Menu

Mode Gelap
Manager Kebun Tanah Raja Bungkam Ketika Dikonfirmasi Secara Resmi, Terkait Dugaan Pembuangan Limbah B3 di Afdeling 1. Bendera Merah Putih Lusuh dan Kusam Sengaja Dikibarkan Didepan Kantor BRI Unit Pasar Bengkel. Karyawan Memanen Dibawah Jaringan Listrik Tegangan Tinggi Tanpa APD, Manager Kebun Rambutan Bungkam Saat Dikonfirmasi Resmi. PD IPA Medan Dukung Ramadhan Fair Ke-XX, Bukti Sinergi Kota Medan yang Semakin Berkah Untuk Semua LPM Sunggal Kembali Demo Aksi yang Kesembilan, Minta Oknum DPRD JWG Diperiksa dugaan Pengeroyokan KELOMPOK TANI SIDOREJO AJUKAN RDP, TUNTUT PENYELESAIAN SENGKETA LAHAN PERTANIAN

Sumut

Manager Kebun Tanah Raja Bungkam Ketika Dikonfirmasi Secara Resmi, Terkait Dugaan Pembuangan Limbah B3 di Afdeling 1.

badge-check


					Manager Kebun Tanah Raja Bungkam Ketika Dikonfirmasi Secara Resmi, Terkait Dugaan Pembuangan Limbah B3 di Afdeling 1. Perbesar

Sergai – Media indonesia – Dugaan praktik pembuangan limbah berbahaya kembali mencuat di sektor perkebunan. Manager PTPN IV Regional 1, Kebun Tanah Raja dilaporkan enggan memberikan keterangan atau “bungkam” saat dikonfirmasi oleh awak media melalui surat resmi yang dikirimkan pada hari Senin, 23 Februari 2026, terkait penemuan limbah lateks di Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) Afdeling 1 yang diduga sengaja dibuang ke badan jalan.

Limbah cair yang berasal dari sisa olahan lateks tersebut ditengarai mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Berdasarkan pantauan di lapangan pada pertengahan Februari 2026, kondisi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di lokasi tersebut diduga tidak berfungsi dengan baik, sehingga limbah meluap dan mencemari akses jalan umum yang sering dilalui warga.

Sesuai aturan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap perusahaan wajib mengelola limbah B3 agar tidak mencemari lingkungan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat terancam pidana penjara minimal 1 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Kebun Tanah Raja belum memberikan balasan atas surat konfirmasi yang telah dilayangkan sejak beberapa hari lalu. Bungkamnya pihak manager memperkuat spekulasi adanya kelalaian dalam prosedur standar operasional (SOP) pengelolaan limbah di lingkungan perkebunan tersebut. (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Afdeling IV Kebun Tanah Raja Berpotensi Besar Merugikan Perusahaan, Karena Masih Ditemukan Berondolan Tidak Dikutip Terulang Kembali.

24 Februari 2026 - 01:19 WIB

Banyak Buah Sawit Matang dan Berondolan Tidak Dikutip di Afdeling III, Kebun Rambutan Sia – siakan Produksi yang Sudah Ada.

21 Februari 2026 - 02:49 WIB

Musyawarah Desa Suga Suga Hutagodang Sukses Rumuskan RKPDes TA 2026

13 Januari 2026 - 03:49 WIB

DISCUSI RKPDes TA. 2026 DESA JANJI MARIA: Fokus Pada Infrastruktur dan Ketahanan Pangan

9 Januari 2026 - 04:44 WIB

Ini Penjelasan Camat Masalah Ribuan KTP Di Sembunyikan Di Kantor Camat Tanjung Morawa

16 Desember 2025 - 08:22 WIB

Trending di Berita