Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Berita

IPMAPI Sumut desak Rektor UINSU copot Kaprodi S3 yang diduga terlibat skandal moral dan dilaporkan ke polisi

badge-check

IPMAPI Sumut desak Rektor UINSU copot Kaprodi S3 yang diduga terlibat skandal moral dan dilaporkan ke polisi Perbesar

Media Indonesia | Medan, 10 Juni 2026 – Ikatan Pelajar Mahasiswa Peduli Indonesia Sumatera Utara (IPMAPI Sumut) menyatakan keprihatinan yang sangat mendalam atas mencuatnya dugaan skandal moral yang menyeret seorang oknum dosen yang juga menjabat sebagai Ketua Program Studi S3 di lingkungan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).

Ketua IPMAPI Sumut, Muhammad Ihsan, M.Sos, menegaskan bahwa persoalan ini tidak dapat dianggap sebagai masalah pribadi semata. Terlebih, oknum tersebut diketahui merupakan seorang ustaz yang mengajar di lingkungan Fakultas Dakwah dan Komunikasi serta menduduki jabatan strategis sebagai Kaprodi Program Doktor.

“Ini sangat memprihatinkan dan mencederai rasa kepercayaan publik. Seorang dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi seharusnya menjadi teladan dalam akhlak, moral, dan etika. Apalagi ketika yang bersangkutan menyandang predikat ustaz dan memegang jabatan strategis sebagai Kaprodi S3 yang menjadi representasi akademik tertinggi di lingkungan program studi,” tegas Muhammad Ihsan.

Menurut IPMAPI Sumut, apabila dugaan yang beredar dan laporan yang telah masuk ke kepolisian terbukti benar, maka perbuatan tersebut bukan hanya mencoreng nama pribadi yang bersangkutan, tetapi juga berpotensi merusak citra UINSU sebagai kampus Islam yang selama ini dikenal mengedepankan nilai-nilai keagamaan dan pembinaan karakter.

“Kami mempertanyakan bagaimana seorang pendidik yang setiap hari berbicara tentang nilai dakwah, akhlakul karimah, dan etika keluarga justru diduga terlibat dalam tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai yang diajarkannya sendiri. Hal ini menjadi pukulan bagi marwah institusi pendidikan Islam,” lanjutnya.

IPMAPI Sumut juga menyoroti adanya informasi mengenai dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang disebut turut dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Jika dugaan tersebut terbukti dalam proses hukum, maka hal itu merupakan persoalan serius yang tidak bisa ditoleransi dan harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Atas dasar itu, IPMAPI Sumut mendesak:

1. Rektor UINSU segera menonaktifkan sementara yang bersangkutan dari jabatan Kaprodi S3 selama proses pemeriksaan berlangsung demi menjaga objektivitas dan marwah institusi.

2. Senat Universitas dan Dewan Etik UINSU segera melakukan investigasi internal terhadap dugaan pelanggaran etik dan moral yang mencoreng nama baik kampus.

3. Polrestabes Medan mengusut tuntas laporan yang telah diajukan tanpa pandang bulu.

4. Kementerian Agama Republik Indonesia melakukan evaluasi terhadap status jabatan dan disiplin ASN yang bersangkutan apabila ditemukan adanya pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan yang sah.

5. UINSU menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga integritas akademik dan tidak memberikan perlindungan kepada siapa pun yang terbukti melanggar hukum maupun kode etik profesi dosen.

 

“Kampus Islam tidak boleh hanya tegas kepada mahasiswa, tetapi juga harus berani menegakkan standar moral dan etik kepada para pejabat akademiknya. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap UINSU terkikis akibat dugaan perilaku yang tidak mencerminkan nilai-nilai Islam dan dunia pendidikan,” tutup Muhammad Ihsan.

Ikatan Pelajar Mahasiswa Peduli Indonesia Sumatera Utara (IPMAPI Sumut)

Muhammad Ihsan, M.Sos
Ketua IPMAPI Sumut
(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Dugaan Pungli MTs Al-Washliyah 30 Pematang Guntung Viral, Ketua PW Al-Washliyah Sumut Masih Bungkam.

24 Okt 2026 - 00:31 WIB

Dugaan Pungli MTs Al-Washliyah 30 Pematang Guntung Viral, Ketua PW Al-Washliyah Sumut Masih Bungkam.

Sorotan Publik: Legalitas TPA Sampah Sergai di Lahan HGU PTPN IV Dipertanyakan.

23 Okt 2026 - 08:44 WIB

Sorotan Publik: Legalitas TPA Sampah Sergai di Lahan HGU PTPN IV Dipertanyakan.

Halomoan Panjaitan Desak Kejari Labusel Periksa Pemilik Ruko dan Pemilik Uang Rp3,6 M: Harusnya Jadi Tersangka

23 Okt 2026 - 08:34 WIB

Halomoan Panjaitan Desak Kejari Labusel Periksa Pemilik Ruko dan Pemilik Uang Rp3,6 M: Harusnya Jadi Tersangka

Perangi Malaria, Polres Sergai dan Kecamatan Teluk Mengkudu Gelar Gotong Royong Massal dan Gerakan “Zero Malaria.”

23 Okt 2026 - 02:52 WIB

Perangi Malaria, Polres Sergai dan Kecamatan Teluk Mengkudu Gelar Gotong Royong Massal dan Gerakan “Zero Malaria.”

Begal Sadis Berparang Hantui Jalur Sawah Pagar Merbau, Warga Desak Polresta Deli Serdang Gelar Patroli Pada Jam Rawan.

22 Okt 2026 - 17:18 WIB

Begal Sadis Berparang Hantui Jalur Sawah Pagar Merbau, Warga Desak Polresta Deli Serdang Gelar Patroli Pada Jam Rawan.
Trending di Berita