Menu

Mode Gelap
Patroli Dini Hari, Sat Samapta Polres Tanah Karo Antisipasi Tawuran dan Gangguan Kamtibmas di Seputaran Kabanjahe Polres Tanah Karo Amankan Ibadah Minggu di Sejumlah Gereja, Wujudkan Rasa Aman dan Khusyuk bagi Jemaat IPERWAKIM lahir untuk mensinergikan insan  Media dengan dunia Industri IPERWAKIM lahir untuk mensinergikan insan  Media dengan dunia Industri Inisial Putra Diduga Jadi Kordinator Upeti Judi Tembak Ikan, Supriono ST Desak Penegakan Hukum Tegas. Pangdam I/BB Olahraga Bersama Prajurit Menarhanud 2/SSM dan Resmikan Lapangan Tembak Baru

Nasional

Tekan Aksi Premanisme Dan Pungli, 9 Pemuda Membawa Senjata Tajam Ditangkap

badge-check

Teks foto : Polrestabes Medan tindak premanisme dan pelaku pungli.

MEDAN//MEDIA INDONESIA, Polrestabes Medan bersama Polsek jajaran menindak premanisme dan pelaku pungutan liar (pungli). Kegiatan ini dilakukan, demi mewujudkan rasa aman dan nyaman bagi pengusaha, pedagang hingga warga.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, razia penangkapan kepada premanisme yang kerap membuat resah warga pasti ditindak.

“Ada 9 preman atau pemuda yang ditangkap dan ditahan lantaran membawa senjata tajam (sajam) dan melakukan pemerasan kepada warga yang ada di wilayah hukum Polrestabes Medan,” ucap Gidion kepada wartawan, Sabtu (10/5) sore.

Dijelaskan Gidion, kegiatan adalah wujud memberikan rasa aman dan nyaman untuk masyarakat. Pihak Kepolisan menjamin keamanan, keselamatan, keleluasaan dalam berdagang, sehingga bisa melanjutkan dan meningkatkan roda ekonomi.

Masih Gidion, pihaknya akan terus meningkatkan operasi premanisme yang ada di Kota Medan.

“Kemudian memberikan rasa aman dan melakukan quick respon ketika ada gangguan kamtibmas. Sehingga masyarakat tenang dan leluasa ketika beraktivitas,” paparnya.

Kombes Gidion menegaskan, para pelaku baik oknum organisasi masyarakat tertentu maupun masyarakat biasa, akan ditindak tegas oleh pihak kepolisian. Terlebih apabila pelaku menggunakan senjata tajam untuk mengancam.

“Barangsiapa meminta sejumlah uang dengan cara memaksa menggunakan ancaman kekerasan, bisa dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Kalau dia bawa senjata tajam, itu bisa ditambah pasal UU Darurat 19/1951 dengan ancaman 10 tahun penjara,” jelasnya.

Apabila masyarakat mengetahui ada tindak pidana ataupun aksi premanisme dapat menghubungi nomor aduan milik Polrestabes Medan. (TN//PMN)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Patroli Dini Hari, Sat Samapta Polres Tanah Karo Antisipasi Tawuran dan Gangguan Kamtibmas di Seputaran Kabanjahe

13 Juli 2025 - 05:19 WIB

Polres Tanah Karo Amankan Ibadah Minggu di Sejumlah Gereja, Wujudkan Rasa Aman dan Khusyuk bagi Jemaat

13 Juli 2025 - 05:03 WIB

IPERWAKIM lahir untuk mensinergikan insan  Media dengan dunia Industri

12 Juli 2025 - 19:31 WIB

IPERWAKIM lahir untuk mensinergikan insan  Media dengan dunia Industri

12 Juli 2025 - 19:25 WIB

Inisial Putra Diduga Jadi Kordinator Upeti Judi Tembak Ikan, Supriono ST Desak Penegakan Hukum Tegas.

12 Juli 2025 - 15:12 WIB

Trending di Headline