Menu

Mode Gelap
Darurat Pencurian Sawit di Mandoge! Aparat Dinilai Gagal, Dugaan Keterlibatan Oknum Menguat. Dugaan Galian C Ilegal di Paya Lombang Sergai Tetap Beroperasi, Camat dan Kasatpol PP Diduga “Tutup Mata.” Ketua PW IPA Sumut Ahmad Irham Tajhi Ajak Masyarakat Batu Bara Bersatu, Desak Bupati Bertanggung Jawab atas Dugaan Penutupan Sungai Aksi Penyegelan Kantor Dinas di Subulussalam Bisa Dipidana, Namun Sarat Dimensi Hak dan Keadilan GMPET SU Soroti Dugaan Korupsi Klaim BPJS di RSUD Kota Padangsidimpuan Kajari Medan Tegaskan Tidak Alergi Dengan Wartawan

Hukum

Dugaan Galian C Ilegal di Paya Lombang Sergai Tetap Beroperasi, Camat dan Kasatpol PP Diduga “Tutup Mata.”

badge-check


					Dugaan Galian C Ilegal di Paya Lombang Sergai Tetap Beroperasi, Camat dan Kasatpol PP Diduga “Tutup Mata.” Perbesar

SERGAI  – Media Indonesia – Aktivitas galian tanah urug (galian C) yang diduga ilegal di Dusun 1, Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), tepatnya di belakang kilang padi milik almarhum Iwan Kenon, terpantau masih beroperasi secara bebas. Padahal, sebelumnya awak media telah melakukan konfirmasi kepada pihak kecamatan dan Satpol PP. Pada pemberitaan sebelumnya, Misdianto Kades Paya Lombang dan  Tumin Kadus Dusun 1 Paya Lombang memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait kegiatan tersebut.

Kemudian pada hari  Selasa (21/04/2026), awak media mengkonfirmasi Camat Tebing Tinggi, Andi, via Whatsapp-nya, mengenai adanya kegiatan galian tanah urug yang diduga ilegal, Andi merespons dengan menyatakan, “Terima kasih infonya, kepala seksi trantib akan tinjau kelapangan mastikan kegiatan tersebut.”

Dan pada hari yang sama, konfirmasi dilakukan juga ke Kasatpol PP Sergai, M. Wahyudi, melalui via WhatsApp nya, yang menjawab, “Kami akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan akan cek ke lokasi. Terima kasih infonya bang.”

Namun, pada Rabu (22/04/2026), saat ditanya kembali mengenai perkembangan, Camat Andi tidak memberikan jawaban. Sementara Kasatpol PP M. Wahyudi hanya menjawab, “Masih kita koordinasi dengan Camat bang.”

Ketidakjelasan respon dan tindakan dari kedua instansi tersebut memicu dugaan adanya pembiaran. Guna memastikan apakah masih beroperasi atau tidak, awak media mengecek lokasi, namun  galian C  tersebut masih tetap beraktivitas. Kondisi ini menimbulkan persepsi negatif di masyarakat, di mana kedua instansi terkait diduga telah menerima upeti, karena lambatnya tindakan penegakan hukum di lokasi yang diduga melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 ini.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum yang lebih tinggi, seperti Polres Tebing Tinggi atau Polda Sumut, segera turun tangan guna menghentikan kegiatan yang merusak lingkungan ini dan melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Darurat Pencurian Sawit di Mandoge! Aparat Dinilai Gagal, Dugaan Keterlibatan Oknum Menguat.

22 April 2026 - 15:21 WIB

Dugaan Galian C Ilegal di Paya Lombang Sergai Marak, Kades dan Kadus Bungkam Saat Dikonfirmasi.

21 April 2026 - 00:33 WIB

Warga Pesisir Langkat Terancam, PLTU Pangkalan Susu Diminta Bertanggung Jawab Atas Pencemaran Abu Batu Bara dan Tumpahan Batu Bara ke Laut.

18 April 2026 - 01:27 WIB

Hampir 3 Bulan Kasus Pencemaran Sungai Liberia Tanpa Ada Kejelasan, Kinerja dan Integritas Reza Firmansyah Kadis Perkim & LH Sergai Dipertanyakan.

15 April 2026 - 01:11 WIB

Kasus Dugaan Pencemaran Sungai Liberia Menggantung Hampir 3 Bulan Belum Juga Ada Kejelasannya, Publik Pertanyakan Kinerja Polres Sergai.

14 April 2026 - 01:26 WIB

Trending di Hukum