Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Berita

GARDA PALAS: Jangan Monopoli Perjuangan Rakyat, Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Plasma Era PT Tor Ganda Harus Diungkap

badge-check

GARDA PALAS: Jangan Monopoli Perjuangan Rakyat, Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Plasma Era PT Tor Ganda Harus Diungkap Perbesar

Media Indonesia | MEDAN – Gerakan Aspirasi Rakyat dan Mahasiswa Padang Lawas (GARDA PALAS) menyoroti dinamika sejumlah pihak yang membawa persoalan lahan plasma ke Komisi III DPR RI dan Komnas HAM. GARDA PALAS menegaskan bahwa perjuangan atas nama rakyat harus disertai konsistensi moral, transparansi, dan akuntabilitas terhadap seluruh persoalan pengelolaan hak ekonomi masyarakat.

Ketua GARDA PALAS, Hamdi Maulana, S.Sos., M.Sos., menilai bahwa perjuangan masyarakat tidak boleh dijadikan instrumen kepentingan kelompok maupun panggung pembentukan opini publik. Menurutnya, pihak yang menuntut transparansi dari perusahaan juga harus bersedia membuka persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan plasma pada periode sebelumnya.

GARDA PALAS menyoroti sejumlah pengaduan masyarakat terkait dugaan manipulasi data penerima plasma, pemotongan hasil plasma, transaksi dengan pola PIR, serta dugaan tidak tersalurkannya hak ekonomi kepada peserta yang berhak.

“Jangan sampai terjadi kontradiksi moral dalam perjuangan rakyat. Tidak mungkin seseorang menuntut transparansi dari pihak lain, tetapi tidak bersedia ketika rekam jejak pengelolaan hak masyarakat sendiri diminta untuk diperiksa. Keadilan tidak boleh diterapkan secara selektif,” tegas Hamdi.

Menurut GARDA PALAS, persoalan tersebut harus diselesaikan melalui pemeriksaan dokumen, audit independen, dan verifikasi data penerima. Transparansi daftar nominatif, rincian potongan, serta riwayat distribusi hasil plasma merupakan hal mendasar yang harus dibuka kepada masyarakat.

GARDA PALAS juga mengapresiasi mekanisme penyaluran hasil plasma melalui rekening masing-masing peserta sebagaimana diterapkan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Mekanisme tersebut dinilai dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pendistribusian hak ekonomi masyarakat.

GARDA PALAS Siap Tempuh Jalur Hukum

Tidak berhenti pada kritik, GARDA PALAS menyatakan akan menghimpun bukti, mengumpulkan keterangan peserta, serta menelusuri dokumen terkait dugaan penyimpangan pengelolaan plasma pada era PT Tor Ganda/PT Torus Ganda.

Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, GARDA PALAS menyatakan akan menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum, baik di tingkat Polres maupun Mabes Polri.

“Kami tidak ingin persoalan ini berhenti sebagai perang opini. Setiap dugaan harus diuji melalui mekanisme hukum. Siapa pun yang terbukti melakukan penyimpangan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” tegas Hamdi.

Ia menambahkan, perjuangan atas nama masyarakat harus dibuktikan melalui keberanian membuka fakta dan mempertanggungjawabkan setiap persoalan yang berkaitan dengan hak rakyat.

“Jangan sampai terjadi fenomena maling teriak maling. Jangan hanya lantang menuntut pertanggungjawaban pihak lain, tetapi menghindar ketika masyarakat meminta penjelasan atas persoalan pengelolaan plasma masa lalu. Bagi kami, keberpihakan kepada rakyat bukan diukur dari kerasnya pernyataan, melainkan dari keberanian memperjuangkan hak masyarakat secara transparan dan bertanggung jawab,” tutup Hamdi.

Hamdi Maulana, S.Sos., M.Sos.
Ketua Gerakan Aspirasi Rakyat dan Mahasiswa Padang Lawas (GARDA PALAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Sistem Vendor “Kutip Kompo” PTPN IV Regional 1 Tanah Raja Disorot, Humas Ikut Bungkam.

2 Nov 2026 - 01:02 WIB

Sistem Vendor “Kutip Kompo” PTPN IV Regional 1 Tanah Raja Disorot, Humas Ikut Bungkam.

Mengusung Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, Bapas Kelas I Medan Bersama Yayasan Perisai Indonesian Adil Dan Makmur Melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama. 

30 Okt 2026 - 10:04 WIB

Mengusung Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, Bapas Kelas I Medan Bersama Yayasan Perisai Indonesian Adil Dan Makmur Melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama. 

Peringati Sumpah Pemuda, Santri Khairul Ummah Ajak Pemuda Jaga Indonesia Tetap Damai

30 Okt 2026 - 05:05 WIB

Peringati Sumpah Pemuda, Santri Khairul Ummah Ajak Pemuda Jaga Indonesia Tetap Damai

Sikap Tertutup Admin PT Duta Hita Jaya Soal Isu Stok Solar di Sei Rampah Jadi Sorotan Publik.

30 Okt 2026 - 04:24 WIB

Sikap Tertutup Admin PT Duta Hita Jaya Soal Isu Stok Solar di Sei Rampah Jadi Sorotan Publik.

Aktivitas Gudang Kontraktor di Jalinsum Sei Rampah Disinyalir Belum Kantongi Izin Desa.

30 Okt 2026 - 01:01 WIB

Aktivitas Gudang Kontraktor di Jalinsum Sei Rampah Disinyalir Belum Kantongi Izin Desa.
Trending di Berita