Menu

Mode Gelap
Dinilai Intoleran, Kebijakan Kacabdis Wilayah I soal MTQ Tuai Kritik Pemuda Muhammadiyah Kota Medan Warga Pesisir Langkat Terancam, PLTU Pangkalan Susu Diminta Bertanggung Jawab Atas Pencemaran Abu Batu Bara dan Tumpahan Batu Bara ke Laut. Launching Kebun Plasma Tiga Desa, PT Laot Bangko Gandeng Pemko Subulussalam TPA Sampah di Kebun Adolina Jadi Sorotan Tajam Publik, Namun Sikap Boy R. Sihombing Kabid PKP LH Sergai Tertutup dan Tidak Konsisten, “Timbulkan Tanda Tanya.” PT PHPO KIM Bantu Pemasangan Paving Block di Lorong Gereja Desa Saentis Peduli Akan Sampah, Made Hiroki Dukung Pembangunan PSEL di TPA Suwung.

Nasional

Diduga Peras Pengusaha, Kejati Sumut Panggil 4 Anggota DPRD Kota Medan

badge-check


					Diduga Peras Pengusaha, Kejati Sumut Panggil 4 Anggota DPRD Kota Medan Perbesar

MEDAN SUMUT MI org.  Diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap beberapa orang pengusaha di Kota Medan, 4 Anggota DPRD Kota Medan dipanggil ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut)
melayangkan surat panggilan kepada empat anggota DPRD Kota Medan dari Komisi III.

Pemanggilan ini tertuang dalam surat resmi Kejati Sumut Nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan, Wong Cun Sen T.

Surat tersebut ditandatangani oleh Aspidsus (Asisten Tindak Pidana Khusus) Kejati Sumut, Mochamad Jeffry, SH M.Hum. yang memerintahkan agar ketua DPRD Kota Medan untuk menghadirkan ke 4 oranganggota dewan yang terdiri dari unsur ketua komsi, STRP : (Salomo Tabah Ronal Pardrde), DR (David Roni), GL (Goldfrid Lubis) dan EA :(Eko Afrianta Sitepu)

Disebutkan dalam surat pemanggilan tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut penyelidikan dugaan pemerasan yang dilakukan anggota DPRD Kota Medan, saat melakukan kunjungan kerja, terkait permasalahan perizinan usaha di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dengan alasan kelengkapan perizinan berusaha dan pajak.

Saat di konfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, ke nomor kontaknya, +62 811600*** Ketua DPRD Kota Medan, WCS (Wong Cun Sen) engan menjawab, padahal konfirmasi oleh wartawan berguna untuk perimbangan berita (cover bothside) agar pemberitaan tidak berat sebelah ataupun “Trial by the Press” (Disidang oleh Media).

( Tiim..)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PT PHPO KIM Bantu Pemasangan Paving Block di Lorong Gereja Desa Saentis

15 April 2026 - 07:12 WIB

Dua Kali Mangkir Pemeriksaan Mantan Dirut PT Graha Konstruksi Sejati Ditangkap di Jakarta

15 April 2026 - 01:14 WIB

Polsek Laubaleng Hadiri Launching SPPG Yayasan Azmi Yahmi Metuah di Mardingding

13 April 2026 - 14:14 WIB

Bukit Indah Simarjarunjung Tempat Liburan Romantis Arjun & Amel, View Danau Toba Bikin Takjub

13 April 2026 - 13:19 WIB

Massa HMI,GMNI,IPNU,PMII,IPK Dan KNPI Kepung Polers Dairi Bawa keranda simbol ‘Matinya’ Penegakan Hukum

13 April 2026 - 11:13 WIB

Trending di Headline