Deli Serdang – Media Indonesia – Tindakan intimidasi dan pelecehan terhadap insan pers kembali terjadi. Seorang wartawan Kabiro Sergai dari Media Indonesia, Syahrial, mendapat perlakuan tidak menyenangkan dan diintimidasi oleh oknum pihak SPBU Nomor 14.205.1135 Beringin dibawah naungan PT Lazari milik Helyuzar, yang terletak di jalan besar Pantai Labu Desa Sidodadi Ramunia Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang Sumut, d saat hendak melakukan klarifikasi secara baik-baik terkait pemberitaan yang sudah tayang, Selasa (03/03/2026) sekitar pukul 15 : 40 WIB.
Kronologi bermula saat Syahrial disuruh datang oleh Rangga pihak manajemen SPBU Beringin untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab terkait pemberitaan yang diterbitkan sebelumnya mengenai gaji dibawah UMK dan BPJS karyawan. Namun, setibanya di lokasi, bukannya ruang pertemuan formal yang disediakan, wartawan tersebut justru diarahkan ke area belakang, yakni dapur SPBU.
Di dalam ruangan tersebut, wartawan dikonfrontasi oleh lima orang. Tiga orang duduk mengelilingi yakni Rangga selaku pihak Manajemen SPBU, Rijal security, Ridwan pengawas SPBU, sementara dua orang berdiri di samping kiri wartawan dan tidak diketahui wartawan namanya dan sebagai apa, menciptakan situasi psikologis yang mengancam (intimidasi).
Dalam pertemuan tersebut, oknum pihak SPBU tidak memberikan klarifikasi substantif, melainkan meluapkan emosi dengan nada tinggi, yang hanya ingin mencari tau siapa yang memberikan informasi tersebut. Lebih jauh lagi, mereka melontarkan kalimat pelecehan terhadap profesi wartawan dengan menuduh bahwa, “Wartawan itu pasti cuma cari uang dengan mencari – cari kesalahan,” atau kalimat serupa yang merendahkan integritas jurnalisme.
Syahrial selaku Kabiro Sergai, Media Indonesia menyatakan, “saya datang dengan iktikad baik memenuhi undangan klarifikasi. Namun, perlakuan ini sangat tidak profesional dan intimidatif. Membawa wartawan ke dapur, dikepung lima orang, dan melecehkan profesi adalah tindakan pengecut dan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.”
Tindakan ini jelas melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat (1) yang menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana, yakni pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dengan pidana paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Atas kejadian ini, saya menyatakan sikap:
1. Mengutuk keras tindakan intimidasi dan pelecehan yang dilakukan oleh oknum SPBU Beringin.
2. Menuntut manajemen pusat SPBU Beringin untuk meminta maaf secara terbuka kepada pihak media dan profesi jurnalis.
3. Akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan insiden ini ke Polres setempat atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan menghalang-halangi tugas jurnalistik.
4. Meminta pihak Pertamina untuk menindak tegas pengelola SPBU yang bertindak tidak profesional.
Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik. Saya tidak akan gentar terhadap upaya-upaya pembungkaman pers dengan modus intimidasi fisik maupun verbal. (Tim).










