Menu

Mode Gelap
PT PHPO KIM Gelar Sunat Massal 25 Anak Kurang Mampu KEPALA KANTOR IMIGRASI WILAYAH SUMATERA UTARA KUNJUNGI KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA LSM KPK RI Soroti Adanya Dugaan Penebangan Puluhan Pohon Di Jalan SM Raja Medan Publik Desak APH Tindak Tegas Ilegal Mining Berkedok Cetak Sawah di Paya Lombang. Rusak Lingkungan dan Rugikan Negara, Publik Desak APH Tindak Tegas Galian C Diduga Ilegal di Kuta Baru. LBH DPP PPRSI Apresiasi Kinerja Kapoltabes Medan Tangani Kasus Robin Marajohan Silalahi

Nasional

PW IPMAPI Sumatera Utara Desak Copot ASN Inisial I Terkait Dugaan Penjualan Tanah Negara 60 Rante Senilai Rp40 Juta

badge-check


					PW IPMAPI Sumatera Utara Desak Copot ASN Inisial I Terkait Dugaan Penjualan Tanah Negara 60 Rante Senilai Rp40 Juta Perbesar

Media Indonesia | Langkat, Sumatera Utara – Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Peduli Indonesia Sumatera Utara (IPMAPI Sumut), Muhammad Ihsan, S.Sos, mendesak pemerintah daerah untuk segera mencopot seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial I yang bertugas di Kantor Camat Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Desakan tersebut muncul terkait dugaan penjualan tanah negara seluas 60 rante (± sekitar 2,4 hektare) yang berada di wilayah Desa Teluk Bakung, Kecamatan Tanjung Pura. Tanah tersebut diketahui berstatus Hak Pakai atas tanah negara sejak tahun 2004.

Menurut keterangan Masyarakat desa teluk bakung Zulham, dalam surat Hak Pakai tersebut tercantum klausul bahwa apabila negara memerlukan kembali tanah tersebut, maka pemegang hak wajib mengembalikannya kepada negara melalui pemerintah desa.

Saat ini, Pemerintah Desa Teluk Bakung telah meminta agar tanah tersebut dikembalikan untuk dijadikan aset desa dan direncanakan dikelola melalui koperasi desa guna mendukung program ketahanan pangan nasional sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto.

Namun, IPMAPI Sumut menduga tanah tersebut telah diperjualbelikan oleh ASN berinisial I dengan dalih “ganti rugi tanam tumbuh sawit” senilai Rp40.000.000 (empat puluh juta rupiah).

Pernyataan Ketua IPMAPI Sumut

Muhammad Ihsan, S.Sos menegaskan bahwa tindakan tersebut, apabila terbukti, merupakan bentuk pelanggaran hukum dan penyalahgunaan hak atas tanah negara.

Tanah itu jelas berstatus tanah negara dengan Hak Pakai. Jika dalam surat disebutkan wajib dikembalikan saat negara memerlukan, maka tidak ada alasan untuk menjualnya. Kami mendesak agar ASN berinisial I segera dicopot dan diperiksa secara hukum,” tegas Ihsan.

Sementara itu, Rifa’i, selaku Ketua kelompok Perikanan Desa Teluk Bakung, juga angkat bicara. Ia menyampaikan bahwa masyarakat mendukung langkah desa untuk menjadikan tanah tersebut sebagai aset desa demi kepentingan bersama.

Kami sebagai pemuda desa ingin tanah itu dikelola untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi. Jika memang statusnya tanah negara, seharusnya dikembalikan ke desa untuk ketahanan pangan dan peningkatan PADes,” ujar Rifa’i. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PT PHPO KIM Gelar Sunat Massal 25 Anak Kurang Mampu

9 Juli 2026 - 03:34 WIB

KEPALA KANTOR IMIGRASI WILAYAH SUMATERA UTARA KUNJUNGI KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

8 Juli 2026 - 13:41 WIB

LSM KPK RI Soroti Adanya Dugaan Penebangan Puluhan Pohon Di Jalan SM Raja Medan

8 Juli 2026 - 13:32 WIB

LBH DPP PPRSI Apresiasi Kinerja Kapoltabes Medan Tangani Kasus Robin Marajohan Silalahi

7 Juli 2026 - 13:51 WIB

Bagaikan Kota Gersang Dengan Maraknya Penebangan Pohon Sehat Ditepi Jalan SM Raja Medan

6 Juli 2026 - 16:03 WIB

Trending di Nasional