Menu

Mode Gelap
Diduga Adanya Pembiaran Oleh Kadis DLH Kota Medan Terkait Penebangan Pohon Dijalur Hijau Manager Kebun Tanah Raja Bungkam Ketika Dikonfirmasi Resmi Terkait Dugaan Korupsi Kutip Kompo, Penderes Diduga Ditipu Vendor. Patroli Blue Light Subuh Polres Tanah Karo Jaga Kondusivitas Ramadhan 1447 H di Wilayah Kabanjahe Wartawan Diintimidasi di Belakang Dapur SPBU Beringin Saat Klarifikasi Berita, Profesi Wartawan Dilecehkan. Kementerian Hukum Sumut Sambut Sinergi Advokat TA’A LOI, S.H. & Partners dalam Penguatan Kesadaran Hukum Masyarakat Sat Reskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Remaja Saat Tahun Baru

Nasional

Diduga Peras Pengusaha, Kejati Sumut Panggil 4 Anggota DPRD Kota Medan

badge-check


					Diduga Peras Pengusaha, Kejati Sumut Panggil 4 Anggota DPRD Kota Medan Perbesar

MEDAN SUMUT MI org.  Diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap beberapa orang pengusaha di Kota Medan, 4 Anggota DPRD Kota Medan dipanggil ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut)
melayangkan surat panggilan kepada empat anggota DPRD Kota Medan dari Komisi III.

Pemanggilan ini tertuang dalam surat resmi Kejati Sumut Nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan, Wong Cun Sen T.

Surat tersebut ditandatangani oleh Aspidsus (Asisten Tindak Pidana Khusus) Kejati Sumut, Mochamad Jeffry, SH M.Hum. yang memerintahkan agar ketua DPRD Kota Medan untuk menghadirkan ke 4 oranganggota dewan yang terdiri dari unsur ketua komsi, STRP : (Salomo Tabah Ronal Pardrde), DR (David Roni), GL (Goldfrid Lubis) dan EA :(Eko Afrianta Sitepu)

Disebutkan dalam surat pemanggilan tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut penyelidikan dugaan pemerasan yang dilakukan anggota DPRD Kota Medan, saat melakukan kunjungan kerja, terkait permasalahan perizinan usaha di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dengan alasan kelengkapan perizinan berusaha dan pajak.

Saat di konfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, ke nomor kontaknya, +62 811600*** Ketua DPRD Kota Medan, WCS (Wong Cun Sen) engan menjawab, padahal konfirmasi oleh wartawan berguna untuk perimbangan berita (cover bothside) agar pemberitaan tidak berat sebelah ataupun “Trial by the Press” (Disidang oleh Media).

( Tiim..)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Adanya Pembiaran Oleh Kadis DLH Kota Medan Terkait Penebangan Pohon Dijalur Hijau

5 Maret 2026 - 14:52 WIB

Patroli Blue Light Subuh Polres Tanah Karo Jaga Kondusivitas Ramadhan 1447 H di Wilayah Kabanjahe

4 Maret 2026 - 14:09 WIB

Sat Reskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Remaja Saat Tahun Baru

3 Maret 2026 - 13:16 WIB

Atasi Lonjakan Harga Minyak Goreng, PT PHPO Buka Pasar Murah di Belawan

3 Maret 2026 - 06:29 WIB

Mediasi Sidang Gugatan Aliwaris Kakek Sapon di PN Setabat. Kembali Ditunda, Tergugat Dua Meminta Ganti Rugi Atas Pembelian Tanah Seratus Lima Puluh Juta Rupiah

3 Maret 2026 - 06:02 WIB

Trending di Nasional