Menu

Mode Gelap
PT,Fajar Baijuri Santuni 25 Yatim/Piatu Desa Babah Rot Kecamatan Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya Di 24 Ramdhan 1447 H Kadis Pertanian Sergai Bungkam, Proyek Pintu Air Sei Rejo Anggaran 2024 , Diduga Masih Bermasalah, Namun Diterima Dinas Pertanian Sergai. Momen Ramadhan Penuh Kebahagiaan: RSUD Kota Subulusalam Aceh Santuni Anak Yatim Karyawan Dan Pegawainya Hutan Dirambah di Sukarame LSM LPPN Desak Dinas Kehutanan Sumut Tindak Tegas Pelaku Fisik Bangunan Diduga Tidak Sesuai RAB, Proyek Oplah Sawah Non Rawa 150 Hektare di Desa Sei Rampah Terindikasi Bermasalah. Cari Penerus Da’i Muda: Gebyar Ramadhan KOMDAM Sumut Jadi Wadah Kreativitas Hidupkan Budaya Melayu

Uncategorized

Kapolres Sergai Abaikan Konfirmasi Awak Media Terkait Aktivitas Galian C.

badge-check


					Kapolres Sergai Abaikan Konfirmasi Awak Media Terkait Aktivitas Galian C. Perbesar

Sergai –  Media Indonesia –  Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Jhon Sitepu, mengabaikan konfirmasi awak Media terkait kegiatan aktivitas galian tanah urug atau galian C yang berada di Dusun IV Desa Cempedak Lobang Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai, yang mana beberapa hari sebelumnya telah ditertibkan oleh pihak Polres melalui Unit Tipidter dan Satpol PP Sergai karena diduga ilegal karena tidak memiliki izin, Selasa (27/01/2026).
Awak Media terus monitoring kegiatan aktivitas galian C tersebut, guna memastikan bahwa penegakkan hukum oleh penegak hukum di Sergai berjalan dengan baik, seperti penertiban galian C di Desa Cempedak Lobang oleh pihak Polres dan Satpol PP Sergai, namun kenyataan kegiatan galian C tersebut masih terus berjalan sesuai investigasi awak Media pada hari Senin 26 Januari di Simpang Wartub, yang melihat banyak truk DT pengangkut tanah keluar masuk.
Berarti apa yang dilakukan oleh kedua penegak hukum dalam menindak galian C tersebut yakni pihak Polres dan pihak Satpol PP sepertinya bersandiwara atau dagelan belaka, sehingga diduga penegakkan hukum di Sergai itu bisa dibeli, karena diduga institusi yang mempunyai kewenangan guna menertibkan dan menutup aktivitas galian C tersebut diduga sudah menerima upeti, karena sudah dikonfirmasi secara tidak langsung awak Media memberikan informasi dan ditambah lagi dengan adanya pemberitaan di Media online, mereka seolah tidak perduli, padahal aktivitas tersebut ilegal karena diduga tidak memiliki izin.
Mendapati hal tersebut, awak Media coba konfirmasi langsung ke Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, melalui via WhatsApp nya, pada hari Senin 26 Januari, guna menanyakan adanya kegiatan galian C yang diduga tidak memiliki izin, dan beberapa hari sebelumnya juga sudah ditertibkan dan ditutup oleh anggotanya, tapi kenyataanya hingga saat ini masih berjalan, namun hingga berita ini dinaikkan belum juga ada jawabannya padahal sudah centang dua.
Tentu sangat di sayangkan dengan bungkamnya Kapolres, karena konfirmasi awak Media sudah diabaikan, padahal disitu secara tidak langsung awak Media memberikan informasi, apalagi anggotanya dalam hal ini Unit Tipidter yang diduga tidak profesional dalam menjalankan kinerjanya, tentu seharusnya Kapolres bisa mengambil sikap dengan adanya informasi dari awak Media tersebut, jangan menjadi persepsi buruk bagi publik yang menduga Kapolres Sergai diduga telah menerima upeti sehingga tidak merespon dengan konfirmasi awak Media.
Awak Media memastikan kegiatan galian C masih beroperasi setelah menanyakan langsung pada sopir pengangkut tanah nya, di jalan simpang Wartub, yang mengatakan bahwa mereka mengambil tanah nya di galian yang ada di Desa Cempedak Lobang, dan menurut informasi dari warga yang di simpang Wartub tersebut juga mengatakan, kalau hari ini banyak mobil DT pengangkut tanah galian yang keluar masuk. (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Momen Ramadhan Penuh Kebahagiaan: RSUD Kota Subulusalam Aceh Santuni Anak Yatim Karyawan Dan Pegawainya

13 Maret 2026 - 11:37 WIB

Pembangunan Tengki Septik Individu Pendesaan Desa kuta Tengah Penanggalan 50 kk Tahun 2024 Sumber Dana DAK Terbengkalai Dan Belum Bisa Gunakan Di Duga Oknum DPRK Ikut Penyebabnya.

27 Januari 2026 - 13:04 WIB

Jawaban Peristiwa Hukum & Alat Bukti Termohon dalam Perkara Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Mdn., Diduga Sarat Rekayasa Hukum dan Upaya Paksa*

25 Januari 2026 - 12:58 WIB

SINERGI LINGKUNGAN GEOGRAFI SMAN 1 RUNDENG BERSAMA KETUA PGRI CAB KEC.RUNDENG

24 Januari 2026 - 07:35 WIB

HIMAPPKOS-SU Soroti Polemik Penarikan Dana Darurat Bencana di Kota Subulussalam.

21 Januari 2026 - 12:34 WIB

Trending di Uncategorized