Menu

Mode Gelap
Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Brigif TP 37/ HS Tunjukkan Bukti Pencapaian Nyata di HUT Ke-1 Polsek Juhar Amankan Kerja Tahun Gendang Guro Guro Aron di Desa Keriahen Warga Miskin Lidah Tanah Tercatat “Pengusaha Besar” di SIKS-NG, Pemdes Lidah Tanah Diduga Abai Perbaiki Data. Proyek P3-TGAI BWS di Kecamatan Pegajahan Diduga Dikoordinir Oknum Kades. Pemdes Lidah Tanah Bungkam Soal Progres Bansos Pak Herman, Publik Desak Pihak Kecamatan dan Dinsos Sergai Turun Tangan. Menyambut HUT RI ke-81, Kabiro Media newsRI Serdang Bedagai Adakan Gelar Berbagai Perlombaan Penuh Gembira. 

Nasional

PW IPMAPI Sumatera Utara Desak Copot ASN Inisial I Terkait Dugaan Penjualan Tanah Negara 60 Rante Senilai Rp40 Juta

badge-check


					PW IPMAPI Sumatera Utara Desak Copot ASN Inisial I Terkait Dugaan Penjualan Tanah Negara 60 Rante Senilai Rp40 Juta Perbesar

Media Indonesia | Langkat, Sumatera Utara – Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Peduli Indonesia Sumatera Utara (IPMAPI Sumut), Muhammad Ihsan, S.Sos, mendesak pemerintah daerah untuk segera mencopot seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial I yang bertugas di Kantor Camat Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Desakan tersebut muncul terkait dugaan penjualan tanah negara seluas 60 rante (± sekitar 2,4 hektare) yang berada di wilayah Desa Teluk Bakung, Kecamatan Tanjung Pura. Tanah tersebut diketahui berstatus Hak Pakai atas tanah negara sejak tahun 2004.

Menurut keterangan Masyarakat desa teluk bakung Zulham, dalam surat Hak Pakai tersebut tercantum klausul bahwa apabila negara memerlukan kembali tanah tersebut, maka pemegang hak wajib mengembalikannya kepada negara melalui pemerintah desa.

Saat ini, Pemerintah Desa Teluk Bakung telah meminta agar tanah tersebut dikembalikan untuk dijadikan aset desa dan direncanakan dikelola melalui koperasi desa guna mendukung program ketahanan pangan nasional sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto.

Namun, IPMAPI Sumut menduga tanah tersebut telah diperjualbelikan oleh ASN berinisial I dengan dalih “ganti rugi tanam tumbuh sawit” senilai Rp40.000.000 (empat puluh juta rupiah).

Pernyataan Ketua IPMAPI Sumut

Muhammad Ihsan, S.Sos menegaskan bahwa tindakan tersebut, apabila terbukti, merupakan bentuk pelanggaran hukum dan penyalahgunaan hak atas tanah negara.

Tanah itu jelas berstatus tanah negara dengan Hak Pakai. Jika dalam surat disebutkan wajib dikembalikan saat negara memerlukan, maka tidak ada alasan untuk menjualnya. Kami mendesak agar ASN berinisial I segera dicopot dan diperiksa secara hukum,” tegas Ihsan.

Sementara itu, Rifa’i, selaku Ketua kelompok Perikanan Desa Teluk Bakung, juga angkat bicara. Ia menyampaikan bahwa masyarakat mendukung langkah desa untuk menjadikan tanah tersebut sebagai aset desa demi kepentingan bersama.

Kami sebagai pemuda desa ingin tanah itu dikelola untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi. Jika memang statusnya tanah negara, seharusnya dikembalikan ke desa untuk ketahanan pangan dan peningkatan PADes,” ujar Rifa’i. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Brigif TP 37/ HS Tunjukkan Bukti Pencapaian Nyata di HUT Ke-1

23 Agustus 2026 - 07:42 WIB

Polsek Juhar Amankan Kerja Tahun Gendang Guro Guro Aron di Desa Keriahen

22 Agustus 2026 - 17:39 WIB

Warga Pearaja Minta Pemkab Humbahas Buka Akses Jalan di Desa Matiti II

20 Agustus 2026 - 06:42 WIB

SEMANGAT PERJUANGAN PAHLAWAN, PRAJURIT YONIF TP 904/GARA MATA KIBARKAN MERAH PUTIH DI DELENG 7 DAYANG

18 Agustus 2026 - 17:18 WIB

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA SAPA PELAJAR SMA NEGERI 2 PERCUT SEI TUAN, Serukan Gerakan Anti Narkoba & Bijak Menggunakan Media Sosial

18 Agustus 2026 - 16:48 WIB

Trending di Nasional