SERGAI – Media Indonesia – Jeritan para nelayan di Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terkait karut-marut distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kian memanas di ruang publik. Namun sayang, gelombang keluhan nelayan yang kini viral justru direspons dengan aksi tutup mulut oleh para pemangku kebijakan wilayah dan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, Kamis, (03/09/2026).
Dugaan praktik lancung tersebut mengarah pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) dengan nomor registrasi 18.209.051 yang berlokasi di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin. SPBUN ini disinyalir kuat melakukan manipulasi QR Code/barcode milik nelayan serta menjual solar subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Alih-alih mendapat atensi cepat demi menyelamatkan hajat hidup nelayan kecil, upaya konfirmasi berantai yang dilayangkan awak media kepada otoritas terkait justru membentur dinding tebal.
Camat Tanjung Beringin, Ahmadi, saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp pada Selasa (01/09/2026) memilih tidak memberikan respons. Setali tiga uang, jajaran penegak hukum yang semestinya menjadi garda terdepan penindakan pun setali tiga uang. Kasat Reskrim Polres Sergai, Iptu Toman Febriandi Sibuea, S.Tr.K., S.I.K., M.H., bersama Kanit Reskrim Polsek Tanjung Beringin, Ipda Restu Hutasuhut, yang dikonfirmasi sejak Senin (31/08/2026) via WhatsApp juga enggan memberikan jawaban resmi. Padahal, status pengiriman pesan konfirmasi tersebut telah menunjukkan indikasi terbaca berupa centang dua biru. hingga berita ini ditayangkan, belum ada sepatah kata pun penjelasan dari ketiganya.
Dua Dimensi Pelanggaran: Hukum Pidana Migas dan Hak Transparansi.
Sikap abai para pejabat publik dan APH ini menuai sorotan tajam karena kasus ini menyeret dua dimensi pelanggaran hukum yang serius:
1. Sanksi Berat Penyelewengan Solar Subsidi.
Praktik memanipulasi barcode dan menjual solar subsidi melampaui HET kepada pihak non-nelayan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana murni. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) Pasal 55, siapa saja yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar. Tata niaga ini pun menabrak regulasi ketat BPH Migas dan Pertamina yang mewajibkan akurasi data penerima manfaat.
2. Pengabaian UU KIP dan UU Pers. Aksi bungkam massal oleh Camat dan jajaran Reskrim dinilai mencederai asas keterbukaan informasi. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menegaskan bahwa Badan Publik wajib menyediakan informasi yang akurat dan transparan bagi publik.
Selain itu, tindakan mengabaikan hak konfirmasi jurnalis secara sengaja merupakan bentuk hambatan tidak langsung terhadap kemerdekaan pers yang dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4. Pers memegang mandat kontrol sosial, terlebih dalam perkara pidana yang merugikan masyarakat kecil.
Secara internal korps, sikap diam yang dipertontonkan jajaran Satreskrim Polres Sergai dan Polsek Tanjung Beringin juga dipertanyakan karena dinilai bertolak belakang dengan semangat Kapolri mengenai penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan transparan (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan). Publik kini menunggu, apakah jajaran Polres Sergai akan turun tangan mengusut tuntas mafia solar di SPBUN 18.209.051, atau membiarkan nelayan Tanjung Beringin terus terhimpit dalam ketidakpastian. (Syahrial).







