Menu

Mode Gelap
DPW RPN Sumut Apresiasi Respons Cepat Polsek Deli Tua Cegah Tawuran Pelajar ISW: Norman Joesoef Punya Modal Strategis untuk Transformasi Industri Pertahanan Nasional Beredarnya Foto Salaman Wartawan Syahrial dengan Kadus 1 Bogak Besar: Syahrial Bantah Keras Telah Tercapai Perdamaian dan Telah Selesai Kasusnya. DPW Rumah Pengemudi Nusantara Sumut Matangkan Persiapan Pelantikan, Dialog Publik dan Rakerwil Sambut HUT ke- 81 RI, PP IPA Ajak Generasi Muda Rawat Persatuan dan Dukung Polri Jaga Kondusivitas Diduga Data Anak Dimasukkan ke Data PAUD Tanpa Konfirmasi Orang Tua, Sejumlah Anak Disebut Terdampak

Nasional

*Mulianya Hati Korban Memaafkan Para Tersangka, Kejati Sumut Selesaikan 6 Perkara Dengan Humanis*

badge-check


					*Mulianya Hati Korban Memaafkan Para Tersangka, Kejati Sumut Selesaikan 6 Perkara Dengan Humanis* Perbesar

 

MEDAN Sumut MI.org

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, SH,MH diwakili Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH,MH, para Kasi pada Aspidum menyampaikan ekspose perkara dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Senin (7/7/2025) kepada JAM Pidum Kejagung Prof Asep Nana Mulyana yang diterima langsung Direktur A dan Direktur E pada JAM Pidum.

“Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W. Ginting, SH,MH menyampaikan bahwa 6 perkara yang diajukan untuk diselesaikan dengan menerapkan Perja No.15 Tahun 2020 disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif.

“Keenam perkara tersebut adalah 5 perkara dari Kejari Batu Bara dan 1 perkara dari Kejari Belawan. Perkara dari Kejari Batubara adalah perkara pencurian dan penadahan sepeda motor milik korban Nursyafira, dimana para tersangkanya adalah Dedy Yudianto, Rusli, Zainuddin, dan Egi Surya melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHPidana dan Tersangka Fikri Maulana selaku pencuri sepeda motor melanggar Pasal 362 KUHP, semua berkas terpisah,” kata Adre W Ginting.

“Sementara perkara dari Kejari Belawan adalah perkara salah transfer uang dengan tersangka Iwan Chandra Hadinata melanggar Pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana atau Pasal 372 KUHPidana.

“Keenam perkara ini, lanjut Adre disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif, dimana para tersangkanya baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun dan antara tersangka degan korban telah sepakat untuk berdamai.

“Untuk perkara dari Kejari Belawan dengan tersangka yang menerima uang salah transfer akhirnya mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban. Tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” paparnya.

“Berdasarkan penelurusan Jaksa Fasilitator diketahui, bahwa tersangka kesehariannya bekerja sebagai supir taksi online dengan penghasilan yang diterima tersangka per-hari kurang lebih sebesar Rp. 150.000,. dan mobil yang digunakan tersangka adalah milik orang tua tersangka yang dipinjam tersangka.

“Korban, membuat permohonan Restorative Justice kepada Kepala Kejaksaan Negeri Belawan pada tanggal 20 Juni 2025 agar Tersangka tidak dilanjutkan proses perkaranya ke persidangan karena Tersangka melakukan tindakan tersebut oleh karena Khilaf, dan uang yang salah transfer sudah dikembalikan.” kata Adre W Ginting.

“Dengan adanya perdamaian antara tersangka dengan korbannya telah menciptakan suasana damai, terciptanya harmoni dan kedua belah pihak sepakat untuk mengembalikan keadaan ke keadaan semula.

Wakaperwil

(Sederhana S Maha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

5 Kios di Desa Helvetia di Lalap Sijago Merah

6 Agustus 2026 - 03:05 WIB

ALMASU DUKUNG DISHUB KOTA MEDAN, DORONG TATA KELOLA PARKIR DAN LPJU SEMAKIN TRANSPARAN

4 Agustus 2026 - 08:02 WIB

MERASA TIDAK DAPAT KEADILAN, DIDUGA BERAT SEBELAH IBU KORBAN DESAK KAPOLRI COPOT KAPOLRES DAIRI

2 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Wujudkan Kepastian Dan Keadilan Hukum, Buronan Tindak Pidana Perlindungan Anak Asal Pematang Siantar Berhasil Dibekuk Intelijen Kejaksaan Di Bandara Soekarno Hatta

30 Juli 2026 - 13:44 WIB

PT PHPO Belawan Gelar Sunatan Massal

30 Juli 2026 - 04:46 WIB

Trending di Nasional