Menu

Mode Gelap
Merasa Difitnah, Karyawan Multi Finance Resmi Laporkan Warga Tualang ke Polsek Perbaungan. Kepala SPPG Kerap Disorot Saat Terjadi Masalah, Sistem Pengelolaan MBG Jadi Sorotan Diduga Korban Data Fiktif, Pencari Remis di Sergai Berjuang Mandiri ke Dinsos Demi Pulihkan Hak Bansos.  Mikha Gabriel Meliala Pimpin SAPMA DPD IPK Kota Medan, Targetkan Konsolidasi Besar Basis Mahasiswa dan Pelajar Misno Sampaikan Hak Jawab, Tegaskan Tak Bermaksud Halangi Tugas Jurnalistik Syahrial Diduga Gudang “Siong” Andre Sinaga Kebal Hukum!, Limbah Solar Cemari Parit Warga & Isu “Setoran” ke APH Mencuat. 

Nasional

Tujuh Bulan Berlalu, Polsek Medan Tembung Alasan Tunggu Ahli Pidana Tangkap Anak Kades

badge-check


					Tujuh Bulan Berlalu, Polsek Medan Tembung Alasan Tunggu Ahli Pidana Tangkap Anak Kades Perbesar

 

MEDAN |MI.org

Kasus dugaan perampasan telepon seluler yang dialami wartawan atas nama Junaedi Daulay sejak 23 November 2024 hingga kini masih belum menemui titik terang.

“Meski laporan telah teregister secara resmi di Polrestabes Medan, penanganan kasus ini berjalan sangat lambat dan dinilai janggal oleh banyak pihak.

 

“Dalam laporan polisi LP/3339/XI/2024/SPKT I POLRESTABES MEDAN tertanggal 23 November 2024, Junaedi melaporkan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP.

“Bukti awal dan keterangan saksi disebut telah cukup, namun hingga Agustus 2025, belum ada satu pun pelaku yang berhasil diamankan ataupun penetapan tersangka.

“Pihak penyidik melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/G16/VI/Res.1.8/2025/Reskrim tanggal 30 April 2025 menyatakan bahwa proses penyidikan telah dilakukan. Bahkan, dalam SP2HP terbaru bernomor B/952/VI/Res.1.8/2025/Reskrim tanggal 18 Juni 2025, disebutkan bahwa penyidik telah mengirimkan surat permintaan pemeriksaan kepada Ahli Pidana dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).

“Namun, hingga kini belum ada jawaban resmi dari pihak universitas tersebut.
“Kami telah melakukan proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku atas laporan pengaduan saudara Junaedi Daulay namun belum ada jawaban dari ahli pidana Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara bunyi keterangan tertulis dalam SP2HP tersebut. Sayangnya, keterangan tersebut tidak dibarengi dengan langkah nyata penangkapan terhadap pelaku.

“Keterlambatan ini menuai reaksi dari korban dan menyayangkan proses hukum yang dinilai berlarut-larut.

“Dalam kasus pencurian dengan kekerasan, seharusnya polisi tidak perlu menunggu pendapat ahli untuk sekadar menetapkan tersangka. Apalagi jika sudah ada dua alat bukti yang sah. Keterangan ahli hanya bersifat pelengkap, bukan penentu utama,”Tegas Junaedi Daulay.

“waktu tujuh bulan tanpa penetapan tersangka bisa menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum, Apalagi ketika saya korban adalah seorang jurnalis.

“Junaedi Daulay, juga menyuarakan keprihatinannya. Ia berharap pihak kepolisian bertindak tegas dan transparan, mengingat peristiwa yang dialaminya sudah satu tahun lebih diteror akibat pemberitaan.
“Saya berharap Kapolrestabes Medan yang baru dan jajarannya dapat serius menyelesaikan kasus ini. Jangan sampai terkesan ada pembiaran atau kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik,” ujarnya.

“Kanit Polsek Medan Tembung Iptu Parulian Sitanggang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan kepada wartawan.

“Melalui SP2HP, Polrestabes Medan hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban resmi dari pihak Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara terkait surat permintaan pendapat ahli pidana yang diklaim telah dikirimkan penyidik.(Red)

(Sederhana s Maha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KAJATI MUHIBUDDIN PIMPIN UPACARA PERINGATAN HARI LAHIR KEJAKSAAN R.I KE-81 DI KEJATI SUMUT

2 September 2026 - 14:09 WIB

PT PHPO Belawan Bantu Makan Bergizi

2 September 2026 - 06:41 WIB

SIDANG PERDATA GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS TUNTUTAN GANTI RUGI RIKI AGASI MASUKI TAHAP PEMBUKTIAN SAKSI

1 September 2026 - 14:07 WIB

M Safrizal Almalik Bertemu Gus Kikin: Ucapkan Selamat Mengemban Amanah Sebagai Ketua Umum PBNU

1 September 2026 - 11:10 WIB

Terjebak Dan Menyesal Telah Membeli Barang Hasil Kejahatan, Warga Simalungun Bernafas Lega Setelah Dibebaskan Jaksa Melalui Restoratif Justice

31 Agustus 2026 - 16:22 WIB

Trending di Nasional