Menu

Mode Gelap
Ketua Exco Partai Buruh Sergai Kecam Pengabaian K3 di Kebun Rambutan: Nyawa Karyawan PKWT Diujung Tanduk Egrek! Papan Reklame Berdiri Dipinggir Jalan Kota, Pemko Diminta Bersihkan Sesuai Aturan Yang Berlaku Dugaan Upaya Promosi Jabatan Pegawai Bank BUMN Melalui Jalur Non-Prosedural *“Doktrin Business Judgment Rule” Sebagai Pedoman Pengambilan Kebijakan Bisnis Perusahaan* Satu Dekade IKAMAS, Silaturahmi Alumni Ponpes Ma’had Muhammad Saman Menguat Lewat Buka Puasa Bersama *Dr.Harli Siregar :”Kejaksaan Tegas Dan Konsisten, Aset Negara Yang Diperoleh Dari Hasil Tindak Pidana Harus Dikembalikan Kepada Negara”*

Uncategorized

DANA DESA DI PEMKO SUBULUSALAM ACEH: BANYAK OKNUM MENILAP, PENGAWASAN JAUH DARI HARAPAN

badge-check


					DANA DESA DI PEMKO SUBULUSALAM ACEH: BANYAK OKNUM MENILAP, PENGAWASAN JAUH DARI HARAPAN Perbesar

Masyarakat wilayah Pemko Subulusalam Aceh mengeluhkan bahwa pengelolaan anggaran dana desa selama tiga tahun terakhir tidak berjalan dengan baik. Banyak pergantian Pejabat Penjabat (Pj) Kepala Kampung menyebabkan program desa hanya berjalan seolah-olah asalan, meskipun anggaran telah dikucurkan pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat.

Masyarakat mengaku sudah lelah memberikan laporan dan pengaduan karena kurang mendapatkan tanggapan, sehingga membuat oknum Kepala Desa dan Pj semakin berani menilap dana desa. Ketika awak media mengkomfirmasi kepada Inspektorat terkait kelambanan penindakan, pihaknya menjawab tidak memiliki anggaran atau biaya untuk turun ke lapangan. Hal ini dianggap ironis, mengingat dinas terkait seharusnya memiliki alokasi untuk pengawasan.

Akibatnya, dana desa yang seharusnya untuk masyarakat justru dialihkan untuk kesejahteraan kelompok atau saudara terdekat. Banyak anggaran yang tidak jelas penggunaannya, dengan program-program yang tidak hasil musyawarah desa namun sudah diumumkan sebagai pekerjaan desa.

Contohnya pada program ketahanan pangan, pembelian ternak dilakukan dengan harga tinggi tanpa mempertimbangkan jenis, umur, dan berat badan yang bahkan direkayasa. Ternak tersebut dibeli dari penjual lokal dan saat ini keberadaan serta kondisi ternaknya tidak jelas. Menurut sumber yang tidak mau disebutkan nama, memasuki tahun 2026 diharapkan pemerintahan baru benar-benar menindaklanjuti kinerja para Kepala Desa dan Pj-nya, mengingat banyak program yang dikerjakan sembarangan dan tidak selesai.

Masyarakat juga mengeluhkan bahwa anggaran bantuan desa (bades) yang seharusnya membantu masyarakat hanya menjadi harapan sia-sia karena banyak ditilap tanpa proses yang jelas. Masyarakat sangat mengharapkan pemerintahan saat ini melakukan audit menyeluruh terhadap anggaran dana desa periode 2023–2026 dan mengganti para Pj Kepala Desa yang jarang ditempat dan memiliki jabatan ganda.

ATURAN DAN JUKNIS PENGELOLAAN DANA DESA

– Peraturan Dasar: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
– Prinsip Pengelolaan: Transparan, akuntabel, partisipatif, dan berkeadilan, dengan musyawarah desa sebagai dasar penetapan program.
– Juknis Khusus: Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan berbagai pedoman teknis (juknis) mengenai perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi penggunaan dana desa, termasuk terkait program ketahanan pangan dan bantuan desa.
– Tanggung Jawab Pengawasan: Inspektorat daerah memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa, termasuk dengan turun ke lapangan untuk memverifikasi laporan masyarakat. Alokasi anggaran untuk pengawasan seharusnya sudah termasuk dalam APBD daerah.

Sumber.Ipong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pembangunan Tengki Septik Individu Pendesaan Desa kuta Tengah Penanggalan 50 kk Tahun 2024 Sumber Dana DAK Terbengkalai Dan Belum Bisa Gunakan Di Duga Oknum DPRK Ikut Penyebabnya.

27 Januari 2026 - 13:04 WIB

Kapolres Sergai Abaikan Konfirmasi Awak Media Terkait Aktivitas Galian C.

27 Januari 2026 - 01:01 WIB

Jawaban Peristiwa Hukum & Alat Bukti Termohon dalam Perkara Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Mdn., Diduga Sarat Rekayasa Hukum dan Upaya Paksa*

25 Januari 2026 - 12:58 WIB

SINERGI LINGKUNGAN GEOGRAFI SMAN 1 RUNDENG BERSAMA KETUA PGRI CAB KEC.RUNDENG

24 Januari 2026 - 07:35 WIB

HIMAPPKOS-SU Soroti Polemik Penarikan Dana Darurat Bencana di Kota Subulussalam.

21 Januari 2026 - 12:34 WIB

Trending di Uncategorized