SERGAI – Media Indonesia – Aktivitas galian tanah urug (galian C) yang diduga ilegal di Dusun 1, Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), tepatnya di belakang kilang padi milik almarhum Iwan Kenon, terpantau masih beroperasi secara bebas. Padahal, sebelumnya awak media telah melakukan konfirmasi kepada pihak kecamatan dan Satpol PP. Pada pemberitaan sebelumnya, Misdianto Kades Paya Lombang dan Tumin Kadus Dusun 1 Paya Lombang memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait kegiatan tersebut.
Kemudian pada hari Selasa (21/04/2026), awak media mengkonfirmasi Camat Tebing Tinggi, Andi, via Whatsapp-nya, mengenai adanya kegiatan galian tanah urug yang diduga ilegal, Andi merespons dengan menyatakan, “Terima kasih infonya, kepala seksi trantib akan tinjau kelapangan mastikan kegiatan tersebut.”
Dan pada hari yang sama, konfirmasi dilakukan juga ke Kasatpol PP Sergai, M. Wahyudi, melalui via WhatsApp nya, yang menjawab, “Kami akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan akan cek ke lokasi. Terima kasih infonya bang.”
Namun, pada Rabu (22/04/2026), saat ditanya kembali mengenai perkembangan, Camat Andi tidak memberikan jawaban. Sementara Kasatpol PP M. Wahyudi hanya menjawab, “Masih kita koordinasi dengan Camat bang.”
Ketidakjelasan respon dan tindakan dari kedua instansi tersebut memicu dugaan adanya pembiaran. Guna memastikan apakah masih beroperasi atau tidak, awak media mengecek lokasi, namun galian C tersebut masih tetap beraktivitas. Kondisi ini menimbulkan persepsi negatif di masyarakat, di mana kedua instansi terkait diduga telah menerima upeti, karena lambatnya tindakan penegakan hukum di lokasi yang diduga melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 ini.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum yang lebih tinggi, seperti Polres Tebing Tinggi atau Polda Sumut, segera turun tangan guna menghentikan kegiatan yang merusak lingkungan ini dan melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. (Tim).











