Sergai – Media Indonesia – Sekjend LSM TriNusa (TRIGA NUSANTARA INDONESIA) DPD Kabupaten Sergai Maulana Hutabarat mengecam keras atas tindakan dari pihak Kebun Tanah Raja yang melakukan tindakan intimidasi serta pengancaman terhadap Syahrial selaku Wartawan ketika melakukan konfirmasi langsung kepada Retno Pratama Asisten Afdeling 2 Kebun Tanah Raja di kantor nya, pada hari Senin 05 Januari 2026.
Hal tersebut disampaikan Maulana kepada awak Media melalui saluran telpon pada hari Selasa (06/01/2026), setelah mendapatkan informasi dari berita online. Pada kesempatan tersebut Maulana menyampaikan sangat menyayangkan serta mengecam keras tindakan tersebut oleh pihak Kebun Tanah Raja khusus nya Retno Pratama selaku Asisten Afdeling 2, yang menimpa pada seorang Wartawan yang melakukan tugasnya selaku jurnalis, padahal pekerjaan jurnalis itu dilindungi oleh undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Padahal Syahrial hanya melakukan tugasnya sebagai jurnalis dengan mengkonfirmasi langsung kepada Retno dan juga sudah minta izin, tapi pihak Kebun Tanah Raja menanggapinya dengan berlebihan seolah-olah ingin mengganggu atau mau mencari masalah.
Seperti Retno mengatakan pada Syahrial dengan mengatakan, tujuan abang apa, abang mau berkawan apa nggak, dan jangan coba – coba mengganggu, salah orang abang kalo abang mau mengganggu, dan kalo abang baik, kami juga baik, tapi kalo abang tak baik, kami juga tak baik ke abang.
Tentu apa yang disampaikan Retno selaku Asisten tentu tak pantas, karena itu sudah mengarah intimidasi hingga pengancaman, apalagi pada saat itu Syahrial seorang diri, sementara mereka ada sekitar 10 orang dengan bergantian mengatakan dengan nada intimidasi, seolah-olah ingin membuat Syahrial down, sehingga tidak menaikan berita yang menurut mereka merupakan aib bagi mereka, karena kalau tidak ada masalah mengapa harus mereka merasa terganggu.
Jadi, melalui Media ini saya secara pribadi khususnya dan umumnya rekan – rekan Media dan juga LSM sangat mengecam tindakan tersebut, dan sangat berharap agar pihak Management Holding PTPN, khususnya PTPN IV regional 1, agar mengambil tindakan tegas terhadap karyawannya yang melakukan tindakan tersebut, khususnya kepada Retno Pratama selaku Karpim, tapi tidak menunjukkan sikap profesional dan sudah melanggar undang-undang No. 40 Tahun 1999 tepatnya pada pasal 18 ayat (1). (Tim).









