Menu

Mode Gelap
Galian C Diduga Ilegal di Cempedak Lobang Beroperasi Bebas, Bentang Alam Rata. SEMANGAT PERJUANGAN PAHLAWAN, PRAJURIT YONIF TP 904/GARA MATA KIBARKAN MERAH PUTIH DI DELENG 7 DAYANG KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA SAPA PELAJAR SMA NEGERI 2 PERCUT SEI TUAN, Serukan Gerakan Anti Narkoba & Bijak Menggunakan Media Sosial Kabar Gembira “Siwi Karo Inka Kristi Br.Ginting. Diduga Korban Keracunan MBG.Telah Pulih Dirawat RS.Binakasih. Warga Menjerit, Bandar Judi Togel Tertawa Lebar, Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho Diam Saja! Praperadilan Febrie Adriansyah Diwarnai Aksi Unjuk Rasa, Massa Desak Hakim Independen dan Penegakan Hukum Tanpa Intervensi

Hukum

Dugaan Galian C Ilegal di Paya Lombang Sergai Tetap Beroperasi, Camat dan Kasatpol PP Diduga “Tutup Mata.”

badge-check


					Dugaan Galian C Ilegal di Paya Lombang Sergai Tetap Beroperasi, Camat dan Kasatpol PP Diduga “Tutup Mata.” Perbesar

SERGAI  – Media Indonesia – Aktivitas galian tanah urug (galian C) yang diduga ilegal di Dusun 1, Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), tepatnya di belakang kilang padi milik almarhum Iwan Kenon, terpantau masih beroperasi secara bebas. Padahal, sebelumnya awak media telah melakukan konfirmasi kepada pihak kecamatan dan Satpol PP. Pada pemberitaan sebelumnya, Misdianto Kades Paya Lombang dan  Tumin Kadus Dusun 1 Paya Lombang memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait kegiatan tersebut.

Kemudian pada hari  Selasa (21/04/2026), awak media mengkonfirmasi Camat Tebing Tinggi, Andi, via Whatsapp-nya, mengenai adanya kegiatan galian tanah urug yang diduga ilegal, Andi merespons dengan menyatakan, “Terima kasih infonya, kepala seksi trantib akan tinjau kelapangan mastikan kegiatan tersebut.”

Dan pada hari yang sama, konfirmasi dilakukan juga ke Kasatpol PP Sergai, M. Wahyudi, melalui via WhatsApp nya, yang menjawab, “Kami akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan akan cek ke lokasi. Terima kasih infonya bang.”

Namun, pada Rabu (22/04/2026), saat ditanya kembali mengenai perkembangan, Camat Andi tidak memberikan jawaban. Sementara Kasatpol PP M. Wahyudi hanya menjawab, “Masih kita koordinasi dengan Camat bang.”

Ketidakjelasan respon dan tindakan dari kedua instansi tersebut memicu dugaan adanya pembiaran. Guna memastikan apakah masih beroperasi atau tidak, awak media mengecek lokasi, namun  galian C  tersebut masih tetap beraktivitas. Kondisi ini menimbulkan persepsi negatif di masyarakat, di mana kedua instansi terkait diduga telah menerima upeti, karena lambatnya tindakan penegakan hukum di lokasi yang diduga melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 ini.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum yang lebih tinggi, seperti Polres Tebing Tinggi atau Polda Sumut, segera turun tangan guna menghentikan kegiatan yang merusak lingkungan ini dan melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Galian C Diduga Ilegal di Cempedak Lobang Beroperasi Bebas, Bentang Alam Rata.

19 Agustus 2026 - 07:46 WIB

Sudah Damai, Korban Jadi Tersangka dan DPO? Aliansi Masyarakat Siap Kepung Polrestabes Medan Tiga Hari, Desak Penghentian Dugaan Kriminalisasi.

14 Juli 2026 - 00:45 WIB

Publik Desak APH Tindak Tegas Ilegal Mining Berkedok Cetak Sawah di Paya Lombang.

8 Juli 2026 - 13:26 WIB

Rusak Lingkungan dan Rugikan Negara, Publik Desak APH Tindak Tegas Galian C Diduga Ilegal di Kuta Baru.

8 Juli 2026 - 12:29 WIB

FSG Dituntut 1 Tahun Penjara Dalam Perkara Jaminan Fidusia, Terdakwa Klaim Tak Pernah Menggelapkan Kendaraan.

2 Juli 2026 - 00:53 WIB

Trending di Hukum