Menu

Mode Gelap
Wujudkan Kepastian Dan Keadilan Hukum, Buronan Tindak Pidana Perlindungan Anak Asal Pematang Siantar Berhasil Dibekuk Intelijen Kejaksaan Di Bandara Soekarno Hatta Humas PT Lonsum Kebun Rambong Sialang Pilih Bungkam dan Ingkar Janji, Terkait Dugaan Penganiayaan Warga di PT Lonsum. PT PHPO Belawan Gelar Sunatan Massal Warga Dusun 6 dan Pengusaha Ternak Ayam Capai Kesepakatan, Pemerintah Kecamatan Teluk Mengkudu dan Pemdes Bogak Besar Sukses Gelar Mediasi Antara Warga Dusun 6 Dengan Pengusaha Ternak Ayam. Larang Ambil Dokumentasi Ketika Meliput Mediasi Antara Warga Dusun 6 Dengan Pengusaha Ternak Ayam di Kantor Desa Bogak Besar, Oknum Kadus Diduga Halangi Tugas Pers. Bungkamnya Inspektorat dan Kadis PMD Sergai Terkait Dugaan Nepotisme BUMDes Mangga Dua Jadi Sorotan, Ada Apa?.

Nasional

Wujudkan Kepastian Dan Keadilan Hukum, Buronan Tindak Pidana Perlindungan Anak Asal Pematang Siantar Berhasil Dibekuk Intelijen Kejaksaan Di Bandara Soekarno Hatta

badge-check


					Wujudkan Kepastian Dan Keadilan Hukum, Buronan Tindak Pidana Perlindungan Anak Asal Pematang Siantar Berhasil Dibekuk Intelijen Kejaksaan Di Bandara Soekarno Hatta Perbesar

Medan-MI.Org. [30/7/2026], Tim tangkap buron (Tabur) Intelijen Kejati Sumatera Utara bekerjasama dengan jajaran intelijen Kejati Daerah Khusus Jakarta berhasil mengamankan buron (DPO) Terpidana perkara perlindungan anak dari Kejaksaan Negeri Pematang siantar atas nama Mangaratua Siahaan yang berhasil diamankan di bandara internasional sukarno hatta, Tangerang provinsi banten pada hari Kamis 30 Juli 2026 sekira pukul 14.25 Wib.

Pengamanan dilakukan oleh tim intelijen setelah melakukan pemantauan selama dua minggu lebih dan didapat informasi bahwa terpidana Mangara Tua Siahaan sedang berada dikawasan bandara Soekarno hatta setelah tiba dari wilayah Kalimantan.

Terpidana Mangara Tua Siahaan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan melarikan diri setelah sebelumnya dinyatakan bebas pada pengadilan tingkat pertama pada tahun 2017, kemudian jaksa mengajukan upaya hukum kasasi ke tingkat Mahkamah Agung dan divonis bersalah dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun sebagaimana putusan kasasi Mahkamah Agung R.I Nomor 1756 K/Pid.Sus/2018 yang dibacakan pada tanggal 10 Januari 2019, putusan tersebut memperkuat pendapat JPU sebagaimana dalam dakwaan Jaksa sesuai pasal Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Usai diamankan oleh tim, kemudian terpidana dengan pengawalan tim Seksi V intelijen Kejati Sumut dibawa menuju Kejati DK Jakarta untuk diserahkan kepada Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Pematang Siantar dan memastikan pelaksanaan putusan pidana terhadapnya dengan mengeksekusi terpidana ke Lembaga pemasyarakatan.

*”Kegiatan tangkap buron (Tabur) ini menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan terus bekerja senyap untuk melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap orang orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) baik saksi, tersangka maupun terpidana guna mendukung proses hukum serta memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi korban kejahatan.”*

Kaperwil ( Junaidi Ginting )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PT PHPO Belawan Gelar Sunatan Massal

30 Juli 2026 - 04:46 WIB

Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karo Gelar Kembali Sidang Lanjutkan Pembuktian Perkara Dugaan Tindak Pidana Kehutanan

28 Juli 2026 - 12:43 WIB

JAKSA DAN POLISI DI SUMATERA UTARA PERKUAT SINERGI PENEGAKAN HUKUM YANG SEMAKIN PROFESIONAL, OBYEKTIF DAN TANPA PRAKTIK TRANSAKSIONAL

28 Juli 2026 - 09:23 WIB

Ketua DPC LSM.KPK.RI. Karo. Beserta Sekretaris. dan Anggota Hadiri Acara Resepsi Pernikahan Putri Kapolsek Tigabinanga AKP. Codet Tarigan S.H

25 Juli 2026 - 07:02 WIB

Eks Kajati Sumut Harli Siregar Dipercaya Sebagai Kepala Badan Pendidikan Dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indoneisa

24 Juli 2026 - 19:04 WIB

Trending di Nasional