SERGAI – Media Indonesia – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Jurnalis Hukum (DPD AJH) Kabupaten Serdang Bedagai, AZWEN FADLEY, SH, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan menyelidiki dan mengambil langkah tegas terkait kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.
Menurut Azwen, kelangkaan BBM yang berlangsung dalam beberapa hari terakhir telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Antrean panjang di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) serta melonjaknya harga BBM eceran dinilai sangat memberatkan warga, khususnya nelayan, petani, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta masyarakat yang menggantungkan aktivitas sehari-hari pada kendaraan bermotor.
“Kami meminta Aparat Penegak Hukum untuk mengusut apabila terdapat indikasi penyimpangan distribusi, penimbunan, ataupun praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk mencari keuntungan pribadi,” tegas Azwen, Rabu (15/7/2026).
Ia menilai pemerintah bersama instansi terkait juga harus memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai penyebab kelangkaan BBM agar tidak menimbulkan spekulasi maupun kepanikan di tengah masyarakat.
Selain itu, DPD AJH Sergai mendesak Pertamina dan pihak terkait untuk segera menormalkan distribusi BBM sehingga pasokan kembali tersedia secara merata di seluruh SPBU yang ada di Kabupaten Serdang Bedagai.
“Kelangkaan BBM ini bukan hanya berdampak pada pengguna kendaraan pribadi, tetapi juga mengganggu roda perekonomian masyarakat. Aktivitas usaha, transportasi, hingga sektor pertanian dan perikanan ikut terdampak.
Karena itu, penyelesaiannya harus menjadi prioritas,” ujarnya.
DPD AJH Sergai berharap APH, pemerintah daerah, serta instansi terkait dapat bersinergi melakukan pengawasan distribusi BBM secara ketat dan menindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat.
AJH Sergai juga mengimbau masyarakat agar tetap tertib saat mengantre di SPBU dan tidak melakukan pembelian secara berlebihan yang dapat memperparah kondisi kelangkaan.
“Masyarakat berhak mendapatkan BBM sesuai kebutuhannya. Negara harus hadir untuk memastikan distribusi berjalan lancar dan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka harus diproses secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Azwen. (Syahrial).









