Menu

Mode Gelap
Warga Masyarakat Teluk Mengkudu Sergai Kecewa dan Pertanyakan Komitmen Pelayanan PLN ULP Sei Rampah, Terkait Pemadaman Molor Hingga 7 Jam. Misteri Arus Kas Proyek The R B, Investor Klaim Rugi Lebih Kurang Rp1 Miliar Proyek Pelebaran Jalinsum Sei Buluh Abaikan SOP K3, Pengendara Terancam Bahaya Sehingga Jadi Sorotan Publik. Ditemukan Retak Struktur Pada Proyek Leningan Setelah Selesai Dibangun, dan Tanpa Plang Informasi, Proyek di Desa Suka Damai Misterius dan Diduga Asal Jadi. Buzzer mulai giring opini, hutang piutang jadi alasan terkait dugaan OTT Pejabat Tinggi Kab Langkat Kuasa Hukum TA’A LOI, S.H., & PARTNERS Desak Polres Nias Selatan Mengambil Sikap Menetapkan Status Perkara, Sebut Ada Indikasi Keterlibatan Oknum ASN

Hukum

Dugaan Galian C Ilegal di Paya Lombang Sergai Marak, Kades dan Kadus Bungkam Saat Dikonfirmasi.

badge-check


					Dugaan Galian C Ilegal di Paya Lombang Sergai Marak, Kades dan Kadus Bungkam Saat Dikonfirmasi. Perbesar

SERGAI – Media Indonesia – Aktivitas galian tanah urug (galian C) di areal persawahan Dusun 1, Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), tepatnya di belakang kilang padi almarhum Iwan Kenon, disorot tajam lantaran diduga beroperasi tanpa izin resmi dari dinas terkait. Keresahan warga muncul akibat pengerukan tanah yang merusak areal persawahan.

Kades Paya Lombang Misdianto, saat dikonfirmasi mengenai legalitas kegiatan tersebut melalui via WhatsApp nya pada hari Senin (20/04/2026), yang menanyakan apakah kegiatan galian tanah urug tersebut  telah mengantongi izin dari dinas terkait, namun Misdianto Kepala Desa (Kades) Paya Lombang memilih bungkam dan tidak memberikan respon, meskipun pesan WhatsApp telah centang dua.

Pada hari yang sama awak Media juga konfirmasi ke Tumin, Kadus Dusun 1 Paya Lombang, tempat lokasi kegiatan galian tanah urug beroperasi melalui via WhatsApp nya, dengan pertanyaan yang sama, namun Kadus Tumin juga menunjukkan sikap tidak kooperatif. Awalnya, Kadus mengelak dengan menyatakan, “secara logika di mana Kadus bisa mengeluarkan izin galian C”.

Namun ketika awak media meluruskan pertanyaan, fokus pertanyaannya adalah apakah galian tanah urug tersebut sudah memiliki izin dari dinas terkait, tapi sayang Tumin Kadus tersebut memilih diam (tidak menjawab) meskipun pesan WhatsApp sudah tercentang biru (terbaca).

Bungkamnya Kades dan Kadus memunculkan dugaan kuat bahwa oknum aparat desa mengetahui kegiatan ilegal tersebut namun memilih tutup mata. Bahkan, santer dugaan adanya “upeti” atau aliran dana yang membuat pengawasan lemah.

Sementara kegiatan galian tanah urug tanpa izin (ilegal) melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

“Jika memang tidak ada izin, ini pelanggaran berat. Pihak Kades dan Kadus terkesan ada main mata dengan pengusaha galian tanah urug. Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Tebing Tinggi dan pihak Kecamatan Tebing Tinggi, segera turun tangan menindak galian C tersebut,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga menegaskan, siapa pun yang terlibat, termasuk oknum yang membekingi aktivitas galian urug tersebut, harus diperiksa dan galian harus dihentikan demi menyelamatkan dari kerusakan lahan persawahan dan juga jalan yang telah di Aspal oleh pihak Pemkab Sergai.  (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

FSG Dituntut 1 Tahun Penjara Dalam Perkara Jaminan Fidusia, Terdakwa Klaim Tak Pernah Menggelapkan Kendaraan.

2 Juli 2026 - 00:53 WIB

Masyarakat Nagori Bandar Betsy 1 Desak Pangulu Pecat Gamot Huta V, Karena Lakukan Penahanan BLT-DD.

28 Juni 2026 - 17:18 WIB

Sidang Praperadilan Ilyas Sitaba Melawan Kejaksaan dan Polres Gowa, Termohon Diduga Keliru Memasukkan Nama.

23 Juni 2026 - 10:16 WIB

Diduga Hindari APH, Galian C di Sungai Ular Beroperasi Pada Malam Hari, Kelestarian Sungai Ular Terancam.

16 Juni 2026 - 01:01 WIB

Petani Desa Mangga Dua Menjerit Karena Pupuk Bersubsidi Dijual Melebihi HET yang Telah Ditetapkan Oleh Pemerintah.

4 Juni 2026 - 13:25 WIB

Trending di Hukum