Menu ✖

Mode Gelap
Gerak Cepat Bupati Karo Antonius Ginting Atasi Banjir, Drainese Simpang Enam Lau Dah Kabanjahe Direvitalisasi Dugaan Pelanggaran IK di Kebun Rambutan PTPN IV: Mangkok Lateks Kotor dan Talang Daun Rambung Jadi Sorotan. 10 Tahun Terlupaken, Kini Jalan Udara – Simpang Empat Di Perbaiki di Era Bupati Antonius Ginting Dugaan Praktik Pelangsiran dan Niaga BBM Subsidi Ilegal di Sei Bamban Mencuat, Warga Desak APH Bertindak. 20 Orang Ikuti Test Uji Kompetensi Tahap Awal Di Kejati Sumatera Utara_ Knalpot Blong Merajalela di Tigabinanga, Sangat Meresakan.!

Hukum

Dugaan Galian C Ilegal di Paya Lombang Sergai Marak, Kades dan Kadus Bungkam Saat Dikonfirmasi.

badge-check


					Dugaan Galian C Ilegal di Paya Lombang Sergai Marak, Kades dan Kadus Bungkam Saat Dikonfirmasi. Perbesar

SERGAI – Media Indonesia – Aktivitas galian tanah urug (galian C) di areal persawahan Dusun 1, Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), tepatnya di belakang kilang padi almarhum Iwan Kenon, disorot tajam lantaran diduga beroperasi tanpa izin resmi dari dinas terkait. Keresahan warga muncul akibat pengerukan tanah yang merusak areal persawahan.

Kades Paya Lombang Misdianto, saat dikonfirmasi mengenai legalitas kegiatan tersebut melalui via WhatsApp nya pada hari Senin (20/04/2026), yang menanyakan apakah kegiatan galian tanah urug tersebut  telah mengantongi izin dari dinas terkait, namun Misdianto Kepala Desa (Kades) Paya Lombang memilih bungkam dan tidak memberikan respon, meskipun pesan WhatsApp telah centang dua.

Pada hari yang sama awak Media juga konfirmasi ke Tumin, Kadus Dusun 1 Paya Lombang, tempat lokasi kegiatan galian tanah urug beroperasi melalui via WhatsApp nya, dengan pertanyaan yang sama, namun Kadus Tumin juga menunjukkan sikap tidak kooperatif. Awalnya, Kadus mengelak dengan menyatakan, “secara logika di mana Kadus bisa mengeluarkan izin galian C”.

Namun ketika awak media meluruskan pertanyaan, fokus pertanyaannya adalah apakah galian tanah urug tersebut sudah memiliki izin dari dinas terkait, tapi sayang Tumin Kadus tersebut memilih diam (tidak menjawab) meskipun pesan WhatsApp sudah tercentang biru (terbaca).

Bungkamnya Kades dan Kadus memunculkan dugaan kuat bahwa oknum aparat desa mengetahui kegiatan ilegal tersebut namun memilih tutup mata. Bahkan, santer dugaan adanya “upeti” atau aliran dana yang membuat pengawasan lemah.

Sementara kegiatan galian tanah urug tanpa izin (ilegal) melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

“Jika memang tidak ada izin, ini pelanggaran berat. Pihak Kades dan Kadus terkesan ada main mata dengan pengusaha galian tanah urug. Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Tebing Tinggi dan pihak Kecamatan Tebing Tinggi, segera turun tangan menindak galian C tersebut,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga menegaskan, siapa pun yang terlibat, termasuk oknum yang membekingi aktivitas galian urug tersebut, harus diperiksa dan galian harus dihentikan demi menyelamatkan dari kerusakan lahan persawahan dan juga jalan yang telah di Aspal oleh pihak Pemkab Sergai.  (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Praktik Pelangsiran dan Niaga BBM Subsidi Ilegal di Sei Bamban Mencuat, Warga Desak APH Bertindak.

3 Oktober 2026 - 06:07 WIB

Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri

23 September 2026 - 14:44 WIB

Beredar Isu Penggerebekan Rokok Ilegal Ratusan Juta di Sergai, Aparat Kepolisian Belum Memberikan Jawaban Pasti.

21 September 2026 - 01:20 WIB

Empat Bulan Tanpa Kabar, Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek Pantai Labu Dipertanyakan.

10 September 2026 - 06:28 WIB

Dugaan Fitnah Keji Tuduh Selingkuh hingga Ganggu Rumah Tangga, Husin Arifin Resmi Diperiksa Polsek Perbaungan. 

9 September 2026 - 13:41 WIB

Trending di Hukum