Menu

Mode Gelap
Walikota Medan Lepas Ribuan Khafifah Pawai Ta’aruf MTQ Ke 59 AKBP Adrian Rizky Lubis Ditunjuk Jadi Kasat Reskrim Polrestabes Medan ‎‎ TPA Sampah di Kebun Adolina Meluber ke Areal Tanaman Sawit, Kadis Perkim & LH Sergai dan Kabid PKPLH Pilih Bungkam. Kajati Sumatera Utara Dorong Mahasiswa dan Pemuda Menjaga Sportifitas Dan Semangat Kerjasama Guna Mendukung Pembangunan Berbagai Aspek Di Sumatera Utara DIDUGA TERJADI TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN JALAN TOL MEDAN-BINJAI SEKSI I, II DAN III SEPANJANG 25,441 KM DENGAN TOTAL NILAI Rp.1.170.440.000.000,- (SATU TRILIUN SERATUS TUJUH PULUH MILIAR EMPAT RATUS EMPAT PULUH JUTA RUPIAH), PENYIDIK KEJATI SUMUT GELEDAH DUA LOKASI DI MEDAN. Pabrik Cat di Medan Labuhan Terbakar, Beberapa Kali terdengar Beberapa Kali Ledakan

Nasional

Tekan Aksi Premanisme Dan Pungli, 9 Pemuda Membawa Senjata Tajam Ditangkap

badge-check

Teks foto : Polrestabes Medan tindak premanisme dan pelaku pungli.

MEDAN//MEDIA INDONESIA, Polrestabes Medan bersama Polsek jajaran menindak premanisme dan pelaku pungutan liar (pungli). Kegiatan ini dilakukan, demi mewujudkan rasa aman dan nyaman bagi pengusaha, pedagang hingga warga.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, razia penangkapan kepada premanisme yang kerap membuat resah warga pasti ditindak.

“Ada 9 preman atau pemuda yang ditangkap dan ditahan lantaran membawa senjata tajam (sajam) dan melakukan pemerasan kepada warga yang ada di wilayah hukum Polrestabes Medan,” ucap Gidion kepada wartawan, Sabtu (10/5) sore.

Dijelaskan Gidion, kegiatan adalah wujud memberikan rasa aman dan nyaman untuk masyarakat. Pihak Kepolisan menjamin keamanan, keselamatan, keleluasaan dalam berdagang, sehingga bisa melanjutkan dan meningkatkan roda ekonomi.

Masih Gidion, pihaknya akan terus meningkatkan operasi premanisme yang ada di Kota Medan.

“Kemudian memberikan rasa aman dan melakukan quick respon ketika ada gangguan kamtibmas. Sehingga masyarakat tenang dan leluasa ketika beraktivitas,” paparnya.

Kombes Gidion menegaskan, para pelaku baik oknum organisasi masyarakat tertentu maupun masyarakat biasa, akan ditindak tegas oleh pihak kepolisian. Terlebih apabila pelaku menggunakan senjata tajam untuk mengancam.

“Barangsiapa meminta sejumlah uang dengan cara memaksa menggunakan ancaman kekerasan, bisa dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Kalau dia bawa senjata tajam, itu bisa ditambah pasal UU Darurat 19/1951 dengan ancaman 10 tahun penjara,” jelasnya.

Apabila masyarakat mengetahui ada tindak pidana ataupun aksi premanisme dapat menghubungi nomor aduan milik Polrestabes Medan. (TN//PMN)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Walikota Medan Lepas Ribuan Khafifah Pawai Ta’aruf MTQ Ke 59

11 April 2026 - 15:42 WIB

AKBP Adrian Rizky Lubis Ditunjuk Jadi Kasat Reskrim Polrestabes Medan ‎‎

11 April 2026 - 12:16 WIB

Kajati Sumatera Utara Dorong Mahasiswa dan Pemuda Menjaga Sportifitas Dan Semangat Kerjasama Guna Mendukung Pembangunan Berbagai Aspek Di Sumatera Utara

10 April 2026 - 15:38 WIB

DIDUGA TERJADI TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN JALAN TOL MEDAN-BINJAI SEKSI I, II DAN III SEPANJANG 25,441 KM DENGAN TOTAL NILAI Rp.1.170.440.000.000,- (SATU TRILIUN SERATUS TUJUH PULUH MILIAR EMPAT RATUS EMPAT PULUH JUTA RUPIAH), PENYIDIK KEJATI SUMUT GELEDAH DUA LOKASI DI MEDAN.

10 April 2026 - 15:27 WIB

DPD Partai Demokrat Sumatera Utara Audiensi Dengan Kajati Sumatera Utara

7 April 2026 - 14:07 WIB

Trending di Nasional