Media Indonesia | Medan, 10 Juni 2026 – Ikatan Pelajar Mahasiswa Peduli Indonesia Sumatera Utara (IPMAPI Sumut) menyatakan keprihatinan yang sangat mendalam atas mencuatnya dugaan skandal moral yang menyeret seorang oknum dosen yang juga menjabat sebagai Ketua Program Studi S3 di lingkungan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).
Ketua IPMAPI Sumut, Muhammad Ihsan, M.Sos, menegaskan bahwa persoalan ini tidak dapat dianggap sebagai masalah pribadi semata. Terlebih, oknum tersebut diketahui merupakan seorang ustaz yang mengajar di lingkungan Fakultas Dakwah dan Komunikasi serta menduduki jabatan strategis sebagai Kaprodi Program Doktor.
“Ini sangat memprihatinkan dan mencederai rasa kepercayaan publik. Seorang dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi seharusnya menjadi teladan dalam akhlak, moral, dan etika. Apalagi ketika yang bersangkutan menyandang predikat ustaz dan memegang jabatan strategis sebagai Kaprodi S3 yang menjadi representasi akademik tertinggi di lingkungan program studi,” tegas Muhammad Ihsan.
Menurut IPMAPI Sumut, apabila dugaan yang beredar dan laporan yang telah masuk ke kepolisian terbukti benar, maka perbuatan tersebut bukan hanya mencoreng nama pribadi yang bersangkutan, tetapi juga berpotensi merusak citra UINSU sebagai kampus Islam yang selama ini dikenal mengedepankan nilai-nilai keagamaan dan pembinaan karakter.
“Kami mempertanyakan bagaimana seorang pendidik yang setiap hari berbicara tentang nilai dakwah, akhlakul karimah, dan etika keluarga justru diduga terlibat dalam tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai yang diajarkannya sendiri. Hal ini menjadi pukulan bagi marwah institusi pendidikan Islam,” lanjutnya.
IPMAPI Sumut juga menyoroti adanya informasi mengenai dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang disebut turut dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Jika dugaan tersebut terbukti dalam proses hukum, maka hal itu merupakan persoalan serius yang tidak bisa ditoleransi dan harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Atas dasar itu, IPMAPI Sumut mendesak:
1. Rektor UINSU segera menonaktifkan sementara yang bersangkutan dari jabatan Kaprodi S3 selama proses pemeriksaan berlangsung demi menjaga objektivitas dan marwah institusi.
2. Senat Universitas dan Dewan Etik UINSU segera melakukan investigasi internal terhadap dugaan pelanggaran etik dan moral yang mencoreng nama baik kampus.
3. Polrestabes Medan mengusut tuntas laporan yang telah diajukan tanpa pandang bulu.
4. Kementerian Agama Republik Indonesia melakukan evaluasi terhadap status jabatan dan disiplin ASN yang bersangkutan apabila ditemukan adanya pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan yang sah.
5. UINSU menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga integritas akademik dan tidak memberikan perlindungan kepada siapa pun yang terbukti melanggar hukum maupun kode etik profesi dosen.
“Kampus Islam tidak boleh hanya tegas kepada mahasiswa, tetapi juga harus berani menegakkan standar moral dan etik kepada para pejabat akademiknya. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap UINSU terkikis akibat dugaan perilaku yang tidak mencerminkan nilai-nilai Islam dan dunia pendidikan,” tutup Muhammad Ihsan.
Ikatan Pelajar Mahasiswa Peduli Indonesia Sumatera Utara (IPMAPI Sumut)
Muhammad Ihsan, M.Sos
Ketua IPMAPI Sumut
(Tim)










