Menu

Mode Gelap
Legalitas Perizinan Pada PKS Mini di Desa Pematang Kuala Dinilai Janggal, Karena Diduga Langgar Jarak Aman. Sudah Sebulan Diteror Ribuan Lalat, Warga Sukajadi Desak Pemerintah Evaluasi Usaha Peternakan Ayam yang Diduga Juga Tak Berizin. Terbukti Aniaya Anak Dibawah Umur, Terdakwa Divonis Lepas PN Rantauprapat: Keluarga Korban Ajukan Banding Pemukiman Warga Desa Bogak Besar Diserbu Ribuan Lalat, Guna Cari Solusi, Warga Desak Adakan Mediasi Antara Pengusaha Ternak Ayam dan Pemerintah. Legalitas Pasokan Bahan Baku Pada Operasional PKS Mini di Pematang Kuala Jadi Pertanyaan dan Sorotan Publik. SMK Tarbiyah Islamiyah di Deli Serdang Kebakaran

Berita

Legalitas Perizinan Pada PKS Mini di Desa Pematang Kuala Dinilai Janggal, Karena Diduga Langgar Jarak Aman.

badge-check


					Legalitas Perizinan Pada PKS Mini di Desa Pematang Kuala Dinilai Janggal, Karena Diduga Langgar Jarak Aman. Perbesar

SERGAI – Media Indonesia – Keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) mini di Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), mendadak menjadi sorotan publik. Pabrik tersebut diduga menyalahi prosedur pendirian fasilitas industri karena beroperasi tepat di kawasan pemukiman penduduk, Jum’at (12/06/2026).

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, operasional pabrik pengolahan kelapa sawit wajib mematuhi aturan tata ruang dan lingkungan hidup yang ketat, antara lain:

1. Permenperin No. 35/M-IND/PER/3/2010: Mengatur jarak minimal kawasan industri (termasuk PKS) terhadap pemukiman adalah 2.000 meter guna menciptakan zona penyangga (buffer zone) dari polusi bau dan bising.

2. UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian: Mewajibkan kegiatan industri berada di Kawasan Peruntukan Industri (KPI) dan bukan di wilayah hunian masyarakat.

3. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Lokasi pabrik harus sinkron dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setempat.

Persetujuan Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL):

Pemrakarsa wajib memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan teknis (Pertek) pengelolaan limbah sebelum beroperasi. Jika terbukti melanggar batas jarak aman, Pemerintah Daerah berwenang menjatuhkan sanksi administratif berat berupa pencabutan izin hingga pembongkaran bangunan.

Namun, temuan di lapangan ini berbanding terbalik dengan klaim pihak pengelola. Saat dikonfirmasi, Kepala Tata Usaha (KTU) PKS mini, Rizal, menegaskan bahwa perusahaannya tidak bermasalah.

“Perusahaan kami sudah diperiksa Polda Sumut terhadap semua izin dan sumber bahan baku. Kami sudah serahkan bukti izin yang sah, dan hasilnya tidak ada masalah. Begitu pula bulan lalu tim Dinas Lingkungan Hidup datang memeriksa dan kondisi pabrik aman,” ujar Rizal melalui pesan WhatsApp pada Kamis malam (11/06/2026).

Pernyataan tersebut justru menambah kebingungan baru terkait alur perizinan. Kadis Perkim dan LH Sergai, Reza Firmansyah, saat dihubungi pada Jum’at (12/06/2026), mengklaim bahwa izin pabrik tersebut telah diterbitkan pada Oktober 2025. Fakta ini memunculkan tanda tanya, mengingat keterangan Kadis bertolak belakang dengan pernyataan pihak KTU PKS yang menyebutkan bahwa Dinas LH baru turun ke lokasi sebulan yang lalu.

Sementara Kewajiban Kelayakan Lingkungan (Amdal): Sesuai Permen LHK No. 4 Tahun 2021, usaha perkebunan dan pengolahannya memiliki skala yang wajib dilengkapi dokumen Amdal. Namun, Jika dokumen dasar, kesesuaian tata ruang, dan syarat operasionalnya dilanggar, maka izin lingkungan tidak akan lolos verifikasi dan tidak dapat diterbitkan.

 

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat dan publik mendesak agar instansi terkait melakukan peninjauan ulang. Aparat penegak hukum dan Pemkab Serdang Bedagai didesak untuk transparan mempublikasikan dokumen AMDAL/UKL-UPL serta kesesuaian tata ruang PKS mini tersebut demi menjamin kenyamanan dan kesehatan warga sekitar.  (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terbukti Aniaya Anak Dibawah Umur, Terdakwa Divonis Lepas PN Rantauprapat: Keluarga Korban Ajukan Banding

11 Juni 2026 - 16:07 WIB

SMK Tarbiyah Islamiyah di Deli Serdang Kebakaran

11 Juni 2026 - 06:07 WIB

Pasca Perbaikan Jembatan Operasional PTPN IV Regional 1 Kebun Tanah Raja Diduga Mangkrak Tidak Bisa Dilalui, Publik Desak Audit dan Evaluasi Total Aset Negara Tersebut.

11 Juni 2026 - 01:03 WIB

IPMAPI Sumut desak Rektor UINSU copot Kaprodi S3 yang diduga terlibat skandal moral dan dilaporkan ke polisi

10 Juni 2026 - 09:45 WIB

Ketua IPA Sumut Ahmad Irham Tajhi Semprot Deddy Sitorus: Sidak Bobby ke PLN Itu Bela Rakyat, Bukan Pencitraan!

9 Juni 2026 - 15:43 WIB

Trending di Berita