Menu ✖

Mode Gelap
Bantah Hoaks Pungutan Rp 100 Ribu Per Siswa, SMAN 2 Pematangsiantar Tegaskan Sumbangan Komite Murni Sukarela. Buktinya Variasi Rp 20 Ribu, Rp 30 Ribu, Hingga Rp 50 Ribu Dugaan Upah Kutip Kompo Tersendat, Asisten Afdeling 2 Kebun Tanah Raja PTPN IV Regional 1 Memilih Bungkam. MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Gibran Tetap Sah Sebagai Wakil Presiden RI Minimnya Pengawasan, Proyek Berjalan Tanpa Papan Plang PT PHPO Belawan Salurkan Beasiswa Prestasi ke SMKN 3 Medan Diduga Anti-Kritik, Oknum Pejabat Kebun Rambutan PTPN IV Blokir dan Bungkam Saat Dikonfirmasi Soal Tekhnis Kutip Kompo.

Nasional

PW IPMAPI Sumatera Utara Desak Copot ASN Inisial I Terkait Dugaan Penjualan Tanah Negara 60 Rante Senilai Rp40 Juta

badge-check


					PW IPMAPI Sumatera Utara Desak Copot ASN Inisial I Terkait Dugaan Penjualan Tanah Negara 60 Rante Senilai Rp40 Juta Perbesar

Media Indonesia | Langkat, Sumatera Utara – Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Peduli Indonesia Sumatera Utara (IPMAPI Sumut), Muhammad Ihsan, S.Sos, mendesak pemerintah daerah untuk segera mencopot seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial I yang bertugas di Kantor Camat Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Desakan tersebut muncul terkait dugaan penjualan tanah negara seluas 60 rante (± sekitar 2,4 hektare) yang berada di wilayah Desa Teluk Bakung, Kecamatan Tanjung Pura. Tanah tersebut diketahui berstatus Hak Pakai atas tanah negara sejak tahun 2004.

Menurut keterangan Masyarakat desa teluk bakung Zulham, dalam surat Hak Pakai tersebut tercantum klausul bahwa apabila negara memerlukan kembali tanah tersebut, maka pemegang hak wajib mengembalikannya kepada negara melalui pemerintah desa.

Saat ini, Pemerintah Desa Teluk Bakung telah meminta agar tanah tersebut dikembalikan untuk dijadikan aset desa dan direncanakan dikelola melalui koperasi desa guna mendukung program ketahanan pangan nasional sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto.

Namun, IPMAPI Sumut menduga tanah tersebut telah diperjualbelikan oleh ASN berinisial I dengan dalih “ganti rugi tanam tumbuh sawit” senilai Rp40.000.000 (empat puluh juta rupiah).

Pernyataan Ketua IPMAPI Sumut

Muhammad Ihsan, S.Sos menegaskan bahwa tindakan tersebut, apabila terbukti, merupakan bentuk pelanggaran hukum dan penyalahgunaan hak atas tanah negara.

Tanah itu jelas berstatus tanah negara dengan Hak Pakai. Jika dalam surat disebutkan wajib dikembalikan saat negara memerlukan, maka tidak ada alasan untuk menjualnya. Kami mendesak agar ASN berinisial I segera dicopot dan diperiksa secara hukum,” tegas Ihsan.

Sementara itu, Rifa’i, selaku Ketua kelompok Perikanan Desa Teluk Bakung, juga angkat bicara. Ia menyampaikan bahwa masyarakat mendukung langkah desa untuk menjadikan tanah tersebut sebagai aset desa demi kepentingan bersama.

Kami sebagai pemuda desa ingin tanah itu dikelola untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi. Jika memang statusnya tanah negara, seharusnya dikembalikan ke desa untuk ketahanan pangan dan peningkatan PADes,” ujar Rifa’i. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bantah Hoaks Pungutan Rp 100 Ribu Per Siswa, SMAN 2 Pematangsiantar Tegaskan Sumbangan Komite Murni Sukarela. Buktinya Variasi Rp 20 Ribu, Rp 30 Ribu, Hingga Rp 50 Ribu

8 Oktober 2026 - 13:29 WIB

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Gibran Tetap Sah Sebagai Wakil Presiden RI

7 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Sengketa Tanah Wakaf Memanas di Desa Sungai Raya, Warga Muslim Desa Sungai Raya Pasang Plang dan Minta Kades dan 12 orang pembuat hibah palsu di Proses Hukum

5 Oktober 2026 - 02:50 WIB

Warga Resah, Rekonstruksi Jalan Gang Karya 7 Pangkalan Mashur Dikebut Sehari Asal Jadi dan Tanpa Plang

5 Oktober 2026 - 02:43 WIB

Gerak Cepat Bupati Karo Antonius Ginting Atasi Banjir, Drainese Simpang Enam Lau Dah Kabanjahe Direvitalisasi

4 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Trending di Nasional