Menu

Mode Gelap
Masyarakat Menantikan Hasil Laboratorium Mengenai Limbah Dua Kilang Ubi yang Diduga Mencemari Aliran Parit Hingga Sungai Liberia. Proyek Pengerjaan Sekolah Rakyat di Sergai Diduga Menggunakan Solar Subsidi. KEPALA PENGADILAN TINGGI ACEH TOLAK LAHAN PEMBANGUNAN GEDUNG PN SUBULUSSALAM . LAKI DESAK PENYIDIK MAHKAMAH AGUNG DAN KEJAKSAAN AGUNG BEKERJA LAHAN HIBAH UNTUK PN SUBULUSSALAM DI DUGA DI MAR,UP LAKI DESAK PENYELIDIKAN KE MAHKAMAH AGUNG DAN KEJAKSAAN AGUNG Cegah Laka Lantas Di Operasi Keselamatan Seulawah 2026, Satlantas Polres Subulussalam Tabur Serbuk Kayu Di Tanjakan Kedabuhan KAJATI SUMATERA UTARA LANTIK ASISTEN TINDAK PIDANA KHUSUS DAN ASISTEN PEMULIHAN ASSET HINGGA KAJARI MEDAN

Nasional

Tekan Aksi Premanisme Dan Pungli, 9 Pemuda Membawa Senjata Tajam Ditangkap

badge-check

Teks foto : Polrestabes Medan tindak premanisme dan pelaku pungli.

MEDAN//MEDIA INDONESIA, Polrestabes Medan bersama Polsek jajaran menindak premanisme dan pelaku pungutan liar (pungli). Kegiatan ini dilakukan, demi mewujudkan rasa aman dan nyaman bagi pengusaha, pedagang hingga warga.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, razia penangkapan kepada premanisme yang kerap membuat resah warga pasti ditindak.

“Ada 9 preman atau pemuda yang ditangkap dan ditahan lantaran membawa senjata tajam (sajam) dan melakukan pemerasan kepada warga yang ada di wilayah hukum Polrestabes Medan,” ucap Gidion kepada wartawan, Sabtu (10/5) sore.

Dijelaskan Gidion, kegiatan adalah wujud memberikan rasa aman dan nyaman untuk masyarakat. Pihak Kepolisan menjamin keamanan, keselamatan, keleluasaan dalam berdagang, sehingga bisa melanjutkan dan meningkatkan roda ekonomi.

Masih Gidion, pihaknya akan terus meningkatkan operasi premanisme yang ada di Kota Medan.

“Kemudian memberikan rasa aman dan melakukan quick respon ketika ada gangguan kamtibmas. Sehingga masyarakat tenang dan leluasa ketika beraktivitas,” paparnya.

Kombes Gidion menegaskan, para pelaku baik oknum organisasi masyarakat tertentu maupun masyarakat biasa, akan ditindak tegas oleh pihak kepolisian. Terlebih apabila pelaku menggunakan senjata tajam untuk mengancam.

“Barangsiapa meminta sejumlah uang dengan cara memaksa menggunakan ancaman kekerasan, bisa dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Kalau dia bawa senjata tajam, itu bisa ditambah pasal UU Darurat 19/1951 dengan ancaman 10 tahun penjara,” jelasnya.

Apabila masyarakat mengetahui ada tindak pidana ataupun aksi premanisme dapat menghubungi nomor aduan milik Polrestabes Medan. (TN//PMN)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KAJATI SUMATERA UTARA LANTIK ASISTEN TINDAK PIDANA KHUSUS DAN ASISTEN PEMULIHAN ASSET HINGGA KAJARI MEDAN

4 Februari 2026 - 05:27 WIB

Sidang Gugatan Tuntutan Moril Dan Materil Korban Dijadikan Tersangkah Di Tunda, Dikarenakan Pihak Pengadilan Negri, Jurusita Belum Ada Menyampaikan Pemberitahuan Kepada Para Tergugat “Menuai Tanda Tanyak??..

4 Februari 2026 - 04:56 WIB

JALAN PROPINSI KEDABUHAN SUBULUSALAM: BANYAK KORBAN, TAPI TIDAK ADA PERUBAHAN – KAPAN DINAS TERKAIT AKAN BERGERAK?

4 Februari 2026 - 02:49 WIB

Kasus Riki Agasi Makin Memanas: Korban yang Pernah Ditahan 44 Hari Kini Balik Menyerang, Ajukan Gugatan Besar ke PN Medan!

3 Februari 2026 - 11:17 WIB

Korban Riki Agasi Melalui Kuasa Hukumnya Kembali Ajukan Tuntutan Atas Haknya Yang Telah dilakukan Penahanan Penetapan Tersangkah Oleh Polsek Medan Area Di ( PN ) Medan

3 Februari 2026 - 09:36 WIB

Trending di Nasional