Menu

Mode Gelap
Polres Tapteng Tangkap Residivis Narkotika, Pengedar Sabu di Pandan Danramil 13/AN Hadiri Rapat Lokakarya Mini Lintas Sektor Triwulan Tahun Anggaran 2025. Polres Tanah Karo Gelar Police Go To School di SMP Kemala Bhayangkari Kabanjahe Adat dan Doa Menyatu, Polsek Juhar Hadiri Erlau Lau di Tengah Kemarau Panjang Babinsa Koramil 07/Salak Dampingi Penyaluran BLT-DD Tahap III untuk Warga Miskin Ekstrem di Desa Boangmanalu Ketum Partai Ummat Ajak Kader di Sumatera Utara Nyalakan Kembali Api Perjuangan

Nasional

*Bupati Langkat Dukung Polda Sumut Tutup THM Sarang Narkoba*

badge-check


					*Bupati Langkat Dukung Polda Sumut Tutup THM Sarang Narkoba* Perbesar

 

Langkat.MI.org

BGubernur Sumut, Bobby Nasution dan Bupati Langkat Syah Afandin sepakat dukung Polda Sumut menutup tempat hiburan malam (THM) terbukti langgar aturan, terlebih sarang peredaran narkoba.

“Bila memang sudah terbukti menjual yang melanggar akan kita tutup secepatnya,” kata Bobby saat ditemui wartawan, Selasa (23/7/2025), usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Sumut.

“Kata Bobby, pihaknya akan terus mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat. Ia menegaskan, tempat usaha yang tidak taat aturan memang pantas ditindak tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Senada, Bupati Langkat menyatakan Pemkab Langkat siap mendukung Pemprov dan Polda Sumut menutup THM atau diskotek di wilayah Langkat yang terbukti melanggar aturan dan jadi sarang narkoba.

“Kita pasti mendukung Polda dan Pemprov Sumut berantas narkoba di wilayah Langkat. Ini kan jelas sejalan dengan amanat Undang-undang dan visi misi Langkat Religius,” tandas Bupati Kamis (24/7/2025).

“Apa yang diperlukan dari Pemkab Langkat, kata Afandin , pihaknya siap memfasilitasi dalam proses penutupan THM dimaksud.

‘Kemudian, disinggung Perda Retribusi THM, Afandin menegaskan, perda tersebut untuk diskotek taat aturan.

“Selama tidak melanggar aturan boleh – boleh saja, tapi jika melanggar komitmen aturan yang berlaku, pasti ditindak. Apalagi jika jadi lokasi peredaran narkoba,” tegasnya.

“Diketahui, Polda Sumut sebelumnya telah merekomendasikan penutupan lima THM, antara lain S21 di Pematang Siantar, D-KTV di Medan Sunggal, dan DK di Medan Barat.
Selain itu, dua tempat lainnya berada di Langkat yakni Blue Sky Hotel & KTV dan berada di Batu Bara yaitu Nirwana Karaoke.

“Rekomendasi ini disampaikan setelah pihak kepolisian menemukan indikasi kuat pelanggaran, termasuk dugaan penyalahgunaan narkoba, di lokasi-lokasi tersebut.

‘Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menegaskan komitmennya terus memantau dan mengambil tindakan tegas terhadap THM yang terbukti melanggar hukum. *(Rg/Tim)*

(Sederhana s Maha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Tapteng Tangkap Residivis Narkotika, Pengedar Sabu di Pandan

10 September 2025 - 15:33 WIB

Danramil 13/AN Hadiri Rapat Lokakarya Mini Lintas Sektor Triwulan Tahun Anggaran 2025.

10 September 2025 - 10:44 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Police Go To School di SMP Kemala Bhayangkari Kabanjahe

10 September 2025 - 10:36 WIB

Adat dan Doa Menyatu, Polsek Juhar Hadiri Erlau Lau di Tengah Kemarau Panjang

10 September 2025 - 10:26 WIB

Babinsa Koramil 07/Salak Dampingi Penyaluran BLT-DD Tahap III untuk Warga Miskin Ekstrem di Desa Boangmanalu

10 September 2025 - 10:19 WIB

Trending di Nasional