Menu

Mode Gelap
Launching Kebun Plasma Tiga Desa, PT Laot Bangko Gandeng Pemko Subulussalam TPA Sampah di Kebun Adolina Jadi Sorotan Tajam Publik, Namun Sikap Boy R. Sihombing Kabid PKP LH Sergai Tertutup dan Tidak Konsisten, “Timbulkan Tanda Tanya.” PT PHPO KIM Bantu Pemasangan Paving Block di Lorong Gereja Desa Saentis Peduli Akan Sampah, Made Hiroki Dukung Pembangunan PSEL di TPA Suwung. Dua Kali Mangkir Pemeriksaan Mantan Dirut PT Graha Konstruksi Sejati Ditangkap di Jakarta Hampir 3 Bulan Kasus Pencemaran Sungai Liberia Tanpa Ada Kejelasan, Kinerja dan Integritas Reza Firmansyah Kadis Perkim & LH Sergai Dipertanyakan.

Nasional

H+3 OPS PATUH TOBA 2025, Polres Sergai Lakukan Penindakan Kasat Mata Antisipasi Kenaikan Angka Laka Lantas

badge-check


					H+3 OPS PATUH TOBA 2025, Polres Sergai Lakukan Penindakan Kasat Mata Antisipasi Kenaikan Angka Laka Lantas Perbesar

H+3 OPS PATUH TOBA 2025, Polres Sergai Lakukan Penindakan Kasat Mata Antisipasi Kenaikan Angka Laka Lantas

Sergai,MediaIndonesia.org

Polres Serdangbedagai (Sergai) melalui Satlantas Polres Sergai melaksanakan kegiatan Operasi Kepolisian kewilayahan Patuh Toba 2025, yang dimana pelaksanaan Operasi Patuh Toba 2025 ini dilaksanakan selama 2 Minggu (14 Hari) dari Tanggal 14 s.d 27 Juli 2025.

“Pada H+3 tepatnya Rabu (16/07/2025) ini, Oprasi dilakukan sekira pukul 09.30 WIB s.d selesai, berlokasi di Jalan Negara Medan Tebingtinggi, tepatnya di Simpang Replika Kecamatan Perbaungan, Kab. Sergai – Sumut, dimana dilakukan penindakan kasat mata sebagai antisipasi kenaikan angka lakalantas.

“Kegiatan di pimpin oleh Kanit Turjawali Polres Sergai IPDA Naik Simanungkalit, S H., dibantu Petugas Dishub beserta personel lainnya yang terSprint, dengan melakukan penindakan kasat mata terhadap pengendara yang melintas dan dilakukan pemeriksaan berupa surat-surat/dokumen kendaraan.

“Dalam keterangannya, Kanit Turjawali Polres Sergai IPDA Naik Simanungkalit, S.H., menjelaskan, dalam pelaksanaan kegiatan petugas mendapati dan melakukan penindakan kepada pengendara/pengemudi yang melanggar peraturan Lalulintas, barang bukti hasil penindakan Sebanyak 47 set dengan perincian; SIM sebanyak 10 Set, STNK sebanyak 15 Set dan R2 sebanyak 22 Unit, terangnya.

“Dan Kasat Lantas Polres Sergai selaku Kasatgas Gakkum dalam Ops Patuh Toba 2025 AKP Fauzul Arasy, S.Psi., di Makopolres Sergai, Rabu (15/07/2025) dalam keterangannya menghimbau, kepada warga Kabupaten Sergai bagi pengguna jalan agar tertib berlalu lintas dengan mematuhi peraturan lalu lintas dan membawa surat surat berkendara (SIM, STNK) kemudian saat berkendara mobil menggunakan sabuk pengaman (seat belt) atau pengendara motor menggunakan pengaman kepala helm karena pengaman ini dirancang untuk melindungi pengemudi dan penumpang dari kecelakaan cedera yang serius jika kecelakaan itu terjadi, ujarnya.

“Terpisah, Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang, dalam keterangannya, hari yang sama, siang, menambahkan Operasi Patuh Toba 2025 berlangsung selama 14 hari, mulai dari tanggal 14 s.d 27 Juli 2025, katanya.

“Operasi ini, lanjutnya, bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, serta menekan angka kecelakaan di jalan raya dengan mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”, ini bentuk komitmen dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya disiplin berlalu lintas, pungkasnya mengakhirinya.(MS)

Wakaperwil

(Sederhana s Maha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PT PHPO KIM Bantu Pemasangan Paving Block di Lorong Gereja Desa Saentis

15 April 2026 - 07:12 WIB

Dua Kali Mangkir Pemeriksaan Mantan Dirut PT Graha Konstruksi Sejati Ditangkap di Jakarta

15 April 2026 - 01:14 WIB

Polsek Laubaleng Hadiri Launching SPPG Yayasan Azmi Yahmi Metuah di Mardingding

13 April 2026 - 14:14 WIB

Bukit Indah Simarjarunjung Tempat Liburan Romantis Arjun & Amel, View Danau Toba Bikin Takjub

13 April 2026 - 13:19 WIB

Massa HMI,GMNI,IPNU,PMII,IPK Dan KNPI Kepung Polers Dairi Bawa keranda simbol ‘Matinya’ Penegakan Hukum

13 April 2026 - 11:13 WIB

Trending di Headline