Menu

Mode Gelap
Ketua CREAM Medan Apresiasi Satu Tahun Kinerja Wali Kota Rico Waas, Ajak Semua Pihak Objektif Menilai Sijago Merah Mengamuk Puluhan Rumah di Pajak Pekong Medan Labuhan BAU BUSUK DAN PENCEMARAN AIR GANGGU MASYARAKAT DESA NAMO BUAYA, PT MSB2 TIDAK MEMILIKI AMDAL DAN IMB,Warga Ancang-Acang Aksi Jika Pemerintah Tidak Bertindak Ketua PW IPA Sumut Minta Hiburan Malam Ditutup Selama Ramadhan Polsek Beringin Disorot Tajam Karena Diduga Melakukan Tangkap Lepas Mafia Solar Dengan Uang Damai Rp 30 Jt. Layani Truk Tangki CPO Isi Solar Subsidi, SPBU 14.205.1111 Pagar Jati Abaikan Larangan dan Peraturan Pertamina.

Nasional

Diduga Miliki Narkotika, Pria Asal Desa Raya Diamankan Polisi di Kamar Kos

badge-check


					Diduga Miliki Narkotika, Pria Asal Desa Raya Diamankan Polisi di Kamar Kos Perbesar

 

Karo -Media Indonesia.org

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Rabu(23/7) malam, sekira pukul 22.00 WIB, seorang pria berinisial BI(31), warga Desa Raya, Kecamatan Berastagi, diamankan polisi di kamar kosnya yang berlokasi di Jalan Jamin Ginting, Desa Raya, Kecamatan Berastagi.

“Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Personel Satresnarkoba langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka saat berada di dalam kamar kosnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” ujar AKBP Eko Yulianto, Sabtu(26/7) siang di Mapolres.

“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: 1. Tujuh paket plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,33 gram, Dua lembar plastik klip kosong sebagai pembungkus sabu, Dua buah pipet plastik yang dimodifikasi sebagai alat sekop, Satu buah kepala charger warna putih yang diduga digunakan sebagai alat penyimpanan dan Uang tunai sebesar Rp150.000,-.

“Tersangka BI beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Tanah Karo untuk menjalani proses lebih lanjut. Saat ini, yang bersangkutan sedang dalam tahap penyidikan oleh Satresnarkoba.

“Terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kapolres.

“Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi yang akurat demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro

(Sederhana s Maha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sijago Merah Mengamuk Puluhan Rumah di Pajak Pekong Medan Labuhan

18 Februari 2026 - 11:08 WIB

Plh Kacabjari Labuhandeli Tegaskan Proses Hukum Kasus Dugaan Penyelewengan Dana BOS Di MAS Farhan Syarif Hidayah Sesuai Ketentuan dan Prosedur

16 Februari 2026 - 14:07 WIB

PP ISARAH: UNIVA Medan dan Labuhanbatu Harus Jadi Pusat SDM Unggul dan Berdaya Saing

13 Februari 2026 - 10:41 WIB

KEPALA KANWIL PEMASYARAKATAN SUMATERA UTARA DAN KEPALA BALAI PEMASYARAKATAN KELAS I MEDAN KUNJUNGI KAJATI SUMATERA UTARA

10 Februari 2026 - 14:39 WIB

Tersulut Api Cemburu, Tersangka Aniaya Pacar Hingga Berujung Proses Hukum

9 Februari 2026 - 14:46 WIB

Trending di Nasional