Menu

Mode Gelap
DPW RPN Sumut Apresiasi Respons Cepat Polsek Deli Tua Cegah Tawuran Pelajar ISW: Norman Joesoef Punya Modal Strategis untuk Transformasi Industri Pertahanan Nasional Beredarnya Foto Salaman Wartawan Syahrial dengan Kadus 1 Bogak Besar: Syahrial Bantah Keras Telah Tercapai Perdamaian dan Telah Selesai Kasusnya. DPW Rumah Pengemudi Nusantara Sumut Matangkan Persiapan Pelantikan, Dialog Publik dan Rakerwil Sambut HUT ke- 81 RI, PP IPA Ajak Generasi Muda Rawat Persatuan dan Dukung Polri Jaga Kondusivitas Diduga Data Anak Dimasukkan ke Data PAUD Tanpa Konfirmasi Orang Tua, Sejumlah Anak Disebut Terdampak

Nasional

Sidang Gugatan Aliwaris Kakek Sapon Korban Penipuan Jual Beli Tanah Memasuki Penghadirkan Saksi Tergugat.

badge-check


					Sidang Gugatan Aliwaris Kakek Sapon Korban Penipuan Jual Beli Tanah Memasuki Penghadirkan Saksi Tergugat. Perbesar

Stabat, Langkat,MI Org.  ( 13-07- 2026 ) Pengadilan Negeri Stabat kembali menggelar sidang lanjutan perkara perdata gugatan dugaan penipuan dalam transaksi jual beli tanah dengan agenda menghadirkan Saksi, dari pihak tergugat dua

Sidang gugatan perdata nomor perkara [05/PDT.G/2026/PN.Stb] dipimpin oleh Majelis Hakim CAKRA TONA PARHUSIP. SH,. M,H. Beserta Setapnya

Kuasa Hukum Penggugat DATUK GEA. S,H. mengatakan dalam agenda hari ini penghadiran saksi dari tergugat ( dua ) Hendri Sopian Sinaga. adapun saksi dari Tergugat berjumlah dua orang, masing-masing saksi (1). Berinisial (RK) seorang oknum polisi yang bertugas di wilayah kabupaten langkat. dan saksi (2). Kepala dusun ( Kadus ) jalan bakti dusun IV. desa Sidomulyo Berinisial (AJ) dan kedua saksi tersebut sudah di sumpah juga suda diambil keterangannya oleh majelis hakim ucapnya.

Tambahnya lagi, saya menduga dari “,keterangan kedua saksi “dinilai keterangannya tidak sesuai gugatan ahliwaris alm, kakek sapon, gugatan perbuatan melawan hukum, atas dugaan kuat unsur tipu muslihat dan penipuan, serta tidak sesuai akta fakta hukum peristiwa yang terjadi, terkait terbitnya surat keterangan Tanah antara M.Hidayah dan Hendri Sopian Sinaga yang dikeluarkan oleh kepala desa Sidomulyo, sebagaimana keterangan saksi di persidangan diduga ada unsur kebohongan dalam penyampaian keterangan di persidangan, dari kedua saksi tergugat tersebut,

dalam keterangan dari kedua saksi tersebut. kita telah mendapatkan poin poin, prihal kasus ini dan saya yakin majelis hakim beserta timnya sangat jeli dan propesional Belio pasti dapat menilai dari keterangan kedua saksi tersebut. jadi kita tinggal menunggu sidang berikutnya dalam agenda pembuktian surat pada Senin (20-07-2026) mendatang nantinya, ucap Datuk Gea. S,H. Mengakhiri.

( Hana Maha )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

5 Kios di Desa Helvetia di Lalap Sijago Merah

6 Agustus 2026 - 03:05 WIB

ALMASU DUKUNG DISHUB KOTA MEDAN, DORONG TATA KELOLA PARKIR DAN LPJU SEMAKIN TRANSPARAN

4 Agustus 2026 - 08:02 WIB

MERASA TIDAK DAPAT KEADILAN, DIDUGA BERAT SEBELAH IBU KORBAN DESAK KAPOLRI COPOT KAPOLRES DAIRI

2 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Wujudkan Kepastian Dan Keadilan Hukum, Buronan Tindak Pidana Perlindungan Anak Asal Pematang Siantar Berhasil Dibekuk Intelijen Kejaksaan Di Bandara Soekarno Hatta

30 Juli 2026 - 13:44 WIB

PT PHPO Belawan Gelar Sunatan Massal

30 Juli 2026 - 04:46 WIB

Trending di Nasional