SERGAI – Media Indonesia – Proyek pembangunan infrastruktur leningan di Dusun 2, Desa Cinta Air, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) memicu sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, bangunan yang baru selesai dikerjakan sekitar satu bulan lalu itu kini kondisinya sudah mulai tampak kerusakan dan diduga kuat dikerjakan asal jadi, Selasa (09/06/2026).
Pantauan di lokasi menunjukkan adanya kerusakan struktural yang cukup parah pada bangunan sepanjang kurang lebih 57 meter tersebut. Lapisan semen tampak sompel, dinding beton mengalami retak-retak rambut hingga keretakan vertikal yang menyerupai patahan. Kondisi ini memicu kekhawatiran warga bahwa bangunan tidak akan bertahan lama.
Selain kondisi fisik yang memprihatinkan, proyek yang diduga menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) ini juga disinyalir menabrak aturan keterbukaan informasi publik. Di lokasi kegiatan, sama sekali tidak ditemukan adanya plang papan nama proyek. Akibatnya, masyarakat dan publik kesulitan mengetahui detail anggaran, volume pekerjaan, maupun pihak pelaksana yang bertanggung jawab.Terkait temuan yang memicu polemik ini, wartawan telah melayangkan upaya konfirmasi kepada Camat Perbaungan, Elmiyati, melalui pesan tertulis via WhatsApp pada Senin (08/06/2026) pagi.
Dalam pesan tersebut, wartawan mempertanyakan langkah pengawasan pihak kecamatan dan tanggapan Camat mengenai proyek yang diduga asal jadi tanpa plang nama tersebut:
“Selamat pagi buk Camat. Maaf buk Camat saya ingin konfirmasi mengenai adanya pengerjaan proyek leningan di Desa Cinta Air, yang diduga asal jadi dan tanpa plang proyek, dan menurut informasi itu menggunakan dana ADD, tapi baru sebulan selesai mulai tampak kerusakan, seperti yang ada didalam berita yang saya kirimkan ke buk Camat. Jadi apa tanggapannya buk Camat. Mohon jawabannya buk Camat, agar menjadi bahan pemberitaan kita. Trims. 🙏🙏🙏
“Sangat disayangkan, hingga berita ini naik cetak ke meja redaksi, Camat Perbaungan Elmiyati memilih tidak memberikan jawaban alias bungkam, sementara chat tersebut telah terbaca (centang biru).
Tidak adanya respons dari pimpinan wilayah kecamatan ini dinilai menghambat asas keterbukaan, terutama terkait fungsi kontrol terhadap Kepala Desa yang diduga menjalankan program di luar prosedur baku. Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan lebih lanjut pada pemberitaan berikutnya. (Syahrial).










