Menu

Mode Gelap
Wujud Kasih dan Kepedulian! Brimob Batalyon C Pelopor Polda Sumut Bagikan Makanan Gratis di Gereja Oikumene Brimob Polda Sumut Gelar Patroli Dialogis Serentak — Perkuat Hubungan dengan Masyarakat Demi Kamtibmas Kondusif Operasi Kancil Toba 2025, Polda Sumut Tunjukkan Komitmen Berantas Curanmor dan Kejahatan Jalanan Gelar Unjuk Rasa, GEMPI-SU Bongkar Dugaan Persekongkolan dan Kongkalikong Kakanwil Kemenag Sumut Kepemimpinan Sementara di Bappeda dan Dampaknya bagi Arah Pembangunan Subulussalam di Tengah Defisit Anggaran *Polres Pelabuhan Belawan Gelar Gerakan Pangan Murah Polri, Sediakan Beras Murah untuk Warga*

Nasional

Polsek Mardingding Ringkus Residivus Penganiayaan dan Pencurian

badge-check


					Polsek Mardingding Ringkus Residivus Penganiayaan dan Pencurian Perbesar

 

Mardingding, Karo -MI.org    Unit Reskrim Polsek Mardingding berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang menimpa seorang warga Desa Lau Kasumpat, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo. Seorang residivis berinisial SAKTI KAPOR PRANGIN ANGIN (25) ditangkap polisi setelah melakukan tindakan kekerasan terhadap korban Kasman (47), seorang petani setempat.

“Kapolsek Mardingding AKP A. Nainggolan, S.H. menjelaskan, kejadian penganiayaan tersebut bermula pada Minggu(7/9), sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu korban bersama saksi sedang mencari kerabat di Desa Lau Kasumpat, dan sempat beristirahat di dekat kedai kopi milik warga.

“Tiba-tiba pelaku bersama rekannya mendatangi korban, kemudian memukul menggunakan kayu dan menusukkan pisau hingga korban mengalami luka di kepala, tangan, dan kaki. Bahkan, korban sempat dilempari batu hingga mengalami luka serius,” terang Kapolsek.

“Korban sempat mendapat perawatan medis di Klinik Restu Ibu, Desa Mardingding, selama dua hari. Tidak terima atas perlakuan tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Mardingding.

“Berdasarkan laporan itu, pada Jumat(19/9) sekitar pukul 11.30 WIB, tim Reskrim Polsek Mardingding dipimpin Kanit Reskrim Iptu Martan Sitepu berhasil menangkap pelaku di sebuah kedai klontong di Desa Lau Kasumpat. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan saat beraksi.

“Pelaku ini merupakan residivis. Sebelumnya pernah divonis tiga tahun penjara dalam kasus pencurian emas, lalu kembali dipidana 1 tahun 8 bulan karena mencuri handphone. Saat ini pelaku kembali terjerat kasus pencurian dan penganiayaan. Kami pastikan seluruh perbuatannya akan diproses sesuai hukum,” tegas AKP Nainggolan.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Kapolsek Mardingding mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan lingkungan serta segera melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak kriminal.

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro
(Rosanta br karo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wujud Kasih dan Kepedulian! Brimob Batalyon C Pelopor Polda Sumut Bagikan Makanan Gratis di Gereja Oikumene

27 Oktober 2025 - 13:43 WIB

Brimob Polda Sumut Gelar Patroli Dialogis Serentak — Perkuat Hubungan dengan Masyarakat Demi Kamtibmas Kondusif

27 Oktober 2025 - 13:40 WIB

*Polres Pelabuhan Belawan Gelar Gerakan Pangan Murah Polri, Sediakan Beras Murah untuk Warga*

26 Oktober 2025 - 14:51 WIB

Lapas Perempuan Medan Gelar Razia Gabungan Bersama TNI dan Polri, Wujudkan Lapas Aman dan Bersih dari Barang Terlarang                              

26 Oktober 2025 - 14:43 WIB

*Kanwil Ditjenpas Sumut Luruskan Isu Kerusuhan di Lapas Gunungsitoli, Situasi Terkendali dan Aman*

26 Oktober 2025 - 14:32 WIB

Trending di Nasional