Menu

Mode Gelap
DPW RPN Sumut Apresiasi Respons Cepat Polsek Deli Tua Cegah Tawuran Pelajar ISW: Norman Joesoef Punya Modal Strategis untuk Transformasi Industri Pertahanan Nasional Beredarnya Foto Salaman Wartawan Syahrial dengan Kadus 1 Bogak Besar: Syahrial Bantah Keras Telah Tercapai Perdamaian dan Telah Selesai Kasusnya. DPW Rumah Pengemudi Nusantara Sumut Matangkan Persiapan Pelantikan, Dialog Publik dan Rakerwil Sambut HUT ke- 81 RI, PP IPA Ajak Generasi Muda Rawat Persatuan dan Dukung Polri Jaga Kondusivitas Diduga Data Anak Dimasukkan ke Data PAUD Tanpa Konfirmasi Orang Tua, Sejumlah Anak Disebut Terdampak

Nasional

Diduga Miliki Narkotika, Pria Asal Desa Raya Diamankan Polisi di Kamar Kos

badge-check


					Diduga Miliki Narkotika, Pria Asal Desa Raya Diamankan Polisi di Kamar Kos Perbesar

 

Karo -Media Indonesia.org

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Rabu(23/7) malam, sekira pukul 22.00 WIB, seorang pria berinisial BI(31), warga Desa Raya, Kecamatan Berastagi, diamankan polisi di kamar kosnya yang berlokasi di Jalan Jamin Ginting, Desa Raya, Kecamatan Berastagi.

“Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Personel Satresnarkoba langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka saat berada di dalam kamar kosnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” ujar AKBP Eko Yulianto, Sabtu(26/7) siang di Mapolres.

“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: 1. Tujuh paket plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,33 gram, Dua lembar plastik klip kosong sebagai pembungkus sabu, Dua buah pipet plastik yang dimodifikasi sebagai alat sekop, Satu buah kepala charger warna putih yang diduga digunakan sebagai alat penyimpanan dan Uang tunai sebesar Rp150.000,-.

“Tersangka BI beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Tanah Karo untuk menjalani proses lebih lanjut. Saat ini, yang bersangkutan sedang dalam tahap penyidikan oleh Satresnarkoba.

“Terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kapolres.

“Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi yang akurat demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro

(Sederhana s Maha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

5 Kios di Desa Helvetia di Lalap Sijago Merah

6 Agustus 2026 - 03:05 WIB

ALMASU DUKUNG DISHUB KOTA MEDAN, DORONG TATA KELOLA PARKIR DAN LPJU SEMAKIN TRANSPARAN

4 Agustus 2026 - 08:02 WIB

MERASA TIDAK DAPAT KEADILAN, DIDUGA BERAT SEBELAH IBU KORBAN DESAK KAPOLRI COPOT KAPOLRES DAIRI

2 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Wujudkan Kepastian Dan Keadilan Hukum, Buronan Tindak Pidana Perlindungan Anak Asal Pematang Siantar Berhasil Dibekuk Intelijen Kejaksaan Di Bandara Soekarno Hatta

30 Juli 2026 - 13:44 WIB

PT PHPO Belawan Gelar Sunatan Massal

30 Juli 2026 - 04:46 WIB

Trending di Nasional