Menu

Mode Gelap
Tim Keamanan Kebun Kwala Sawit PTPN IV Regional 2 Dihadang 3 Kali saat Amankan Barang Bukti Pencurian Sawit Terorganisir Bagaikan Kota Gersang Dengan Maraknya Penebangan Pohon Sehat Ditepi Jalan SM Raja Medan Operasional PKS Mini Berondolan di Desa Pematang Kuala Soroti Tata Niaga Sawit dan Keluhan Warga. Kasus Sengketa Lahan Pamah: Polres Sergai Periksa Dua Saksi Pelapor Dugaan Perusakan Barang Bukti Oleh PT Cinta Raja. Terkait Pemadaman Listrik yang Molor Hingga 7 Jam di Teluk Mengkudu, Kepala ULP PLN Sei Rampah Katakan “Diluar Kendali” dan Tegaskan Tak Ada Kompensasi. Warga Masyarakat Teluk Mengkudu Sergai Kecewa dan Pertanyakan Komitmen Pelayanan PLN ULP Sei Rampah, Terkait Pemadaman Molor Hingga 7 Jam.

Nasional

Tekan Aksi Premanisme Dan Pungli, 9 Pemuda Membawa Senjata Tajam Ditangkap

badge-check

Teks foto : Polrestabes Medan tindak premanisme dan pelaku pungli.

MEDAN//MEDIA INDONESIA, Polrestabes Medan bersama Polsek jajaran menindak premanisme dan pelaku pungutan liar (pungli). Kegiatan ini dilakukan, demi mewujudkan rasa aman dan nyaman bagi pengusaha, pedagang hingga warga.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, razia penangkapan kepada premanisme yang kerap membuat resah warga pasti ditindak.

“Ada 9 preman atau pemuda yang ditangkap dan ditahan lantaran membawa senjata tajam (sajam) dan melakukan pemerasan kepada warga yang ada di wilayah hukum Polrestabes Medan,” ucap Gidion kepada wartawan, Sabtu (10/5) sore.

Dijelaskan Gidion, kegiatan adalah wujud memberikan rasa aman dan nyaman untuk masyarakat. Pihak Kepolisan menjamin keamanan, keselamatan, keleluasaan dalam berdagang, sehingga bisa melanjutkan dan meningkatkan roda ekonomi.

Masih Gidion, pihaknya akan terus meningkatkan operasi premanisme yang ada di Kota Medan.

“Kemudian memberikan rasa aman dan melakukan quick respon ketika ada gangguan kamtibmas. Sehingga masyarakat tenang dan leluasa ketika beraktivitas,” paparnya.

Kombes Gidion menegaskan, para pelaku baik oknum organisasi masyarakat tertentu maupun masyarakat biasa, akan ditindak tegas oleh pihak kepolisian. Terlebih apabila pelaku menggunakan senjata tajam untuk mengancam.

“Barangsiapa meminta sejumlah uang dengan cara memaksa menggunakan ancaman kekerasan, bisa dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Kalau dia bawa senjata tajam, itu bisa ditambah pasal UU Darurat 19/1951 dengan ancaman 10 tahun penjara,” jelasnya.

Apabila masyarakat mengetahui ada tindak pidana ataupun aksi premanisme dapat menghubungi nomor aduan milik Polrestabes Medan. (TN//PMN)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bagaikan Kota Gersang Dengan Maraknya Penebangan Pohon Sehat Ditepi Jalan SM Raja Medan

6 Juli 2026 - 16:03 WIB

Ketua DPC LSM KPK RI Kabupaten Karo, Jan Warista Ginting, Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara di Karo

1 Juli 2026 - 03:38 WIB

Kajati Sumut : “Kita Akan Berupaya Maksimal Dalam Pengelolaan Keuangan Yang Sesuai Aturan Pemerintah”

30 Juni 2026 - 04:59 WIB

GUGATAN ALIWARIS KAKEK SAPON KORBAN PENIPUAN JUAL BELI TANAH MASUKI BABAK PEMBUKTIAN dan SAKSI

30 Juni 2026 - 02:03 WIB

[KLARIFIKASI HOAKS] Bupati Karo Tidak Pernah Menyerukan Aksi Tabrak Pelaku Pungli di Pemandian Air Panas

28 Juni 2026 - 09:03 WIB

Trending di Nasional