Menu

Mode Gelap
DPD KNPI Sumut Minta Kadis Pendidikan Sumut Lepas dari Bayang-bayang Relawan Pilgub Kejati Sumatera Utara Hadirkan Restoratif Justice, Perkara Paman Ancam Keponakan Berakhir Damai Terkait Kepsek Rangkap Jabatan Pj Kades Pematang Pelintahan, Kadis Pendidikan Sergai, “Boleh Selama Bukan Jabatan Defenitif.” Dugaan Rangkap Jabatan Kepsek dan Pj Kades Pematang Pelintahan Menuai Sorotan, Camat Sei Rampah dan Oknum PNS Bungkam. Pj Kades dan Camat Sei Rampah Bungkam Terkait Bendera Robek Tetap Berkibar di Kantor Desa Pematang Pelintahan. Pemdes Pematang Pelintahan Tuai Sorotan Tajam, Usai Diduga Sengaja Kibarkan Bendera Robek dan Kades Rangkap Jabatan.

Hukum

Dugaan Mafia Solar “Dilepas” Oknum Polsek Beringin, Kapolsek Bungkam Saat Dikonfirmasi.

badge-check


					Dugaan Mafia Solar “Dilepas” Oknum Polsek Beringin, Kapolsek Bungkam Saat Dikonfirmasi. Perbesar

Deli Serdang – Media Indonesia – Isu miring menerpa Polsek Beringin, Polresta Deli Serdang Polda Sumatra Utara, terkait penanganan kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar. Pasalnya, beredar kabar adanya praktik “tangkap – lepas” terhadap terduga pelaku mafia solar yang sempat diamankan beberapa waktu yang lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dilapangan, tiga unit kendaraan yang telah dimodifikasi, yaitu mobil Colt Diesel Canter bak kayu dikemudikan B, mobil Kijang Innova rebon warna silver dikemudikan S dan mobil Kijang LGX warna hijau dikemudikan R, yang diduga bermuatan solar subsidi ilegal sempat diamankan oleh personel unit Reskrim pada hari Rabu, 04 Februari 2026.
Namun, ironisnya, kendaraan beserta para terduga pelaku kabarnya telah dilepaskan tanpa proses hukum yang jelas pada Kamis dini hari. Muncul dugaan kuat adanya “uang damai” diduga sebesar Rp 25 juta (Dua puluh lima juta rupiah) sebagai mahar kebebasan para terduga pelaku tersebut.
Awak Media sudah melakukan konfirmasi ke Kapolsek Beringin IPTU Muhammad Hafiz Ansari, S. Farm, Apt, MH, melalui surat konfirmasi Media Indonesia Kabiro Sergai, pada hari Sabtu, 21 Februari 2026, dan diterima anggota polsek yang piket pada saat itu, namun hingga berita ini dinaikkan belum juga ada balasan atau jawabannya.
Bungkamnya Kapolsek, ini memperkuat kecurigaan publik mengenai adanya rumor ditengah masyarakat dugaan oknum polsek Beringin yang melakukan “tangkap – lepas” terhadap terduga para mafia solar, karena adanya mahar uang damai yang diduga berjumlah Rp 25 juta.
Jika benar adanya praktik tangkap – lepas terhadap terduga pelaku mafia solar karena adanya uang damai tersebut, tentu ini jelas sangat mencederai institusi Polri, dan diharapkan Propam Polda Sumatra Utara, segera turun tangan untuk melakukan audit investigasi terhadap oknum polsek Beringin, jika ditemukan benar adanya praktik tangkap – lepas karena adanya uang damai, tentu harus diproses secara hukum dan perundang-undangan yang berlaku, demi citra nama baik Polri ditengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polresta Deli Serdang maupun Polda Sumatra Utara, terkait dugaan praktik tangkap – lepas terduga mafia solar tersebut. Publik kini menunggu transparansi penegakkan hukum agar subsidi BBM benar-benar tepat sasaran dan tidak menjadi ladang pungutan liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pj Kades dan Camat Sei Rampah Bungkam Terkait Bendera Robek Tetap Berkibar di Kantor Desa Pematang Pelintahan.

19 Mei 2026 - 20:52 WIB

Kades Berikan Izin Secara Lisan Kegiatan Galian Tanah Urug Diduga Ilegal Berkedok Cetak Sawah di Bogak Besar.

18 Mei 2026 - 11:53 WIB

Respon Cepat Laporan Masyarakat, Sat Reskrim Polres Sergai Sisir Lokasi Diduga Tempat Perjudian di Sei Bamban.

12 Mei 2026 - 17:12 WIB

TRANSPARANSI DIPERTANYAKAN: Dana Rp 2 Miliar Revitalisasi SMPN 1 Satu Atap Sukabangun, RAB Disembunyikan, Dugaan Pelanggaran Terbuka

12 Mei 2026 - 09:28 WIB

Diduga Ilegal, Dua Titik Galian C di Desa Paya Lombang Tantang Hukum: Pengelola: ” Naikkanlah Beritanya, Aku Tidak Takut.”

6 Mei 2026 - 09:33 WIB

Trending di Hukum