SERGAI – Media Indonesia – Pemerintah Kecamatan Teluk Mengkudu bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Bogak Besar berhasil menggelar pertemuan mediasi kedua antara warga Dusun 6 dengan tujuh pengusaha ternak ayam. Pertemuan yang berlangsung di Kantor Desa Bogak Besar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) pada Rabu (29/07/2026) ini membuahkan titik terang bagi kedua belah pihak, Kamis (30/07/2026).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa (Kades) Bogak Besar Rustam beserta jajaran Kepala Dusun (Kadus), Camat Teluk Mengkudu Wein Afandi yang diwakili Kasi Trantib Marlinggom O.S, Bhabinkamtibmas, tujuh perwakilan pengusaha ternak ayam, serta tujuh perwakilan warga Dusun 6.
Sempat Diwarnai Larangan Liputan oleh Oknum Kadus.
Pertemuan yang diprotokoli oleh Kadus 6 Alwi dan dipimpin oleh Moderator Kadus 3 Iyan ini secara umum berjalan dengan lancar. Namun, jalannya acara sempat diwarnai insiden kecil. Seorang oknum Kepala Dusun sempat melarang wartawan yang hadir untuk mengambil dokumentasi saat acara baru saja dimulai. Beruntung, situasi tersebut tidak mengganggu jalannya inti mediasi hingga selesai.
Komitmen SOP Limbah dan Kontribusi Sosial.
Dalam sambutannya, Kades Bogak Besar Rustam menegaskan harapannya agar pertemuan ini menjadi ruang pemutus masalah guna menciptakan keharmonisan jangka panjang.
“Kita berharap ini adalah pertemuan terakhir yang melahirkan kesepakatan bersama, sehingga tercipta keharmonisan dan tidak ada lagi permasalahan di kemudian hari,” ujar Rustam.
Senada dengan Kades, Camat Teluk Mengkudu melalui Kasi Trantib Marlinggom O.S, memperingatkan para pengusaha untuk memperketat Standard Operating Procedure (SOP) pengelolaan limbah. Pihak kecamatan menegaskan tidak segan membawa persoalan ini ke tingkat Kabupaten jika komitmen tersebut dilanggar.
Di sisi lain, Zainul Haris selaku perwakilan warga Dusun 6 mengapresiasi adanya perubahan positif di lapangan. “Masalah penyebaran lalat alhamdulillah sudah tampak berkurang. Ini artinya pengusaha sudah menjalankan apa yang menjadi evaluasi pada pertemuan pertama,” kata Zainul.
Selain masalah limbah, warga juga mempertanyakan kejelasan kontribusi atau kompensasi nyata dari keberadaan usaha ternak tersebut bagi masyarakat sekitar.
Solusi CSR dan Forum Non-Formal Menuju MoU.
Menanggapi aspirasi warga, para pengusaha ternak ayam memaparkan sejumlah kontribusi yang selama ini telah berjalan, mulai dari pembagian ayam saat panen untuk warga sekitar kandang, bantuan rumah ibadah dan sekolah, kegiatan keagamaan, santunan anak yatim, hingga bantuan kemalangan.
Namun, demi mencakup warga desa yang tidak merasakan langsung bantuan tersebut, Kades Rustam mendorong adanya kontribusi yang masuk ke Pendapatan Asli Desa (PAD) melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
Sebagai jalan tengah, Kasi Trantib Marlinggom O.S memberikan arahan solutif. Ia menyarankan pembentukan forum khusus yang melibatkan pengusaha, Pemdes, dan perwakilan masyarakat.
“Secara aturan memang ada Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR). Walau tidak ada sanksi pidananya, ada sanksi sosial dari masyarakat jika diabaikan. Solusinya, silakan buat pertemuan lanjutan non-formal untuk membahas nominal kontribusi ke Pemdes yang nantinya akan dikelola bersama masyarakat,” urai Marlinggom.
Gagasan solutif tersebut diterima dengan baik oleh seluruh pihak yang hadir dengan tanpa menghilangkan apa saja selama ini yang diberikan pengusaha kepada masyarakat yang terus berjalan. Meski nota kesepahaman (MoU) tertulis belum resmi ditandatangani, mediasi kedua ini dinilai sukses menghasilkan keputusan bersama yang saling menguntungkan tanpa ada pihak yang dirugikan. (Syahrial).









