Subulussalam, Aceh||MediaIndonesia 21 Januari 2026 —Himpunan Mahasiswa, Pemuda, dan Pelajar Kota Subulussalam Sumatera Utara (HIMAPPKOS-SU) menyoroti polemik penarikan dana darurat bencana di Kota Subulussalam yang hingga kini menuai kontroversi dan menimbulkan beragam asumsi di tengah masyarakat.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Pusat melalui Bantuan Presiden (Banpres) telah mengalokasikan Rp4 miliar dana darurat bencana bagi Kota Subulussalam, yang secara keseluruhan berjumlah Rp5,1 miliar, termasuk bantuan dari Pemerintah Provinsi Aceh dan sejumlah daerah lainnya. Dana tersebut diperuntukkan bagi penanganan dan pemulihan pascabencana banjir yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
Namun demikian, berdasarkan keterangan Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Subulussalam, dana tersebut hingga pertengahan Januari 2026 masih tersimpan di Bank Aceh dan belum dilakukan penarikan oleh enam SKPK pengelola, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Syariat Islam, BPBD, dan Dinas PUPR.
Di sisi lain, pernyataan dari Kepala Dinas Syariat Islam Kota Subulussalam menyebutkan bahwa pengadaan barang dan bantuan telah dilaksanakan dan disalurkan kepada masjid dan dayah, sementara penarikan anggaran masih menunggu terbitnya Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) hutang. Kondisi ini menunjukkan adanya perbedaan informasi yang berpotensi menimbulkan kebingungan publik.
Ketua Umum HIMAPPKOS-SU, Sabar Kombih, menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana darurat bencana merupakan kewajiban mutlak pemerintah daerah.
“Dana darurat bencana adalah dana kemanusiaan yang harus digunakan secara cepat, tepat, dan transparan. Perbedaan pernyataan antarinstansi harus segera diluruskan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik serta menjaga kepercayaan masyarakat,” tegas Sabar Kombih.
HIMAPPKOS-SU juga mengingatkan bahwa dana bantuan bencana tidak boleh dialihkan dari tujuan utamanya, sebagaimana telah ditegaskan oleh DPRK Kota Subulussalam, yakni untuk pemulihan wilayah dan masyarakat yang benar-benar terdampak bencana.
Oleh karena itu, HIMAPPKOS-SU mendesak Pemerintah Kota Subulussalam untuk:
Menyampaikan penjelasan terbuka dan menyeluruh kepada publik terkait status pengelolaan dan penarikan dana darurat bencana.
Menjamin tidak adanya penyimpangan dalam penggunaan dana bantuan.
Mempercepat proses administrasi agar bantuan benar-benar dirasakan oleh masyarakat terdampak.
HIMAPPKOS-SU menyatakan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral mahasiswa, pemuda, dan pelajar dalam menjaga kepentingan masyarakat serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
HIMPUNAN MAHASISWA, PEMUDA, DAN PELAJAR
KOTA SUBULUSSALAM – SUMATERA UTARA
(HIMAPPKOS-SU)
Ketua Umum
Sabar Kombih










