Menu ✖

Mode Gelap
Bantah Hoaks Pungutan Rp 100 Ribu Per Siswa, SMAN 2 Pematangsiantar Tegaskan Sumbangan Komite Murni Sukarela. Buktinya Variasi Rp 20 Ribu, Rp 30 Ribu, Hingga Rp 50 Ribu Dugaan Upah Kutip Kompo Tersendat, Asisten Afdeling 2 Kebun Tanah Raja PTPN IV Regional 1 Memilih Bungkam. MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Gibran Tetap Sah Sebagai Wakil Presiden RI Minimnya Pengawasan, Proyek Berjalan Tanpa Papan Plang PT PHPO Belawan Salurkan Beasiswa Prestasi ke SMKN 3 Medan Diduga Anti-Kritik, Oknum Pejabat Kebun Rambutan PTPN IV Blokir dan Bungkam Saat Dikonfirmasi Soal Tekhnis Kutip Kompo.

Nasional

*Dr.Harli Siregar :”Kejaksaan Tegas Dan Konsisten, Aset Negara Yang Diperoleh Dari Hasil Tindak Pidana Harus Dikembalikan Kepada Negara”*

badge-check


					*Dr.Harli Siregar :”Kejaksaan Tegas Dan Konsisten, Aset Negara Yang Diperoleh Dari Hasil Tindak Pidana Harus Dikembalikan Kepada Negara”* Perbesar

Medan MI.Org. [10/3/2026], Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terus berupaya maksimal dalam penyelamatan asset negara yang dikuasai atau dikelola oleh orang atau kelompok tertentu secara melawan hukum, ini akan terus dilakukan demi penyelamatan dan memulihkan asset dan barang milik negara.

Hal itu ditegaskan Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum saat menyampaikan sambutan pada acara pengembalian asset PT.Kereta Api (persero) kepada PT.Kereta Api Indonesia Divisi Regional 1 Medan yang berlangsung pada hari selasa 10 Maret 2026 di Aula Kejaksaan Negeri Medan Jalan Adi Negoro, Kecamatan Medan timur kota Medan.

Selain Kajati Sumut, turut hadir pada kegiatan itu Kepala Divisi PT.Kereta Api (persero) Regional I Sumatera Utara Sofan Hidayah, Manager Hukum PT.Kereta Api Regional I Satria Adhitya, Manager Komersialisasi PT.Kereta Api Regional I, Manager Penjagaan Aset PT.Kereta Api Indonesia Regional I beserta jajaran pejabat utama PT.Kereta Api regional I Sumatera utara, Asisten Intelijen Kejati Sumut Irfan Wibowo, Asisten Pemulihan Aset Ronald Hasiholan Bakkara hingga Kepala Kejaksaan Negeri Medan Ridwan Sudjana Ansar, Kasi Pidana Khusus Kejari Medan beserta jajaran pejabat struktural Kejaksaan Negeri Medan.

Dikatakan Kajati, *”pengembalian aset pada hari ini juga memberikan pesan yang sangat kuat kepada masyarakat bahwa setiap tindakan yang merugikan keuangan negara akan diproses secara hukum dan aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana pada akhirnya akan dikembalikan kepada negara atau kepada pihak yang berhak”*, ujarnya.

Lanjut Kajati, *“upaya pemulihan kerugian negara tersebut diwujudkan melalui berbagai mekanisme hukum yang sebelumnya telah dilakukan secara profesional oleh Kejaksaan Negeri Medan, termasuk penyitaan, perampasan, serta pengembalian aset yang sebelumnya dikuasai secara tidak sah, kita apresiasi kepda jajaran Kejaksaan Negeri Medan”*, lanjut nya.

Dari hasil kerja keras jajaran Kejaksaan ini, sehingga berhasil menyelamatkan dan mengembalikan beberapa aset berupa tanah dan bangunan milik PT. Kereta Api Indonesia yang berhasil dikembalikan, aset-aset tersebut sebelumnya terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang telah diproses hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pengembalian aset tersebut meliputi beberapa bidang tanah dan bangunan yang berada di kota medan, antara lain yang berlokasi di jalan perintis kemerdekaan dan jalan sutomo kota Medan dengan nilai total mencapai 55,8 Miliar rupiah.

Sementara itu, pihak PT.Kereta Api Indonesia (KAI) divisi regional 1 Medan menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, ini merupakan bukti nyata sinergitas antara Kejaksaan dengan BUMN dalam hal ini PT.Kereta Api, ujarnya. *”kami berharap kerjasama dan koordinasi ini akan terus berjalan sehingga tidak ada lagi asset atau barang milik negara dalam lingkup PT.Kereta Api yang dikuasai atau dikelola oleh pihak atau kelompok lain secara tidak sah”* ujarnya.

Kaperwil ( Junaidi Ginting )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bantah Hoaks Pungutan Rp 100 Ribu Per Siswa, SMAN 2 Pematangsiantar Tegaskan Sumbangan Komite Murni Sukarela. Buktinya Variasi Rp 20 Ribu, Rp 30 Ribu, Hingga Rp 50 Ribu

8 Oktober 2026 - 13:29 WIB

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Gibran Tetap Sah Sebagai Wakil Presiden RI

7 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Sengketa Tanah Wakaf Memanas di Desa Sungai Raya, Warga Muslim Desa Sungai Raya Pasang Plang dan Minta Kades dan 12 orang pembuat hibah palsu di Proses Hukum

5 Oktober 2026 - 02:50 WIB

Warga Resah, Rekonstruksi Jalan Gang Karya 7 Pangkalan Mashur Dikebut Sehari Asal Jadi dan Tanpa Plang

5 Oktober 2026 - 02:43 WIB

Gerak Cepat Bupati Karo Antonius Ginting Atasi Banjir, Drainese Simpang Enam Lau Dah Kabanjahe Direvitalisasi

4 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Trending di Nasional