PADANG LAWAS UTARA, MEDIA INDONESIA — Aroma tanah basah dan sisa embun pagi masih pekat menyelimuti Tenda Perjuangan Masyarakat di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, Kamis (5/10/2026). Di bawah terpal biru yang menjadi saksi bisu, ratusan warga dari tiga desa berkumpul dengan napas tertahan. Sudah sepekan mereka menduduki lahan yang selama ini dikuasai PT Tindoan Bujing, menyetop paksa deru mesin perusahaan demi memulangkan tanah ulayat yang dirampas dari tangan leluhur mereka.
Siang itu, suasana mendadak bergemuruh. Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Paluta—yang didampingi langsung oleh Kapolres Paluta AKBP Dhery Fajariandono dan perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tapanuli Selatan—turun gunung mendatangi tenda darurat tersebut. Kehadiran para pemangku kebijakan ini membuka ruang dialog terbuka yang mengungkap lembaran-lembaran hitam sejarah agraria di bumi Paluta.
Di hadapan para pejabat daerah, denyut nadi perjuangan itu disuarakan oleh perwakilan warga. Tiga ibu dan dua laki-laki dari massa aksi bergantian menuturkan kisah pilu yang diwariskan secara turun-temurun sejak kampung halaman mereka berdiri 185 tahun silam. Mereka menceritakan bagaimana kehadiran korporasi perlahan merobek tatanan sosial, merusak lingkungan, hingga merampas ruang hidup tanpa adanya ganti rugi yang layak.
Suara-suara penolakan tersebut diperkuat oleh Tim Penasehat Hukum Masyarakat, Alamsah Rambe dan Tamren Siregar. Kedua advokat yang juga merupakan darah keturunan raja-raja dari Desa Padang Malakka dan Aek Simanat itu menegaskan, keberadaan PT Tindoan Bujing selama 35 tahun terakhir telah menjelma menjadi bencana kemanusiaan dan ekologis bagi masyarakat adat setempat.
“Mulai dari perampasan tanah ulayat, intimidasi, hingga kriminalisasi warga, semuanya tercatat rapi dalam sejarah penderitaan kampung ini,” ujar Alamsah di hadapan aparat dan pejabat pemda.
Titik emosional pecah ketika perwakilan Pemerintah Kabupaten Paluta—yakni Asisten II dan Kepala Kesbangpol yang juga mantan camat di wilayah tersebut—mengenang kembali para tokoh masa lalu. Dengan suara bergetar menahan haru, ia menyatakan bahwa dirinya telah memahami persoalan ini sejak lama. Puncaknya, sebuah kalimat terucap lantang dan langsung disambut riuh sorak-gembira warga: “Tanah ini harus kembali kepada masyarakat!”
Dukungan politik turut disuarakan oleh anggota DPRD Paluta, Madnalim Pakpahan. Mantan Camat Dolok Sigompulon selama belasan tahun itu bersaksi bahwa banyak aset publik dan fasilitas umum, mulai dari jalan hingga bendungan yang dibangun dari swadaya masyarakat serta uang negara, kini justru terkurung di dalam areal HGB/HGU perusahaan.
Namun, kejutan terbesar datang dari BPN Tapsel. Melalui Kepala Seksi Penanganan Sengketa, BPN secara terbuka menyatakan bahwa instansi pertanahan tidak pernah menerbitkan patok tapal batas untuk areal operasional perusahaan tersebut. Lebih mengejutkan lagi, BPN mengonfirmasi bahwa PT Tindoan Bujing hingga detik ini belum mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU). Di sisi lain, General Manager dan Asisten Kepala perusahaan yang turut hadir hanya terdiam seribu bahasa tanpa memberikan sanggahan sepatah pun.
Menanggapi situasi yang kian memanas, Kapolres Paluta AKBP Dhery Fajariandono mengimbau warga agar tetap menjaga kondusivitas, menahan diri dari tindakan anarkis, serta tidak mudah terpprovokasi oleh pihak manapun selama proses penuntutan hak berlangsung.
Menutup pertemuan penuh sejarah itu, Koordinator Perjuangan sekaligus Tim Penasehat Hukum Warga, Breen Saragih, mengangkat mikrofon dan melontarkan pertanyaan pamungkas yang membakar semangat seluruh hadirin: “Apakah kita sepakat tanah ini harus kembali kepada kita?”
Serentak, ribuan massa menjawab dengan pekikan lantang, “SEPAKAT…!”
Di bawah komando riuh tepuk tangan dan teriakan “Merdeka!”, Breen mengetok palu secara simbolis. Sebuah keputusan telah bulat diambil: tanah ulayat warisan leluhur siap direbut kembali ke pangkuan rakyat yang sah.
Keberadaan masyarakat hukum adat dan hak ulayatnya dijamin oleh konstitusi melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 serta UUPA No. 5 Tahun 1960. Konflik agraria yang melibatkan ekspansi perkebunan sawit tanpa kejelasan legalitas HGU menunjukkan lemahnya pengawasan tata ruang dan perizinan di daerah, yang kerap mengorbankan hak-hak konstitusional warga pribumi.
Operasional perusahaan perkebunan tanpa alas hak yang sah (HGU) tidak hanya berimplikasi pada kerugian negara dari sektor penerimaan pajak dan dana reboisasi, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penguasaan tanah secara ilegal. Penyelesaian konflik ini menuntut ketegasan Kementerian ATR/BPN dan Satgas Mafia Tanah untuk melakukan audit total terhadap seluruh korporasi bermasalah di Sumatera Utara.









