Menu

Mode Gelap
Dugaan Asal Jadi, Proyek Optimasi Lahan Sawah Rp 460 Juta di Mangga Dua Sergai Dipertanyakan. Markas Perjudian di Kota Baru yang Digrebek Jatanras Polda Sumut Kembali Beroperasi, Terduga Bandar Tantang Polisi Kapolresta Deli Serdang Kurang “Bergairah” Memberantas Perjudian yang Meresahkan Masyarakat, Butuh Dukungan Mabes Polri dan Polda Sumut PT PHPO Salurkan Beasiswa Prestasi ke SMKN 3 Medan Ketua Bobylovers Sumut Soroti Dugaan Monopoli Proyek Pengadaan Meubelair di Disdik Sumut DUKUNG OPTIMALISASI PEMULIHAN ASET

Berita

Terkait Isu Pemanen Dibawah Jaringan Listrik, Asisten Afdeling VII Tegaskan Prosedur K3 Berjalan dan Sanksi Karyawan Pelanggar.

badge-check


					Terkait Isu Pemanen Dibawah Jaringan Listrik, Asisten Afdeling VII Tegaskan Prosedur K3 Berjalan dan Sanksi Karyawan Pelanggar. Perbesar

SERGAI – Media Indonesia – Menanggapi pemberitaan sebelumnya mengenai adanya karyawan yang memanen buah sawit di bawah jaringan listrik tanpa Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, Asisten Afdeling VII Kebun Rambutan, PTPTN IV regional 1,, Hanso Saragih, SP, memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi yang beredar, Rabu, (06/05/2026).

Hanso menegaskan bahwa perusahaan memiliki prosedur ketat dan standar K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) khusus untuk pengerjaan di area berisiko tinggi, termasuk di bawah jaringan listrik tegangan tinggi.

“Sebenarnya di kita ada karyawan khusus untuk pemanen di bawah jaringan listrik, namanya Rizky. Dia dibekali APD khusus dan pengerjaannya diawasi ketat. Bahkan, sebelum kerja di area tersebut, saya selalu buat surat pemberitahuan ke Manager. Ini bentuk komitmen bahwa pekerjaan tersebut terprosedur dan diawasi, ” jelas Hanso, pada awak Media pada hari Kamis,(02/04/2026).

Mengenai foto karyawan yang beredar, Hanso menjelaskan bahwa kejadian tersebut merupakan pelanggaran prosedur oleh karyawan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang bersangkutan. Mereka melakukan panen di area yang bukan menjadi tanggung jawabnya (wilayah kerja khusus).

“Mereka melanggar arahan dan instruksi pimpinan. Karena melihat ada buah masak, mereka memanennya demi menambah produksi tanpa memikirkan aspek keselamatan. Itu salah dan menyalahi SOP (Standard Operating Procedure), dan semua pkwt juga sudah di beri Apd, tpi si Doni ini enggan memakainya mungkin sudah panas atau sudah capek dan risih, ” tegasnya.”

Atas pelanggaran disiplin dan prosedur keselamatan tersebut, manajemen Afdeling VII telah mengambil tindakan tegas. “Doni yang melanggar sudah kami berikan sanksi dan teguran keras agar tidak mengulangi kesalahan serupa. Kami menjunjung tinggi keselamatan kerja, dan tidak menoleransi tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun perusahaan,” tutup Hanso.” (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Markas Perjudian di Kota Baru yang Digrebek Jatanras Polda Sumut Kembali Beroperasi, Terduga Bandar Tantang Polisi

15 Mei 2026 - 12:50 WIB

Kapolresta Deli Serdang Kurang “Bergairah” Memberantas Perjudian yang Meresahkan Masyarakat, Butuh Dukungan Mabes Polri dan Polda Sumut

15 Mei 2026 - 11:26 WIB

Ketua Bobylovers Sumut Soroti Dugaan Monopoli Proyek Pengadaan Meubelair di Disdik Sumut

15 Mei 2026 - 01:56 WIB

HIMMAH Sumut Desak Evaluasi Kapolres dan Copot Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan Soal Dugaan Mafia BBM

13 Mei 2026 - 10:13 WIB

Polrestabes Medan Menang Praperadilan, Pemohon: “Tolong Pak Presiden dan Pak Habiburokhman, Kami Butuh Keadilan!”

12 Mei 2026 - 16:38 WIB

Trending di Berita