Menu

Mode Gelap
Bungkamnya Inspektorat dan Kadis PMD Sergai Terkait Dugaan Nepotisme BUMDes Mangga Dua Jadi Sorotan, Ada Apa?. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karo Gelar Kembali Sidang Lanjutkan Pembuktian Perkara Dugaan Tindak Pidana Kehutanan JAKSA DAN POLISI DI SUMATERA UTARA PERKUAT SINERGI PENEGAKAN HUKUM YANG SEMAKIN PROFESIONAL, OBYEKTIF DAN TANPA PRAKTIK TRANSAKSIONAL Camat Perbaungan Bungkam Ketika Dikonfirmasi Terkait Perangkat Desa Sei Nagalawan yang Diduga Berikan Keterangan Palsu. PW IPA Sumut Apresiasi Langkah Terobosan Gubernur Bobby Nasution Bangun Nias dan Sipiongot Kinerja Dinas Perkim-LH Sergai Jadi Sorotan Tajam Publik, Setelah Surat Resmi Permohonan Hasil Lab Wartawan Tak Sampai ke Kadis.

Berita

Bungkamnya Inspektorat dan Kadis PMD Sergai Terkait Dugaan Nepotisme BUMDes Mangga Dua Jadi Sorotan, Ada Apa?.

badge-check


					Bungkamnya Inspektorat dan Kadis PMD Sergai Terkait Dugaan Nepotisme BUMDes Mangga Dua Jadi Sorotan, Ada Apa?. Perbesar

SERGAI – Media Indonesia – Sengkarut dugaan nepotisme dan tata kelola anggaran pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Mangga Dua, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) kini menjadi sorotan tajam. Sayangnya, upaya transparansi publik ini justru membentur dinding tebal setelah dua pejabat kunci di Pemkab Sergai memilih bungkam saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, (29/07/2026).

Inspektur Kabupaten Sergai, Johan Sinaga, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Sergai, Fajar Simbolon, tidak memberikan respons atas pertanyaan lanjutan yang diajukan awak media hingga Senin (27/07/2026). Sikap diam kedua pejabat publik ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai komitmen pengawasan dana desa di wilayah tersebut.

Kronologi Konfirmasi: Sempat Merespons, Lalu Diam.

Upaya konfirmasi awak media sejatinya sudah dilakukan sejak Jumat (17/07/2026). Saat itu, Inspektur Sergai Johan Sinaga sempat merespons singkat melalui pesan digital.

“Maaf saya lagi cuti umroh,” tulis Johan kala itu.

Namun, ketika wartawan melayangkan pertanyaan lanjutan pada Senin (27/07/2026) guna mempertanyakan langkah pengawasan Inspektorat terkait polemik BUMDes Mangga Dua, pesan yang dikirimkan tidak kunjung mendapatkan jawaban atau penjelasan resmi hingga berita ini ditayangkan.

Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Kadis PMD Sergai, Fajar Simbolon. Pada konfirmasi awal di hari Jumat yang sama, Fajar sempat bersikap kooperatif dengan mengirimkan tangkapan layar (screenshot) berisi data struktural pembina hingga pengawas BUMDes.

Ironisnya, ketika wartawan mengajukan pertanyaan kritis pada Senin (27/07/2026) mengenai kejanggalan struktural dan operasional BUMDes, Fajar Simbolon memilih tidak merespons. Wartawan mempertanyakan mengapa PMD meloloskan monitoring usaha BUMDes tersebut, mengingat adanya hubungan kekerabatan yang sangat dekat antara pengurus dan Kepala Desa.

Aroma Nepotisme dan Benturan Kepentingan di Desa Mangga DuaBerdasarkan keterangan yang dihimpun dari Ketua BUMDes Desa Mangga Dua, Ari, ia mengeklaim bahwa unit usaha yang dipimpinnya telah dipantau dan dimonitor oleh Dinas PMD Sergai. Pernyataan Ari ini justru membuka tabir persoalan yang lebih dalam di lapangan.

Fakta yang ditemukan menunjukkan adanya indikasi kuat benturan kepentingan (conflict of interest) dalam pengelolaan BUMDes tersebut, di antaranya:

1. Hubungan Darah Pengurus: Ketua BUMDes, Ari, diketahui merupakan adik kandung dari Kepala Desa (Kades) Mangga Dua.

2. Sewa Lahan Keluarga: Tanah yang digunakan sebagai tempat operasional usaha BUMDes merupakan milik mertua atau orang tua dari Kades setempat.

Kondisi ini diduga melanggar Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) No. 3 Tahun 2021 Pasal 28, yang secara tegas melarang adanya benturan kepentingan antara pengelola BUMDes dengan Pemerintah Desa. Selain itu, penggunaan dana desa untuk menyewa lahan milik keluarga pejabat desa rawan melanggar UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Sorotan Publik dan Pelanggaran Asas Transparansi.

Bungkamnya Inspektorat dan Dinas PMD Sergai sangat disayangkan oleh berbagai pihak. Sebagai instansi yang memegang fungsi pengawasan dan pembinaan desa, kedua pejabat tersebut seharusnya memberikan klarifikasi demi menjaga akuntabilitas pelayanan publik.

Sikap abai terhadap konfirmasi wartawan dinilai mencederai semangat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Kabupaten Sergai masih menunggu kejelasan dan tindakan tegas dari Pemkab Sergai untuk mengusut tuntas dugaan nepotisme di BUMDes Desa Mangga Dua ini agar anggaran negara yang dikelola desa tidak disalahgunakan untuk kepentingan kelompok atau keluarga tertentu.  (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Camat Perbaungan Bungkam Ketika Dikonfirmasi Terkait Perangkat Desa Sei Nagalawan yang Diduga Berikan Keterangan Palsu.

28 Juli 2026 - 01:06 WIB

Kinerja Dinas Perkim-LH Sergai Jadi Sorotan Tajam Publik, Setelah Surat Resmi Permohonan Hasil Lab Wartawan Tak Sampai ke Kadis.

27 Juli 2026 - 14:34 WIB

Diduga Dialihkan ke Pemborong, Dinas Pertanian Sergai dan APH Diminta Turun Tangan Untuk Tindak Oknum yang Terlibat Dalam Proyek Swakelola Oplah Sawah 2026.

27 Juli 2026 - 01:05 WIB

Jalin Silaturahmi, Redaksi Media NewsRI Kunjungi Warung Pecal Ibu Riani di Sei Bamban.

25 Juli 2026 - 16:15 WIB

Sikap Tegas PP IPA Atas Kasus Guru Sodomi Murid di Tanjungbalai: Dorong RUU Penindakan LGBTQ

25 Juli 2026 - 13:07 WIB

Trending di Berita