Menu

Mode Gelap
Menolak Lupa di Sungai Liberia: Ketika Prediksi Publik Terbukti dan Kasus Limbah Kilang Ubi Menguap. 300 Triliun Rupiah lebih Telah Berhasil Diselamatkan Ke Kas Negara, Kelompok Massa Datangi Kejati Sumut Suarakan Dukungan Terhadap Kinerja Pidsus Kejaksaan R.I Dinas Pertanian Sergai Bantah Keterangan Dua Perangkat Desa Sei Nagalawan Terkait Proyek Dinas Pertanian Disebut Milik Mantan Kapolres. Berurai Airmata, Pencuri Uang Di Kabupaten Batubara Di Bebaskan Jaksa Setelah Dimaafkan Korbannya Ketua KORMI Sumut Daffasya Sinik Apresiasi Kehadiran Plt Bupati Langkat di Rakerprov, Fokus Dorong Sport Tourism di Kabupaten/Kota Se-Sumut Mubes Ke- V PSSAB Indonesia Berlangsung di Medan, Sudung Situmorang Berhasil Kembali Terpilih Sebagai Ketum Periode 2025 – 2031.

Berita

Rismon Dinilai Hina Kepolisian, PP GPA Desak Segera Tangkap

badge-check


					Rismon Dinilai Hina Kepolisian, PP GPA Desak Segera Tangkap Perbesar

Media Indonesia Jakarta – Suasana jagat hukum dan sosial belakangan ini kembali memanas setelah pernyataan kontroversial Rismon Sianipar yang menyerukan “Bubarkan Polri” beredar luas di ruang publik. Ucapan tersebut dianggap provokatif, bahkan dinilai menghina institusi kepolisian yang secara konstitusional memiliki peran vital dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Reaksi keras datang dari berbagai pihak. Salah satunya Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP GPA), Aminullah Siagian. Dengan nada tegas, ia menegaskan bahwa pernyataan Rismon telah menimbulkan keresahan. “Tangkap Rismon Sianipar, atau kami yang cari,” ujarnya lantang di Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Aminullah menilai, kritik terhadap institusi negara merupakan hak setiap warga negara, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 tentang kebebasan berpendapat. Namun, ia menegaskan bahwa kebebasan tersebut tidak bersifat absolut. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 menekankan bahwa dalam menggunakan hak dan kebebasan, warga negara wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang demi penghormatan atas hak orang lain, ketertiban umum, serta keamanan negara.

“Jangan hanya akibat ulah oknum lalu kemudian Rismon mengeneralkan semua kepolisian sama. Kritik harus dilakukan dengan cara yang konstruktif, bukan provokatif,” tambah Aminullah.

Dari perspektif hukum, pernyataan Rismon dapat dikategorikan sebagai ujaran kebencian (hate speech) dan penghinaan terhadap institusi negara. Dalam Pasal 28 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), diatur larangan menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan individu maupun kelompok tertentu.

Selain itu, Pasal 207 KUHP mengatur bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda.

“Kalau pernyataan ini dibiarkan, dikhawatirkan akan memicu reaksi publik yang lebih luas dan berpotensi mengganggu stabilitas sosial,” ujar Aminullah seraya menilai kasus ini perlu ditangani cepat oleh aparat penegak hukum.

Kasus ini menjadi cerminan betapa sensitifnya relasi antara kebebasan berekspresi dan penghormatan terhadap institusi negara. Polri sebagai aparat penegak hukum tidak hanya dituntut untuk menjaga keamanan, tetapi juga harus siap menghadapi kritik publik. Namun, kritik yang sehat harus dibedakan dari seruan provokatif yang berpotensi mengganggu stabilitas.

Gerakan Pemuda Al Washliyah melalui Aminullah mendesak agar penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk menangkap Rismon beserta antek anteknya. “Kami tidak anti kritik, tapi jangan sampai kritik berubah menjadi provokasi yang merusak,” pungkasnya. (SPT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menolak Lupa di Sungai Liberia: Ketika Prediksi Publik Terbukti dan Kasus Limbah Kilang Ubi Menguap.

22 Juli 2026 - 00:59 WIB

Dinas Pertanian Sergai Bantah Keterangan Dua Perangkat Desa Sei Nagalawan Terkait Proyek Dinas Pertanian Disebut Milik Mantan Kapolres.

21 Juli 2026 - 02:33 WIB

Mubes Ke- V PSSAB Indonesia Berlangsung di Medan, Sudung Situmorang Berhasil Kembali Terpilih Sebagai Ketum Periode 2025 – 2031.

19 Juli 2026 - 01:49 WIB

Pemuda Muhammadiyah Sumut dorong PT. Agronusa Mitra Sejahtera utamakan putra-putri daerah dan laksanakan rekrutmen secara terbuka

18 Juli 2026 - 07:03 WIB

Diduga Ada Upaya Menggagalkan Aksi Damai di Rumah Dinas Kapolda Sumut, Sopir Sound System Mengaku Diancam Akan Ditangkap.

18 Juli 2026 - 00:47 WIB

Trending di Berita