Menu

Mode Gelap
Kebun Rambutan PTPN IV Regional 1 Jadi Sorotan, Karena Diduga Gunakan Pekerja Informal dan Anak Dibawah Umur, Mendesak Pihak Management Tegakkan Regulasi K3. Anggota DPRD Sumut Partai Nasdem Terseret Dugaan Prostitusi, LKK Sumut: Jangan Kotori Marwah Umat dan DPRD Sumut! PC HIMMAH Medan Dukung Penuh Kota Medan Jadi Tuan Rumah Rakernas APEKSI XVIII Tahun 2026 Viral Pemberitaan Masalah Bansos di Facebook, Pemdes Mangga Dua Diduga Intimidasi Warga Miskin, Tuai Sorotan. Sidang Praperadilan Ilyas Sitaba Melawan Kejaksaan dan Polres Gowa, Termohon Diduga Keliru Memasukkan Nama. Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan Kasus Pencurian Sawit di Asahan, Dugaan Prosedur yang Cacat Hukum

Berita

Kebun Rambutan PTPN IV Regional 1 Jadi Sorotan, Karena Diduga Gunakan Pekerja Informal dan Anak Dibawah Umur, Mendesak Pihak Management Tegakkan Regulasi K3.

badge-check


					Kebun Rambutan PTPN IV Regional 1 Jadi Sorotan, Karena Diduga Gunakan Pekerja Informal dan Anak Dibawah Umur, Mendesak Pihak Management Tegakkan Regulasi K3. Perbesar

SERGAI – Media Indonesia – Praktik penggunaan pekerja bantuan tidak resmi (informal) di area operasional BUMN perkebunan kembali menjadi sorotan publik. Kebun Rambutan PTPN IV Regional 1, khususnya di wilayah Afdeling VII, diduga menjadi lokasi di mana sejumlah karyawan atau pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) membawa tenaga bantuan luar tanpa ikatan kontrak legal untuk membantu aktivitas pemanenan kelapa sawit, Rabu (24/06/2026).

 

Informasi yang dihimpun di lapangan mengindikasikan adanya pekerja tidak resmi yang dilibatkan dalam pekerjaan berat, seperti mengangkong Tandan Buah Segar (TBS) hingga mengutip berondolan sawit. Lebih memprihatinkan, muncul dugaan bahwa beberapa di antara pekerja bantuan informal tersebut disinyalir masih berusia di bawah umur.

 

Secara regulasi internal PTPN IV PalmCo dan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, praktik membawa pekerja bantuan luar, yang sering disebut sebagai sistem kenek, gandeng, atau asisten pribadi informal, adalah hal yang dilarang keras.

Pelanggaran SOP dan Risiko Hukum yang Mengintai.

Secara resmi dan normatif, karyawan tetap maupun pekerja PKWT di Kebun Rambutan PTPN IV Regional 1 tidak diperbolehkan mengalihkan atau membagi tanggung jawab kerja kepada pihak ketiga yang tidak terdaftar di perusahaan. Larangan tegas ini didasarkan pada tiga aspek krusial:

1. Aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3): Setiap personel di area kebun wajib terdaftar resmi dan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar. Pekerja informal yang tidak dilindungi BPJS Ketenagakerjaan memicu risiko hukum besar bagi manajemen jika terjadi kecelakaan kerja di lapangan.

2. Prinsip Good Corporate Governance (GCG): Membiarkan pekerja informal, terlebih jika melibatkan anak di bawah umur, melanggar komitmen tata kelola perusahaan BUMN yang bersih serta Undang-Undang Ketenagakerjaan.

3. Tanggung Jawab Hukum Kontrak: Target volume panen (output) mengikat secara individu antara perusahaan dan pekerja yang namanya tercantum dalam kontrak kerja resmi.

Meskipun terdapat tekanan pemenuhan target basis borong atau mengejar premi berondolan, tindakan membawa bantuan luar secara sembunyi-sembunyi merupakan pelanggaran disiplin berat yang dapat berujung pada sanksi Surat Peringatan (SP) hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), apalagi secara terang – terangan.

Konfirmasi Pihak Lapangan dan Sikap Bungkam Manajemen Afdeling.

Saat dimintai klarifikasi mengenai temuan ini, Mandor 1 Afdeling VII Kebun Rambutan, Parit Saragih, secara tegas membantah adanya keterlibatan pekerja anak di bawah umur di wilayah kerjanya.

Namun, upaya konfirmasi lebih lanjut terkait adanya pekerja tidak resmi di Afdeling VII, guna mendapatkan keberimbangan berita (cover both sides) menemui jalan buntu. Asisten Afdeling VII, Hanso Saragih, bersama Mandor 1, Parit Saragih, tidak memberikan jawaban atau tanggapan resmi saat dikonfirmasi oleh awak media pada Jumat (19/06/2026),  meskipun pesan konfirmasi yang dikirimkan telah menunjukkan status terkirim dan dibaca (bercentang dua).

Desakan Penegakan Sanksi oleh Manajemen PTPN IV PalmCo.

Publik kini mendesak jajaran Manajemen PTPN IV PalmCo tingkat pusat maupun regional untuk segera turun ke lapangan melakukan investigasi menyeluruh dan evaluasi ketat di Kebun Rambutan. Jika dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dan regulasi ini terbukti benar, manajemen diharapkan mengambil tindakan tegas tanpa tebang pilih terhadap oknum yang melakukan pembiaran.

Di sisi lain, untuk mengatasi beratnya beban fisik di lapangan atau tingginya target volume panen, para pemanen diimbau untuk menempuh jalur formal, yakni melaporkan kendala kapasitas kerja ke manajemen afdeling guna mengusulkan penyesuaian ancak (luasan area kerja) atau meminta tambahan tenaga pemanen resmi yang sah secara hukum.  (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Anggota DPRD Sumut Partai Nasdem Terseret Dugaan Prostitusi, LKK Sumut: Jangan Kotori Marwah Umat dan DPRD Sumut!

24 Juni 2026 - 11:23 WIB

PC HIMMAH Medan Dukung Penuh Kota Medan Jadi Tuan Rumah Rakernas APEKSI XVIII Tahun 2026

23 Juni 2026 - 18:06 WIB

Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan Kasus Pencurian Sawit di Asahan, Dugaan Prosedur yang Cacat Hukum

23 Juni 2026 - 09:27 WIB

Pasutri Miskin Desa Mangga Dua Tidak Pernah Terima Bantuan dari Pemerintah, Harapkan Perhatian dari Pemerintah.

22 Juni 2026 - 17:51 WIB

Pasca-Kebakaran Tugu Sisingamangaraja XII, LPKP Sumut Desak Kapolsek Medan Kota Dicopot

22 Juni 2026 - 17:35 WIB

Trending di Berita