SERGAI – Mediasi Indonesia – Jalannya rapat mediasi kedua antara warga Dusun 6 Desa Bogak Besar dengan pengusaha ternak ayam di Kantor Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Rabu (29/07/2026), diwarnai insiden tidak menyenangkan. Oknum Kepala Dusun (Kadus) diduga melakukan tindakan yang menghalangi tugas jurnalistik wartawan saat hendak mendokumentasikan pertemuan penting tersebut.
Pertemuan ini merupakan kelanjutan dari mediasi pertama yang digelar pada Kamis (16/07/2026) lalu. Agenda rapat membahas tuntutan warga Dusun 6 terkait permasalahan limbah ternak ayam serta kejelasan kontribusi perusahaan bagi masyarakat terdampak.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa (Kades) Bogak Besar Rustam beserta jajaran perangkat desa, Camat Teluk Mengkudu Wein Afandy yang diwakili Kasi Trantib Parlinggoman O.S, Bhabinkamtibmas, perwakilan serta pemilik usaha ternak ayam, serta perwakilan warga Dusun 6.
Insiden bermula saat acara baru saja dibuka oleh protokol, Alwi (Kadus 6), yang sedang membacakan tertib acara. Ketika awak media mencoba mengambil rekaman video sebagai dokumentasi liputan, tiba-tiba seorang pria dengan nada lantang melarang aktivitas tersebut.
“Jangan ada yang mengambil video di dalam ketika masih berlangsung mediasi,” tegas pria tersebut.
Saat wartawan mempertanyakan alasan pelarangan, oknum tersebut kembali menjawab dengan nada ketus, “Tak boleh.”
Keanehan mencuat karena larangan tersebut dinilai tebang pilih. Di saat awak media dilarang mengambil gambar, pihak Pemerintah Desa (Pemdes) terpantau bebas mendokumentasikan jalannya acara tanpa hambatan. Selama mediasi berlangsung, oknum tersebut juga terus mengawasi gerak-gerik wartawan seolah melakukan intimidasi secara psikologis.
Usai rapat dibubarkan, awak media langsung meminta klarifikasi kepada Kades Bogak Besar mengenai identitas pria yang melakukan pelarangan. Pria tersebut akhirnya diketahui merupakan Kepala Dusun 1 bernama Misno.Saat dikonfirmasi langsung, Misno berdalih bahwa pengambilan video harus mendapatkan izin terlebih dahulu. “Seharusnya kau permisi atau minta izin dulu kalau mau video,” cetusnya. Ketika dikejar pertanyaan mengenai kepada siapa izin harus diajukan, Misno menjawab, “Dengan Pak Kades.”
ketegangan tersebut segera diredam oleh Bhabinkamtibmas dan sejumlah pihak Pemdes serta pengusaha yang meminta awak media untuk tidak memasukkannya ke dalam hati.
Meskipun situasi berhasil diredam, tindakan oknum Kadus 1 ini sangat disayangkan oleh warga Dusun 6 yang hadir. Warga menilai tidak sepantasnya aparat desa bersikap represif terhadap jurnalis, terlebih kehadiran media di lokasi adalah atas undangan dan harapan warga agar persoalan limbah ini transparan.
Perlakuan yang diterima awak media ini diduga kuat menabrak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara tegas dinyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dapat dipidana. Media yang hadir bertugas mengumpulkan informasi demi kepentingan publik, bukan untuk menciptakan kegaduhan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan disiplin maupun teguran resmi dari pihak desa kepada Misno, serta belum ada permohonan maaf yang disampaikan kepada awak media yang bersangkutan.
Masyarakat dan insan pers kini mendesak Kepala Desa Bogak Besar serta Camat Teluk Mengkudu untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum Kadus 1 tersebut. Pembiaran terhadap kasus ini dikhawatirkan akan memicu asumsi liar di tengah publik bahwa insiden pelarangan dan pembungkaman media ini sengaja dikondisikan oleh pihak-pihak tertentu demi menutupi transparansi persoalan limbah ternak ayam di Desa Bogak Besar. (Syahrial).









