Menu

Mode Gelap
Galian C Diduga Ilegal di Cempedak Lobang Beroperasi Bebas, Bentang Alam Rata. SEMANGAT PERJUANGAN PAHLAWAN, PRAJURIT YONIF TP 904/GARA MATA KIBARKAN MERAH PUTIH DI DELENG 7 DAYANG KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA SAPA PELAJAR SMA NEGERI 2 PERCUT SEI TUAN, Serukan Gerakan Anti Narkoba & Bijak Menggunakan Media Sosial Kabar Gembira “Siwi Karo Inka Kristi Br.Ginting. Diduga Korban Keracunan MBG.Telah Pulih Dirawat RS.Binakasih. Warga Menjerit, Bandar Judi Togel Tertawa Lebar, Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho Diam Saja! Praperadilan Febrie Adriansyah Diwarnai Aksi Unjuk Rasa, Massa Desak Hakim Independen dan Penegakan Hukum Tanpa Intervensi

Hukum

Aktivitas Galian C Diduga Ilegal di Lubuk Bayas Tetap Eksis, Komitmen M. Wahyudhi Kasatpol PP Sergai Dipertanyakan.

badge-check


					Aktivitas Galian C Diduga Ilegal di Lubuk Bayas Tetap Eksis, Komitmen M. Wahyudhi Kasatpol PP Sergai Dipertanyakan. Perbesar

SERGAI – Media Indonesia – Meski sempat dinyatakan akan dihentikan, aktivitas galian tanah urug (Galian C) yang diduga ilegal di Dusun 3, Desa Lubuk Bayas, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), terpantau masih beroperasi bebas hingga Kamis (30/04/2026). Ironisnya, jumlah alat berat di lokasi justru bertambah di tengah ancaman kerusakan infrastruktur dan lingkungan yang kian nyata.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, armada truk dump truck (DT) pengangkut tanah terlihat hilir mudik melintasi badan Sungai Buluh. Jalur tersebut saat ini dalam kondisi kritis dan nyaris putus akibat abrasi, sehingga aktivitas kendaraan berat ini dinilai sangat membahayakan keselamatan warga dan stabilitas struktur tanah di sekitar sungai.

Padahal, pada 22 April 2026 lalu, Kasatpol PP Sergai, Wahyudhi, secara tegas menyatakan telah mengecek lokasi dan menemukan aktivitas galian C atas nama Jefri. Saat itu, ia berjanji akan menyiapkan surat pemberhentian sementara. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya; kegiatan bukannya berhenti, malah semakin masif dengan bertambahnya unit excavator dari satu menjadi dua unit. Hal ini memicu tudingan bahwa pernyataan Kasatpol PP hanya sekadar “gimmick” untuk meredam sorotan publik tanpa ada tindakan nyata.

Sementara itu, Camat Perbaungan, Elmiyati, saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Kamis (30/04), hanya memberikan jawaban singkat. “Sudah dilaporkan ke Satpol PP Kabupaten, Bang,” ujarnya.

Sikap tertutup justru ditunjukkan oleh Kepala Desa Lubuk Bayas, Rijal. Saat dimintai konfirmasi pada hari yang sama melalui pesan WhatsApp, Rijal tidak memberikan respons sedikit pun meskipun pesan telah terkirim dan terbaca (centang biru).

Masyarakat kini mendesak Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai dan aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Sergai untuk segera bertindak tegas sebelum terjadi kerusakan lingkungan yang lebih parah atau jatuhnya korban jiwa akibat truk yang melintasi jalur abrasi tersebut. (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Galian C Diduga Ilegal di Cempedak Lobang Beroperasi Bebas, Bentang Alam Rata.

19 Agustus 2026 - 07:46 WIB

Sudah Damai, Korban Jadi Tersangka dan DPO? Aliansi Masyarakat Siap Kepung Polrestabes Medan Tiga Hari, Desak Penghentian Dugaan Kriminalisasi.

14 Juli 2026 - 00:45 WIB

Publik Desak APH Tindak Tegas Ilegal Mining Berkedok Cetak Sawah di Paya Lombang.

8 Juli 2026 - 13:26 WIB

Rusak Lingkungan dan Rugikan Negara, Publik Desak APH Tindak Tegas Galian C Diduga Ilegal di Kuta Baru.

8 Juli 2026 - 12:29 WIB

FSG Dituntut 1 Tahun Penjara Dalam Perkara Jaminan Fidusia, Terdakwa Klaim Tak Pernah Menggelapkan Kendaraan.

2 Juli 2026 - 00:53 WIB

Trending di Hukum