Menu

Mode Gelap
Usung Tema Revitalisasi Kader, PC HIMMAH Deli Serdang Periode 2026–2028 Resmi Dilantik Lintas 98 Sumut: Kepemimpinan Presiden Prabowo Dinilai Mulai Mengarahkan Demokrasi Menuju Pemerataan Kesejahteraan. GEMPA Sumut Akan Gelar Aksi di Kejati Sumut, Diduga Pejabat Tinggi Kab. Langkat Menguasai Proyek di PT. LNK Melalui PT. CKM Asisten dan Mandor 1 Afdeling VII Kebun Rambutan PTPN 4, Bungkam dan Blokir Kontak Awak Media, Terkait Regulasi K3 dan Isu Pekerjakan Anak Dibawah Umur. Warga Dusun 6 Ancam Lakukan Aksi Protes Jika Aspirasi Mereka Tidak Dihiraukan, Terkait Darurat Lalat dan Bau Busuk yang Masih Merebak. Kebun Rambutan PTPN IV Regional 1 Jadi Sorotan, Karena Diduga Gunakan Pekerja Informal dan Anak Dibawah Umur, Mendesak Pihak Management Tegakkan Regulasi K3.

Ragam

Limbah Lateks di TPH Afdeling I Kebun Tanah Raja yang Diduga Mengandung B3, Tidak Ditangani Sesuai Dengan SOP.

badge-check


					Limbah Lateks di TPH Afdeling I Kebun Tanah Raja yang Diduga Mengandung B3, Tidak Ditangani Sesuai Dengan SOP. Perbesar

Sergai – Media indonesia – Penanganan limbah lateks di TPH (Tempat Pengumpulan Hasil) di afdeling 1 Kebun Tanah Raja PTPN IV Regional 1, terlihat tidak ditangani dengan baik atau tidak sesuai dengan SOP yang berlaku di PTPN IV, khususnya di regional 1, karena limbahnya sengaja di alirkan ke jalan ataupun ke sembarangan tempat meskipun ada tempatnya, dikarenakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) nya, tidak berfungsi karena tidak dibersihkan, sehingga terjadi penyumbatan, Senin, (22/02) 2026).
Hal tersebut ditemukan awak Media ketika melintasi TPH Lateks afdeling 1, yang terletak di Mil 5, pada hari Sabtu 21 Februari, sekitar pukul 16 : 35 wib, yang terlihat bekas limbah lateks TPH tersebut banyak yang mengalir ke jalan yang sebelahnya ada sungai, dan sepertinya sengaja di alirkan ke jalan, karena pada aliran parit yang dibuat sudah dilubangi dan bisa buka tutup sesuai keperluan, tentu ini sangat berbahaya apalagi kalau sampai masuk ke sungai disebelahnya, karena limbah lateks TPH biasanya mengandung zat kimia amoniak (amonium hidroksida).
Sedangkan penggunaan amoniak untuk lateks di PTPN IV khususnya Kebun Tanah Raja adalah penting, karena berguna untuk pengawet, mencegah pembusukan atau penggumpalan agar tahan lama hingga sampai ke tempat pengolahan (pabrik), namun amoniak juga termasuk ke dalam Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), karena amoniak bersifat korosif, berbau tajam dan beracun, sehingga cairan amoniak bekas atau sisa pengawetan lateks dikategorikan sebagai limbah B3.
Maka limbah dari hasil proses produksi yang menggunakan amoniak masuk dalam daftar limbah B3 dari sumber spesifileh karena itu, limbah cair, lumpur (Sludge), maupun kemasan bekas amoniak dari TPH wajib dikelola sesuai dengan regulasi limbah B3 yang berlaku (disimpan di tempat penyimpanan limbah B3 dan diserahkan ke pengelola limbah berizin).
Sementara manajemen limbah di TPH lateks PTPN IV, khususnya regional 1, umumnya mengikuti prosedur pengelolaan lingkungan yang ketat berdasarkan standar ISO 14001 dan regulasi lingkungan hidup dengan fokus pada prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dan pencegahan pencemaran langsung. Karena dalam prakteknya, PTPN IV berupaya menerapkan sistem produksi bersih (Cleaner Production) guna meminimalkan dampak limbah lateks terhadap tanah dan biota disekitaran TPH.
Maka apa yang ditemukan pada TPH lateks di afdeling 1 Kebun Tanah Raja, adalah merupakan kesalahan prosedur yang disengaja, karena tidak sesuai dengan SOP yang berlaku di PTPN IV, sehingga dikhawatirkan dapat mencemari lingkungan, tentu kesalahan ini juga melibatkan pihak management Kebun Tanah Raja, mulai dari Asisten, Askep hingga ke Manager, karena tidak adanya pengawasan yang ketat atau ada nya pembiaran hal tersebut terjadi.
Jadi diharapkan pihak Management Holding PTPN, khususnya regional 1, agar menindak dengan tegas terhadap management Kebun Tanah Raja, mulai dari Asisten, Askep hingga Manager dan yang terlibat lainnya, jika terbukti dengan sengaja melakukan pembiaran hal tersebut terjadi, dan juga kepada Dinas Perkim & LH, Sergai, agar menyelidiki hal tersebut, guna memastikan ada tidaknya pencemaran terhadap lingkungan, karena adanya limbah lateks di TPH yang mengandung zat kimia amoniak, yang sengaja dialirkan ke jalan dan dekat dengan sungai, sekaligus untuk mengecek IPAL nya, berfungsi dengan baik di semua TPH lateks di Kebun Tanah Raja. (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rumah Digadai Demi Izin Lengkap, Usaha Justru Terus Ditekan — Pemilik CV Napogos Berkarya Jaya Memohon Keadilan ke Presiden dan Gubernur Sumut

21 Mei 2026 - 11:34 WIB

TRANSPARANSI DIPERTANYAKAN: Dana Rp 2 Miliar Revitalisasi SMPN 1 Satu Atap Sukabangun, RAB Disembunyikan, Dugaan Pelanggaran Terbuka

12 Mei 2026 - 09:28 WIB

Dugaan Pencemaran Udara, Abu Kilang Padi Aki di Jalinsum Sei Rampah Dikeluhkan Warga dan Ditegur DLH Sergai.

29 April 2026 - 21:12 WIB

Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan, Wakil Wali Kota Sibolga Diperiksa Polda Sumut Sampai Malam

23 April 2026 - 11:13 WIB

Manager Kebun Tanah Raja Bungkam Ketika dikonfirmasi secara resmi, terkait karyawan yang Tanpa APD Lengkap Ketika Bekerja.

28 Februari 2026 - 01:03 WIB

Trending di Ragam