Menu

Mode Gelap
Plh Kacabjari Labuhandeli Tegaskan Proses Hukum Kasus Dugaan Penyelewengan Dana BOS Di MAS Farhan Syarif Hidayah Sesuai Ketentuan dan Prosedur PT MSB2 OPERASIKAN PABRIK ,PABRIK SAWIT TERBESAR DI ACEH TANPA IZIN, DIDUGA GUNAKAN KAYU HUTAN LINDUNG DARI OKNUM MANTAN KEPALA DESA Ormas LAKI DPC Kota Subulussalam Dukung Langkah Fraksi Rabbani untuk Laporkan Angka Devisit keuangan pemko Subulussalam WALIKOTA SUBULUSSALAM MINTA KPK & KEJAKSAAN AGUNG AUDIT KEUANGAN PEMKOTA FRAKSI RABBANI RILIS DATA: DUKUNG KEPEMIMPINAN, TAPI DEMAND AUDIT DEFISIT HUTANG SEJAK 2015! SALDO HUTANG PEMKO SUBULUSSALAM TURUN RP43,6 MILYAR PER 31 DESEMBER 2025, DATA BERDASAR HASIL REVIU, AKAN DIVALIDASI SECARA RESMI OLEH BPK RI PERWAKILAN ACEH

Kriminal

Malam Mencekam di Subulussalam, Pemuda Tewas Dikeroyok di Lapangan Beringin

badge-check


					Malam Mencekam di Subulussalam, Pemuda Tewas Dikeroyok di Lapangan Beringin Perbesar

Subulussalam,Aceh||MediaIndonesia Malam mencekam terjadi di Lapangan Beringin, Desa Subulussalam, Kecamatan Simpang Kiri. Seorang pemuda berinisial A.A.D, warga Dusun Lae Gambir, Desa Dasan Raja, Kecamatan Penanggalan, tewas setelah dikeroyok sejumlah orang pada Sabtu dini hari (4/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

 

Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yusuf, S.H., S.I.K. melalui Kapolsek Simpang Kiri AKP Evizarrianto, S.A.B membenarkan peristiwa tragis tersebut. Laporan kejadian tercatat dengan nomor LP/B/44/X/2025/SPKT/POLSEK SIMPANG KIRI/POLRES SUBULUSSALAM/POLDA ACEH.

 

“Benar, korban meninggal dunia akibat pengeroyokan. Seorang terlapor berinisial S sudah kami amankan. Pelaku lainnya masih dalam penyelidikan dan pengejaran,” ujar AKP Evizarrianto, Sabtu (4/10).

 

Korban ditemukan dalam kondisi kritis usai dikeroyok, lalu dinyatakan meninggal dunia karena luka parah yang diderita. Keluarga korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Kiri.

 

Dalam pengembangan kasus, polisi mengamankan seorang pelaku dan menyita satu unit sepeda motor Honda Verza merah hitam bernomor polisi BL 6347 IP sebagai barang bukti.

 

“Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini. Saksi-saksi terus diperiksa untuk mengungkap motif serta memburu pelaku lainnya,” tegas Kapolsek.

 

Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Polisi mengimbau masyarakat tidak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya kasus pidana kepada pihak berwenang.

 

Pewarta:IP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Musyawarah Desa Suga Suga Hutagodang Sukses Rumuskan RKPDes TA 2026

13 Januari 2026 - 03:49 WIB

DISCUSI RKPDes TA. 2026 DESA JANJI MARIA: Fokus Pada Infrastruktur dan Ketahanan Pangan

9 Januari 2026 - 04:44 WIB

Warga Tembung Dibuat Heboh, Pasalnya DiTemukan Mayat Pria Dalam Sumur Tua Dengan Kondisi Leher Terikat Tali

5 Januari 2026 - 11:58 WIB

Maling Rumah Kosong, 2 Pemuda Tewas Diamuk Massa

31 Desember 2025 - 15:17 WIB

Polri Kerahkan Tim K-9 dan 17 Personel Tangani Longsor di Jalan Sisingamangaraja, Pancuran Gerobak Sibolga Kota

14 Desember 2025 - 08:20 WIB

Trending di Anichin-Donghua