Menu

Mode Gelap
Ketua Umum DPP GPIE Sumut Kukuhkan Muhammad Ari Al- Kasyfi Sebagai Ketua DPC Kota Medan Periode 2026 – 2030. Berantas Korupsi Tanpa Kompromi, Ketua PD IPA Kota Medan Dukung Komitmen Kajari Ridwan Sujana Angsar Terkait Eluhan Warga Terhadap Kandang Ternak Ayam di Tengah Pemukiman Penduduk di Desa Bogak Besar, Dua Kadis Sergai Hanya Berikan Tanggapan Singkat. LSM.KPK.RI. Kab. Karo, Apresiasi Kinerja Polres Karo/Polsek Tigabinanga, Ungkap Cepat Kasus Pembunuhan Sura Sitepu Ungkap Cepat Kasus Pembunuhan, Polres Karo Tangkap Dua Terduga Pelaku dan Temukan Jenazah Korban di Bawah Jembatan Polda Sumut Telah Mengantongi Nama Pasu Munte Pengendali Judi di Humbahas, Gerah Disorot Publik Terduga Bandar Judi Online di Humbahas Ancam Wartawan

Sumut

Manager Kebun Tanah Raja Bungkam Ketika Dikonfirmasi Secara Resmi, Terkait Dugaan Pembuangan Limbah B3 di Afdeling 1.

badge-check


					Manager Kebun Tanah Raja Bungkam Ketika Dikonfirmasi Secara Resmi, Terkait Dugaan Pembuangan Limbah B3 di Afdeling 1. Perbesar

Sergai – Media indonesia – Dugaan praktik pembuangan limbah berbahaya kembali mencuat di sektor perkebunan. Manager PTPN IV Regional 1, Kebun Tanah Raja dilaporkan enggan memberikan keterangan atau “bungkam” saat dikonfirmasi oleh awak media melalui surat resmi yang dikirimkan pada hari Senin, 23 Februari 2026, terkait penemuan limbah lateks di Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) Afdeling 1 yang diduga sengaja dibuang ke badan jalan.

Limbah cair yang berasal dari sisa olahan lateks tersebut ditengarai mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Berdasarkan pantauan di lapangan pada pertengahan Februari 2026, kondisi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di lokasi tersebut diduga tidak berfungsi dengan baik, sehingga limbah meluap dan mencemari akses jalan umum yang sering dilalui warga.

Sesuai aturan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap perusahaan wajib mengelola limbah B3 agar tidak mencemari lingkungan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat terancam pidana penjara minimal 1 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Kebun Tanah Raja belum memberikan balasan atas surat konfirmasi yang telah dilayangkan sejak beberapa hari lalu. Bungkamnya pihak manager memperkuat spekulasi adanya kelalaian dalam prosedur standar operasional (SOP) pengelolaan limbah di lingkungan perkebunan tersebut. (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sosok Hisar Rumapea, Dinilai Memiliki Kapabilitas dan Integritas Tinggi Sebagai Kasi Penegakkan Hukum UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Disnaker Sumut.

26 Mei 2026 - 18:11 WIB

Rumah Digadai Demi Izin Lengkap, Usaha Justru Terus Ditekan — Pemilik CV Napogos Berkarya Jaya Memohon Keadilan ke Presiden dan Gubernur Sumut

21 Mei 2026 - 11:34 WIB

TRANSPARANSI DIPERTANYAKAN: Dana Rp 2 Miliar Revitalisasi SMPN 1 Satu Atap Sukabangun, RAB Disembunyikan, Dugaan Pelanggaran Terbuka

12 Mei 2026 - 09:28 WIB

Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan, Wakil Wali Kota Sibolga Diperiksa Polda Sumut Sampai Malam

23 April 2026 - 11:13 WIB

Massa HMI,GMNI,IPNU,PMII,IPK Dan KNPI Kepung Polers Dairi Bawa keranda simbol ‘Matinya’ Penegakan Hukum

13 April 2026 - 11:13 WIB

Trending di Headline