Menu

Mode Gelap
Merasa Kecewa dan Tertipu Oleh Dinkes Medan, Shaiful Mahdi Mohon Keadilan ke Walikota Medan Dugaan Rangkap Jabatan Oknum Kepsek Jabat Pj Kades Pematang Pelintahan Jadi Sorotan Publik, Kadis PMD Sergai Bungkam Saat Dikonfirmasi. SPBU No. 14.227.331 Batang Toru “Diduga Keras Menjual BBM Solar Subsidi ke Mafia”, Penegak Hukum Diam Seribu Bahasa. Kasus BBM Subsidi di Tapsel, Diduga Ditutup – Tutupi, SPBU Pemasok Belum Tersentuh Hukum. Dalam Kurun Waktu 1×24 Jam Tim Reskirim Polsek Tigabinanga berhasil Amankan diduga Pelaku Curanmor dan Barang Bukti Dalam Kurun Waktu 1×24 Jam Tim Reskirim Polsek Tigabinanga berhasil Amankan diduga Pelaku Curanmor dan Barang Bukti

Berita

Oknum Mantan Kades Suak Jampak Jual Tanah Wakaf Pesantren

badge-check


					Oknum Mantan Kades Suak Jampak Jual Tanah Wakaf Pesantren Perbesar

Subulussalam-Aceh||MediaIndonesia Adam Rajak warga Bekasi merasa kecewa,dirugikan dan ditipu, tanah yg diwakafkannya untuk pesantren terindikasi dijual oknum mantan Kepala Desa Suak Jampak Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam, Aceh.

Pada tanggal 06 Nopember 2017 Adam mewakafkan tanahnya seluas 7 hektar kepada 5 orang Nadzir yang salah satunya berinisial SH mantan Kecik Suak Jampak.

Beberapa waktu lalu Adam dapat informasi dari warga bahwa tanah yg diwakafkan nya tersebut dijual oleh oknum kades Suak Jampak tersebut.

Atas perbuatan yg dii indikasi dilakukan oknum tersebut, Adam alami kerugian material dan inmaterial.

Menurut keterangan Adsm, tanah wakaf pada dasarnya tidak boleh diperjualbelikan. Pasal 40 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf secara tegas menyatakan bahwa harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang untuk dijual, dihibahkan, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

Tujuan Adam mewakafkan untuk mendirikan pesantren untuk kepentingan umum dan ibadah, sehingga perbuatan oknum kades tersebut menjual tanah wakaf tanpa izin dianggap menyalahi tujuan tersebut.

Adam berharap pihak Aparat Penegak Hukum ( APH ) menindak perbuatan oknum tersebut sesuai regulasi.Dimana menjual tanah wakaf tanpa izin merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Sesuai dengan Undang-Undang Wakaf, tindakan menjual, menghibahkan, atau mengalihkan tanah wakaf tanpa izin dapat dikenai hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Menjual tanah wakaf tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Wakaf. Dimana pelaku penjualan tanah wakaf tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana, termasuk penjara dan denda.

Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Wakaf mengatur tentang larangan pengalihan hak atas tanah wakaf.

Dan penjualan tanah wakaf hanya diperbolehkan jika ada izin tertulis dari Menteri Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Pewarta.IP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hadiri Pelantikan PD IPA Medan Rico Waas sebut Latif Hasibuan Adik Saya Sendiri

23 Mei 2026 - 10:57 WIB

Praktik Perjudian Logo AB Bertumbuh Subur Picu Angka Kejahatan Meningkat Tajam, TNI/POLRI Diminta Bertindak

22 Mei 2026 - 08:40 WIB

LSM TERKAMS Sergai Turun Berikan Bantuan Tali Asih Kepada Korban Kebakaran di Desa Simpang Empat, Buktikan Kepedulian Nyata Terhadap Masyarakat.

22 Mei 2026 - 07:38 WIB

GG Divonis 6 Tahun Penjara Pengadilan Negeri Medan, Keluarga: “Tolong Pak Ketua Komisi III DPR RI, Kami Butuh Keadilan!”

21 Mei 2026 - 13:51 WIB

Kepala BNN Kota Binjai Terima Kunjungan Silaturahmi Wartawan Gabungan Sumut.

21 Mei 2026 - 13:13 WIB

Trending di Berita