Menu

Mode Gelap
PN Jaksel Dikepung Massa, Praperadilan Febrie Jadi Sorotan: “Jangan Ada Karpet Merah!” Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Brigif TP 37/ HS Tunjukkan Bukti Pencapaian Nyata di HUT Ke-1 Polsek Juhar Amankan Kerja Tahun Gendang Guro Guro Aron di Desa Keriahen Warga Miskin Lidah Tanah Tercatat “Pengusaha Besar” di SIKS-NG, Pemdes Lidah Tanah Diduga Abai Perbaiki Data. Proyek P3-TGAI BWS di Kecamatan Pegajahan Diduga Dikoordinir Oknum Kades. Pemdes Lidah Tanah Bungkam Soal Progres Bansos Pak Herman, Publik Desak Pihak Kecamatan dan Dinsos Sergai Turun Tangan.

Nasional

Polsek Mardingding Ringkus Residivus Penganiayaan dan Pencurian

badge-check


					Polsek Mardingding Ringkus Residivus Penganiayaan dan Pencurian Perbesar

 

Mardingding, Karo -MI.org    Unit Reskrim Polsek Mardingding berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang menimpa seorang warga Desa Lau Kasumpat, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo. Seorang residivis berinisial SAKTI KAPOR PRANGIN ANGIN (25) ditangkap polisi setelah melakukan tindakan kekerasan terhadap korban Kasman (47), seorang petani setempat.

“Kapolsek Mardingding AKP A. Nainggolan, S.H. menjelaskan, kejadian penganiayaan tersebut bermula pada Minggu(7/9), sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu korban bersama saksi sedang mencari kerabat di Desa Lau Kasumpat, dan sempat beristirahat di dekat kedai kopi milik warga.

“Tiba-tiba pelaku bersama rekannya mendatangi korban, kemudian memukul menggunakan kayu dan menusukkan pisau hingga korban mengalami luka di kepala, tangan, dan kaki. Bahkan, korban sempat dilempari batu hingga mengalami luka serius,” terang Kapolsek.

“Korban sempat mendapat perawatan medis di Klinik Restu Ibu, Desa Mardingding, selama dua hari. Tidak terima atas perlakuan tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Mardingding.

“Berdasarkan laporan itu, pada Jumat(19/9) sekitar pukul 11.30 WIB, tim Reskrim Polsek Mardingding dipimpin Kanit Reskrim Iptu Martan Sitepu berhasil menangkap pelaku di sebuah kedai klontong di Desa Lau Kasumpat. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan saat beraksi.

“Pelaku ini merupakan residivis. Sebelumnya pernah divonis tiga tahun penjara dalam kasus pencurian emas, lalu kembali dipidana 1 tahun 8 bulan karena mencuri handphone. Saat ini pelaku kembali terjerat kasus pencurian dan penganiayaan. Kami pastikan seluruh perbuatannya akan diproses sesuai hukum,” tegas AKP Nainggolan.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Kapolsek Mardingding mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan lingkungan serta segera melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak kriminal.

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro
(Rosanta br karo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Brigif TP 37/ HS Tunjukkan Bukti Pencapaian Nyata di HUT Ke-1

23 Agustus 2026 - 07:42 WIB

Polsek Juhar Amankan Kerja Tahun Gendang Guro Guro Aron di Desa Keriahen

22 Agustus 2026 - 17:39 WIB

Warga Pearaja Minta Pemkab Humbahas Buka Akses Jalan di Desa Matiti II

20 Agustus 2026 - 06:42 WIB

SEMANGAT PERJUANGAN PAHLAWAN, PRAJURIT YONIF TP 904/GARA MATA KIBARKAN MERAH PUTIH DI DELENG 7 DAYANG

18 Agustus 2026 - 17:18 WIB

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA SAPA PELAJAR SMA NEGERI 2 PERCUT SEI TUAN, Serukan Gerakan Anti Narkoba & Bijak Menggunakan Media Sosial

18 Agustus 2026 - 16:48 WIB

Trending di Nasional