Terealisasinya Syarat Untuk Perpanjangan Masa HGU. Penyuluhan Hukum Tim Hukum Jabar Istimewa Kabupaten Bekasi Stop Bullying Mari Berteman Tanpa Kekerasan. Berondolan Banyak Tidak Dikutip, Kebun Tanah Raja Diduga Menyia – Nyiakan Produksi. LSM TRINUSA Resmi Melaporkan Kegiatan Proyek yang Diduga Bermasalah ke Kejari Sergai. Kejari Subulussalam Gelar Penyuluhan Hukum Antikorupsi di SMAS Plus Muhammadiyah Subulussalam Crystal Cakrawala Indah Grup Salurkan Bantuan Bencana Melalui Dhirga Surya Sumut

Berita

Oknum Mantan Kades Suak Jampak Jual Tanah Wakaf Pesantren

badge-check


					Oknum Mantan Kades Suak Jampak Jual Tanah Wakaf Pesantren Perbesar

Subulussalam-Aceh||MediaIndonesia Adam Rajak warga Bekasi merasa kecewa,dirugikan dan ditipu, tanah yg diwakafkannya untuk pesantren terindikasi dijual oknum mantan Kepala Desa Suak Jampak Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam, Aceh.

Pada tanggal 06 Nopember 2017 Adam mewakafkan tanahnya seluas 7 hektar kepada 5 orang Nadzir yang salah satunya berinisial SH mantan Kecik Suak Jampak.

Beberapa waktu lalu Adam dapat informasi dari warga bahwa tanah yg diwakafkan nya tersebut dijual oleh oknum kades Suak Jampak tersebut.

Atas perbuatan yg dii indikasi dilakukan oknum tersebut, Adam alami kerugian material dan inmaterial.

Menurut keterangan Adsm, tanah wakaf pada dasarnya tidak boleh diperjualbelikan. Pasal 40 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf secara tegas menyatakan bahwa harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang untuk dijual, dihibahkan, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

Tujuan Adam mewakafkan untuk mendirikan pesantren untuk kepentingan umum dan ibadah, sehingga perbuatan oknum kades tersebut menjual tanah wakaf tanpa izin dianggap menyalahi tujuan tersebut.

Adam berharap pihak Aparat Penegak Hukum ( APH ) menindak perbuatan oknum tersebut sesuai regulasi.Dimana menjual tanah wakaf tanpa izin merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Sesuai dengan Undang-Undang Wakaf, tindakan menjual, menghibahkan, atau mengalihkan tanah wakaf tanpa izin dapat dikenai hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Menjual tanah wakaf tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Wakaf. Dimana pelaku penjualan tanah wakaf tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana, termasuk penjara dan denda.

Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Wakaf mengatur tentang larangan pengalihan hak atas tanah wakaf.

Dan penjualan tanah wakaf hanya diperbolehkan jika ada izin tertulis dari Menteri Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Pewarta.IP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejari Subulussalam Gelar Penyuluhan Hukum Antikorupsi di SMAS Plus Muhammadiyah Subulussalam

11 Desember 2025 - 08:37 WIB

Crystal Cakrawala Indah Grup Salurkan Bantuan Bencana Melalui Dhirga Surya Sumut

11 Desember 2025 - 07:34 WIB

CAMAT LONGKIB DAN PJ MUKIM LEPASKAN RELAWAN PENGANTAR DONASI PEDULI BENCANA BANJIR ACEH TAMIANG

11 Desember 2025 - 03:12 WIB

Ketua Panwaslih Subulussalam Bantah Terlibat “Dana Haram”: Jejak Korupsi Mengarah ke Dua ASN Kesbangpol, Kwitansi Diduga Dipalsukan

10 Desember 2025 - 12:45 WIB

Upacara HAKORDIA 2025 di Kejari Subulussalam: “Integritas Dimulai dari Diri Sendiri”, Pesan Tegas Jaksa Agung

9 Desember 2025 - 14:18 WIB

Trending di News