Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Uncategorized

Menang Prapradilan Tapi Hal Belum Dipulihkan, Negara Kemana?

badge-check

Menang Prapradilan Tapi Hal Belum Dipulihkan, Negara Kemana? Perbesar

MEDAN – MI.Org. Hingga Jumat (6/11/2026), keluarga Riki Agasi belum menerima jawaban atas surat pengaduan tanggal 27 Oktober 2026 yang dikirim ke 9 lembaga negara.

Surat Nomor: 01/SRT-PRESIDEN-KOMNASHAM/X/2026 itu dibuat Junaidi Ginting, paman korban Riki Agasi, didampingi Penasehat Hukum Datuk Nikmat Gea, S.H.

Kasus ini bermula 5 Januari 2024. Riki Agasi pulang Sholat Jumat bersama 2 anaknya yang masih di bawah umur. Ia dihentikan Muhammad Ali Akbar Purba alias Ali Purba, dipukul 2 kali hingga terjatuh bersama anaknya. Saat menolong anaknya, motornya dibawa lari pelaku. Sampai hari ini motor masih di rumah/bengkel pelaku.

Di hari yang sama, mereka saling lapor. Pelaku melapor di Polsek Medan Area. Korban Riki Agasi melapor di Polrestabes Medan.

Laporan korban di Polrestabes Medan di-SP3. Sebaliknya, laporan pelaku di Polsek Medan Area dilanjutkan. Tidak berselang lama, korban ditangkap oleh pihak Polsek Medan Area dan ditahan selama 44 hari.

Keluarga kemudian MENANG Praperadilan No.62/Pid.Pra/2024/PN.Mdn pada 19 November 2024. Hakim menyatakan penetapan tersangka TIDAK SAH dan memerintahkan pemulihan hak korban. Namun sampai hari ini hak itu belum dipulihkan.

Gugatan ganti rugi Perdata No.40/Pdt.G/2026/PN.Mdn tanggal 20 Oktober 2026 juga dinyatakan Tidak Dapat Diterima (NO).

Untuk Kapolda Sumut Irjen Sonny Irawan, Junaidi Ginting sudah menyampaikan lewat dua cara. Pertama WhatsApp, kedua surat fisik. Namun tetap belum ada jawaban.

“WhatsApp sudah, surat fisik sudah, tapi Kapolda tetap belum memberi jawaban,” ujar Junaidi Ginting.

Junaidi Ginting meluruskan, Kompolnas memang pernah merespon, tapi itu respon lama, sebelum sidang ganti rugi terakhir. Untuk surat terbaru ini, belum ada jawaban baru.

Soal klarifikasi Polda yang menyebut sudah memerintahkan pengembalian kereta tapi korban tidak mau, Junaidi Ginting menegaskan penolakan itu beralasan.

“Jelas tidak maulah. Sudah ditahan 44 hari, sudah menang Praperadilan, masak selesai hanya dengan mengembalikan kereta. Kami mau hak korban dipulihkan,” tegasnya.

Tuntutan keluarga ada 4: Buka kembali SP3 dan proses hukum Ali Akbar Purba, periksa penyidik penahanan tidak sah 44 hari, Komnas HAM turun investigasi bersama KPAI, dan laksanakan Putusan Praperadilan No.62.

“Kami juga rakyat Indonesia yang memiliki hak yang sama, berhak mendapatkan keadilan. Mereka sudah jelas telah merampas kemerdekaan orang lain. Korban sudah jadi korban, malah dijadikan tersangka dan ditahan selama 44 hari. Itu kemerdekaan yang dirampas,” tegas Junaidi Ginting.

“Kami hanya minta dijawab. Kalau didiamkan terus, kami merasa tidak dianggap sebagai rakyat Indonesia,” tutup Junaidi Ginting.

Ril / Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Dukung Program CSR, PT PHPO KIM Budidaya Hidroponik Bersama Karang Taruna Tunas Jaya

6 Nov 2026 - 05:09 WIB

Dukung Program CSR, PT PHPO KIM Budidaya Hidroponik Bersama Karang Taruna Tunas Jaya

Pembangunan KDKMP Desa Rimo Bunga Capai 91,93 Persen, Kodim 0205/TK Kawal Penyelesaian

5 Nov 2026 - 17:08 WIB

Pembangunan KDKMP Desa Rimo Bunga Capai 91,93 Persen, Kodim 0205/TK Kawal Penyelesaian

Jalin Kepercayaan dan Persaudaraan, Medan Rental Car Jalin Kemitraan Strategis dengan Denpom I/5 Medan. 

5 Nov 2026 - 13:28 WIB

Jalin Kepercayaan dan Persaudaraan, Medan Rental Car Jalin Kemitraan Strategis dengan Denpom I/5 Medan. 

Polda Sumut dan Mabes Polri Dikabarkan Gerebek Gudang BBM di Sergai, Bio solar & AKR 12 Ton Disita.

5 Nov 2026 - 10:00 WIB

Polda Sumut dan Mabes Polri Dikabarkan Gerebek Gudang BBM di Sergai, Bio solar & AKR 12 Ton Disita.

BPN Sumut Didesak Terbitkan Sertifikat 32 Hektar Lahan Bekas Garapan PTPN II di Helvetia

5 Nov 2026 - 09:55 WIB

BPN Sumut Didesak Terbitkan Sertifikat 32 Hektar Lahan Bekas Garapan PTPN II di Helvetia
Trending di Uncategorized