Menu

Mode Gelap
Galian C Diduga Ilegal di Cempedak Lobang Beroperasi Bebas, Bentang Alam Rata. SEMANGAT PERJUANGAN PAHLAWAN, PRAJURIT YONIF TP 904/GARA MATA KIBARKAN MERAH PUTIH DI DELENG 7 DAYANG KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA SAPA PELAJAR SMA NEGERI 2 PERCUT SEI TUAN, Serukan Gerakan Anti Narkoba & Bijak Menggunakan Media Sosial Kabar Gembira “Siwi Karo Inka Kristi Br.Ginting. Diduga Korban Keracunan MBG.Telah Pulih Dirawat RS.Binakasih. Warga Menjerit, Bandar Judi Togel Tertawa Lebar, Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho Diam Saja! Praperadilan Febrie Adriansyah Diwarnai Aksi Unjuk Rasa, Massa Desak Hakim Independen dan Penegakan Hukum Tanpa Intervensi

Hukum

Dugaan Galian C Ilegal di Paya Lombang Sergai Marak, Kades dan Kadus Bungkam Saat Dikonfirmasi.

badge-check


					Dugaan Galian C Ilegal di Paya Lombang Sergai Marak, Kades dan Kadus Bungkam Saat Dikonfirmasi. Perbesar

SERGAI – Media Indonesia – Aktivitas galian tanah urug (galian C) di areal persawahan Dusun 1, Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), tepatnya di belakang kilang padi almarhum Iwan Kenon, disorot tajam lantaran diduga beroperasi tanpa izin resmi dari dinas terkait. Keresahan warga muncul akibat pengerukan tanah yang merusak areal persawahan.

Kades Paya Lombang Misdianto, saat dikonfirmasi mengenai legalitas kegiatan tersebut melalui via WhatsApp nya pada hari Senin (20/04/2026), yang menanyakan apakah kegiatan galian tanah urug tersebut  telah mengantongi izin dari dinas terkait, namun Misdianto Kepala Desa (Kades) Paya Lombang memilih bungkam dan tidak memberikan respon, meskipun pesan WhatsApp telah centang dua.

Pada hari yang sama awak Media juga konfirmasi ke Tumin, Kadus Dusun 1 Paya Lombang, tempat lokasi kegiatan galian tanah urug beroperasi melalui via WhatsApp nya, dengan pertanyaan yang sama, namun Kadus Tumin juga menunjukkan sikap tidak kooperatif. Awalnya, Kadus mengelak dengan menyatakan, “secara logika di mana Kadus bisa mengeluarkan izin galian C”.

Namun ketika awak media meluruskan pertanyaan, fokus pertanyaannya adalah apakah galian tanah urug tersebut sudah memiliki izin dari dinas terkait, tapi sayang Tumin Kadus tersebut memilih diam (tidak menjawab) meskipun pesan WhatsApp sudah tercentang biru (terbaca).

Bungkamnya Kades dan Kadus memunculkan dugaan kuat bahwa oknum aparat desa mengetahui kegiatan ilegal tersebut namun memilih tutup mata. Bahkan, santer dugaan adanya “upeti” atau aliran dana yang membuat pengawasan lemah.

Sementara kegiatan galian tanah urug tanpa izin (ilegal) melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

“Jika memang tidak ada izin, ini pelanggaran berat. Pihak Kades dan Kadus terkesan ada main mata dengan pengusaha galian tanah urug. Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Tebing Tinggi dan pihak Kecamatan Tebing Tinggi, segera turun tangan menindak galian C tersebut,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga menegaskan, siapa pun yang terlibat, termasuk oknum yang membekingi aktivitas galian urug tersebut, harus diperiksa dan galian harus dihentikan demi menyelamatkan dari kerusakan lahan persawahan dan juga jalan yang telah di Aspal oleh pihak Pemkab Sergai.  (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Galian C Diduga Ilegal di Cempedak Lobang Beroperasi Bebas, Bentang Alam Rata.

19 Agustus 2026 - 07:46 WIB

Sudah Damai, Korban Jadi Tersangka dan DPO? Aliansi Masyarakat Siap Kepung Polrestabes Medan Tiga Hari, Desak Penghentian Dugaan Kriminalisasi.

14 Juli 2026 - 00:45 WIB

Publik Desak APH Tindak Tegas Ilegal Mining Berkedok Cetak Sawah di Paya Lombang.

8 Juli 2026 - 13:26 WIB

Rusak Lingkungan dan Rugikan Negara, Publik Desak APH Tindak Tegas Galian C Diduga Ilegal di Kuta Baru.

8 Juli 2026 - 12:29 WIB

FSG Dituntut 1 Tahun Penjara Dalam Perkara Jaminan Fidusia, Terdakwa Klaim Tak Pernah Menggelapkan Kendaraan.

2 Juli 2026 - 00:53 WIB

Trending di Hukum