Menu

Mode Gelap
PC HIMMAH Medan Dukung Penuh Kota Medan Jadi Tuan Rumah Rakernas APEKSI XVIII Tahun 2026 Viral Pemberitaan Masalah Bansos di Facebook, Pemdes Mangga Dua Diduga Intimidasi Warga Miskin, Tuai Sorotan. Sidang Praperadilan Ilyas Sitaba Melawan Kejaksaan dan Polres Gowa, Termohon Diduga Keliru Memasukkan Nama. Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan Kasus Pencurian Sawit di Asahan, Dugaan Prosedur yang Cacat Hukum Pasutri Miskin Desa Mangga Dua Tidak Pernah Terima Bantuan dari Pemerintah, Harapkan Perhatian dari Pemerintah. Pasca-Kebakaran Tugu Sisingamangaraja XII, LPKP Sumut Desak Kapolsek Medan Kota Dicopot

Kriminal

Malam Mencekam di Subulussalam, Pemuda Tewas Dikeroyok di Lapangan Beringin

badge-check


					Malam Mencekam di Subulussalam, Pemuda Tewas Dikeroyok di Lapangan Beringin Perbesar

Subulussalam,Aceh||MediaIndonesia Malam mencekam terjadi di Lapangan Beringin, Desa Subulussalam, Kecamatan Simpang Kiri. Seorang pemuda berinisial A.A.D, warga Dusun Lae Gambir, Desa Dasan Raja, Kecamatan Penanggalan, tewas setelah dikeroyok sejumlah orang pada Sabtu dini hari (4/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

 

Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yusuf, S.H., S.I.K. melalui Kapolsek Simpang Kiri AKP Evizarrianto, S.A.B membenarkan peristiwa tragis tersebut. Laporan kejadian tercatat dengan nomor LP/B/44/X/2025/SPKT/POLSEK SIMPANG KIRI/POLRES SUBULUSSALAM/POLDA ACEH.

 

“Benar, korban meninggal dunia akibat pengeroyokan. Seorang terlapor berinisial S sudah kami amankan. Pelaku lainnya masih dalam penyelidikan dan pengejaran,” ujar AKP Evizarrianto, Sabtu (4/10).

 

Korban ditemukan dalam kondisi kritis usai dikeroyok, lalu dinyatakan meninggal dunia karena luka parah yang diderita. Keluarga korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Kiri.

 

Dalam pengembangan kasus, polisi mengamankan seorang pelaku dan menyita satu unit sepeda motor Honda Verza merah hitam bernomor polisi BL 6347 IP sebagai barang bukti.

 

“Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini. Saksi-saksi terus diperiksa untuk mengungkap motif serta memburu pelaku lainnya,” tegas Kapolsek.

 

Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Polisi mengimbau masyarakat tidak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya kasus pidana kepada pihak berwenang.

 

Pewarta:IP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mafia Pangan di Balik Minyakita Medan: “Kios Siluman” Berpesta, Rakyat Menjerit, Aparat Masih Menanti?

26 Mei 2026 - 08:55 WIB

Rumah Digadai Demi Izin Lengkap, Usaha Justru Terus Ditekan — Pemilik CV Napogos Berkarya Jaya Memohon Keadilan ke Presiden dan Gubernur Sumut

21 Mei 2026 - 11:34 WIB

TRANSPARANSI DIPERTANYAKAN: Dana Rp 2 Miliar Revitalisasi SMPN 1 Satu Atap Sukabangun, RAB Disembunyikan, Dugaan Pelanggaran Terbuka

12 Mei 2026 - 09:28 WIB

Desa Mata Pao Digegerkan Penemuan Mayat Diduga Korban Pembunuhan di Areal Perkebunan PT Socfindo Kebun Mata Pao.

30 April 2026 - 19:23 WIB

Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan, Wakil Wali Kota Sibolga Diperiksa Polda Sumut Sampai Malam

23 April 2026 - 11:13 WIB

Trending di Anichin-Donghua