Menu

Mode Gelap
Sidang Gugatan Aliwaris Kakek Sapon Korban Penipuan Jual Beli Tanah Memasuki Penghadirkan Saksi Tergugat. Didampingi Wakapolda Dan Dirkrimsus, Kapolda Sumatera Utara Silaturahmi Dengan Kajati, Tegaskan Polri dan Kejaksaan Akan Terus Menjalin Sinergitas Atasi Krisis BBM di Sumut, TNI – Polri dan Armada Tangki Industri Dilibatkan Dalam Pendistribusian. Ketua AJH Sergai Desak APH Usut Kelangkaan BBM dan Tindak Tegas Dugaan Penyimpangan Distribusi. Mekanisme Keadilan Restoratif Di Kejaksaan Menebar Kasih, Merajut Harmonisasi KNPI Kota Medan Kritik Keras Kisruh BBM: Rakyat Jangan Terus Dijadikan Korban

Nasional

Sidang Gugatan Aliwaris Kakek Sapon Korban Penipuan Jual Beli Tanah Memasuki Penghadirkan Saksi Tergugat.

badge-check


					Sidang Gugatan Aliwaris Kakek Sapon Korban Penipuan Jual Beli Tanah Memasuki Penghadirkan Saksi Tergugat. Perbesar

Stabat, Langkat,MI Org.  ( 13-07- 2026 ) Pengadilan Negeri Stabat kembali menggelar sidang lanjutan perkara perdata gugatan dugaan penipuan dalam transaksi jual beli tanah dengan agenda menghadirkan Saksi, dari pihak tergugat dua

Sidang gugatan perdata nomor perkara [05/PDT.G/2026/PN.Stb] dipimpin oleh Majelis Hakim CAKRA TONA PARHUSIP. SH,. M,H. Beserta Setapnya

Kuasa Hukum Penggugat DATUK GEA. S,H. mengatakan dalam agenda hari ini penghadiran saksi dari tergugat ( dua ) Hendri Sopian Sinaga. adapun saksi dari Tergugat berjumlah dua orang, masing-masing saksi (1). Berinisial (RK) seorang oknum polisi yang bertugas di wilayah kabupaten langkat. dan saksi (2). Kepala dusun ( Kadus ) jalan bakti dusun IV. desa Sidomulyo Berinisial (AJ) dan kedua saksi tersebut sudah di sumpah juga suda diambil keterangannya oleh majelis hakim ucapnya.

Tambahnya lagi, saya menduga dari “,keterangan kedua saksi “dinilai keterangannya tidak sesuai gugatan ahliwaris alm, kakek sapon, gugatan perbuatan melawan hukum, atas dugaan kuat unsur tipu muslihat dan penipuan, serta tidak sesuai akta fakta hukum peristiwa yang terjadi, terkait terbitnya surat keterangan Tanah antara M.Hidayah dan Hendri Sopian Sinaga yang dikeluarkan oleh kepala desa Sidomulyo, sebagaimana keterangan saksi di persidangan diduga ada unsur kebohongan dalam penyampaian keterangan di persidangan, dari kedua saksi tergugat tersebut,

dalam keterangan dari kedua saksi tersebut. kita telah mendapatkan poin poin, prihal kasus ini dan saya yakin majelis hakim beserta timnya sangat jeli dan propesional Belio pasti dapat menilai dari keterangan kedua saksi tersebut. jadi kita tinggal menunggu sidang berikutnya dalam agenda pembuktian surat pada Senin (20-07-2026) mendatang nantinya, ucap Datuk Gea. S,H. Mengakhiri.

( Hana Maha )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Didampingi Wakapolda Dan Dirkrimsus, Kapolda Sumatera Utara Silaturahmi Dengan Kajati, Tegaskan Polri dan Kejaksaan Akan Terus Menjalin Sinergitas

15 Juli 2026 - 17:04 WIB

Mekanisme Keadilan Restoratif Di Kejaksaan Menebar Kasih, Merajut Harmonisasi

14 Juli 2026 - 09:47 WIB

Tak Terima Kritik Atas Penebangan Pohon Secara Masal, Kadis Lingkungan Hidup Kota Medan Bungkam

12 Juli 2026 - 13:52 WIB

PT PHPO KIM Gelar Sunat Massal 25 Anak Kurang Mampu

9 Juli 2026 - 03:34 WIB

KEPALA KANTOR IMIGRASI WILAYAH SUMATERA UTARA KUNJUNGI KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

8 Juli 2026 - 13:41 WIB

Trending di Nasional