Menu

Mode Gelap
Pasutri Miskin Desa Mangga Dua Tidak Pernah Terima Bantuan dari Pemerintah, Harapkan Perhatian dari Pemerintah. Pasca-Kebakaran Tugu Sisingamangaraja XII, LPKP Sumut Desak Kapolsek Medan Kota Dicopot Warga Miskin di Mangga Dua Sergai Terabaikan, Pembagian Bantuan Pangan Diduga Salah Sasaran. Yayasan Cahaya Mata Sergai Sukses Lepas Siswa TK Angkatan ke -14, Cetak Generasi Berakhlak Mulia. Sinergi Bersama Polri Ungkap Kasus, LPKP Sumut Apresiasi Langkah Tegas Dandim 0209/Labuhanbatu Irham Sadani Rambe: Jangan Karena Tidak Memahami Dinamika Organisasi, Kapolrestabes Medan Dikaitkan dengan Persoalan Internal

Nasional

Tekan Aksi Premanisme Dan Pungli, 9 Pemuda Membawa Senjata Tajam Ditangkap

badge-check

Teks foto : Polrestabes Medan tindak premanisme dan pelaku pungli.

MEDAN//MEDIA INDONESIA, Polrestabes Medan bersama Polsek jajaran menindak premanisme dan pelaku pungutan liar (pungli). Kegiatan ini dilakukan, demi mewujudkan rasa aman dan nyaman bagi pengusaha, pedagang hingga warga.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, razia penangkapan kepada premanisme yang kerap membuat resah warga pasti ditindak.

“Ada 9 preman atau pemuda yang ditangkap dan ditahan lantaran membawa senjata tajam (sajam) dan melakukan pemerasan kepada warga yang ada di wilayah hukum Polrestabes Medan,” ucap Gidion kepada wartawan, Sabtu (10/5) sore.

Dijelaskan Gidion, kegiatan adalah wujud memberikan rasa aman dan nyaman untuk masyarakat. Pihak Kepolisan menjamin keamanan, keselamatan, keleluasaan dalam berdagang, sehingga bisa melanjutkan dan meningkatkan roda ekonomi.

Masih Gidion, pihaknya akan terus meningkatkan operasi premanisme yang ada di Kota Medan.

“Kemudian memberikan rasa aman dan melakukan quick respon ketika ada gangguan kamtibmas. Sehingga masyarakat tenang dan leluasa ketika beraktivitas,” paparnya.

Kombes Gidion menegaskan, para pelaku baik oknum organisasi masyarakat tertentu maupun masyarakat biasa, akan ditindak tegas oleh pihak kepolisian. Terlebih apabila pelaku menggunakan senjata tajam untuk mengancam.

“Barangsiapa meminta sejumlah uang dengan cara memaksa menggunakan ancaman kekerasan, bisa dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Kalau dia bawa senjata tajam, itu bisa ditambah pasal UU Darurat 19/1951 dengan ancaman 10 tahun penjara,” jelasnya.

Apabila masyarakat mengetahui ada tindak pidana ataupun aksi premanisme dapat menghubungi nomor aduan milik Polrestabes Medan. (TN//PMN)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PT PHPO Bantu Penerangan Lampu Untuk 2 Mushalla di Belawan

21 Juni 2026 - 03:33 WIB

PT PHPO Belawan Bantu 25 Sak Semen ke GBKP Runggun Bangun Mulia

20 Juni 2026 - 16:23 WIB

Agra Reynold Gurning Melesat Sendiri, Jadi Satu-Satunya Pendaftar Ketua Hanura Karo

20 Juni 2026 - 15:57 WIB

Tak Kunjung Mendapat Keadilan, Robin Silalahi Laporkan Masalah Penganiayaan Dirinya Ke Badan Kehormatan Dewan

15 Juni 2026 - 15:50 WIB

LBH PPRS Indonesia Dampingi korban penganiayaan Robin Marojahan Silalahi yang diduga dilakukan oknum Anggota DPRD Medan Bernama AT bersama anak dan istrinya.

15 Juni 2026 - 15:40 WIB

Trending di Nasional