Stabat, Langkat,MI Org. ( 13-07- 2026 ) Pengadilan Negeri Stabat kembali menggelar sidang lanjutan perkara perdata gugatan dugaan penipuan dalam transaksi jual beli tanah dengan agenda menghadirkan Saksi, dari pihak tergugat dua
Sidang gugatan perdata nomor perkara [05/PDT.G/2026/PN.Stb] dipimpin oleh Majelis Hakim CAKRA TONA PARHUSIP. SH,. M,H. Beserta Setapnya
Kuasa Hukum Penggugat DATUK GEA. S,H. mengatakan dalam agenda hari ini penghadiran saksi dari tergugat ( dua ) Hendri Sopian Sinaga. adapun saksi dari Tergugat berjumlah dua orang, masing-masing saksi (1). Berinisial (RK) seorang oknum polisi yang bertugas di wilayah kabupaten langkat. dan saksi (2). Kepala dusun ( Kadus ) jalan bakti dusun IV. desa Sidomulyo Berinisial (AJ) dan kedua saksi tersebut sudah di sumpah juga suda diambil keterangannya oleh majelis hakim ucapnya.
Tambahnya lagi, saya menduga dari “,keterangan kedua saksi “dinilai keterangannya tidak sesuai gugatan ahliwaris alm, kakek sapon, gugatan perbuatan melawan hukum, atas dugaan kuat unsur tipu muslihat dan penipuan, serta tidak sesuai akta fakta hukum peristiwa yang terjadi, terkait terbitnya surat keterangan Tanah antara M.Hidayah dan Hendri Sopian Sinaga yang dikeluarkan oleh kepala desa Sidomulyo, sebagaimana keterangan saksi di persidangan diduga ada unsur kebohongan dalam penyampaian keterangan di persidangan, dari kedua saksi tergugat tersebut,
dalam keterangan dari kedua saksi tersebut. kita telah mendapatkan poin poin, prihal kasus ini dan saya yakin majelis hakim beserta timnya sangat jeli dan propesional Belio pasti dapat menilai dari keterangan kedua saksi tersebut. jadi kita tinggal menunggu sidang berikutnya dalam agenda pembuktian surat pada Senin (20-07-2026) mendatang nantinya, ucap Datuk Gea. S,H. Mengakhiri.
( Hana Maha )









