Menu ✖

Mode Gelap
Gerak Cepat Bupati Karo Antonius Ginting Atasi Banjir, Drainese Simpang Enam Lau Dah Kabanjahe Direvitalisasi Dugaan Pelanggaran IK di Kebun Rambutan PTPN IV: Mangkok Lateks Kotor dan Talang Daun Rambung Jadi Sorotan. 10 Tahun Terlupaken, Kini Jalan Udara – Simpang Empat Di Perbaiki di Era Bupati Antonius Ginting Dugaan Praktik Pelangsiran dan Niaga BBM Subsidi Ilegal di Sei Bamban Mencuat, Warga Desak APH Bertindak. 20 Orang Ikuti Test Uji Kompetensi Tahap Awal Di Kejati Sumatera Utara_ Knalpot Blong Merajalela di Tigabinanga, Sangat Meresakan.!

Hukum

Dugaan Galian C Ilegal di Paya Lombang Sergai Tetap Beroperasi, Camat dan Kasatpol PP Diduga “Tutup Mata.”

badge-check


					Dugaan Galian C Ilegal di Paya Lombang Sergai Tetap Beroperasi, Camat dan Kasatpol PP Diduga “Tutup Mata.” Perbesar

SERGAI  – Media Indonesia – Aktivitas galian tanah urug (galian C) yang diduga ilegal di Dusun 1, Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), tepatnya di belakang kilang padi milik almarhum Iwan Kenon, terpantau masih beroperasi secara bebas. Padahal, sebelumnya awak media telah melakukan konfirmasi kepada pihak kecamatan dan Satpol PP. Pada pemberitaan sebelumnya, Misdianto Kades Paya Lombang dan  Tumin Kadus Dusun 1 Paya Lombang memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait kegiatan tersebut.

Kemudian pada hari  Selasa (21/04/2026), awak media mengkonfirmasi Camat Tebing Tinggi, Andi, via Whatsapp-nya, mengenai adanya kegiatan galian tanah urug yang diduga ilegal, Andi merespons dengan menyatakan, “Terima kasih infonya, kepala seksi trantib akan tinjau kelapangan mastikan kegiatan tersebut.”

Dan pada hari yang sama, konfirmasi dilakukan juga ke Kasatpol PP Sergai, M. Wahyudi, melalui via WhatsApp nya, yang menjawab, “Kami akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan akan cek ke lokasi. Terima kasih infonya bang.”

Namun, pada Rabu (22/04/2026), saat ditanya kembali mengenai perkembangan, Camat Andi tidak memberikan jawaban. Sementara Kasatpol PP M. Wahyudi hanya menjawab, “Masih kita koordinasi dengan Camat bang.”

Ketidakjelasan respon dan tindakan dari kedua instansi tersebut memicu dugaan adanya pembiaran. Guna memastikan apakah masih beroperasi atau tidak, awak media mengecek lokasi, namun  galian C  tersebut masih tetap beraktivitas. Kondisi ini menimbulkan persepsi negatif di masyarakat, di mana kedua instansi terkait diduga telah menerima upeti, karena lambatnya tindakan penegakan hukum di lokasi yang diduga melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 ini.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum yang lebih tinggi, seperti Polres Tebing Tinggi atau Polda Sumut, segera turun tangan guna menghentikan kegiatan yang merusak lingkungan ini dan melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Praktik Pelangsiran dan Niaga BBM Subsidi Ilegal di Sei Bamban Mencuat, Warga Desak APH Bertindak.

3 Oktober 2026 - 06:07 WIB

Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

23 September 2026 - 14:44 WIB

Beredar Isu Penggerebekan Rokok Ilegal Ratusan Juta di Sergai, Aparat Kepolisian Belum Memberikan Jawaban Pasti.

21 September 2026 - 01:20 WIB

Empat Bulan Tanpa Kabar, Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek Pantai Labu Dipertanyakan.

10 September 2026 - 06:28 WIB

Dugaan Fitnah Keji Tuduh Selingkuh hingga Ganggu Rumah Tangga, Husin Arifin Resmi Diperiksa Polsek Perbaungan. 

9 September 2026 - 13:41 WIB

Trending di Hukum