Menu

Mode Gelap
Warga Dusun 6 Ancam Lakukan Aksi Protes Jika Aspirasi Mereka Tidak Dihiraukan, Terkait Darurat Lalat dan Bau Busuk yang Masih Merebak. Kebun Rambutan PTPN IV Regional 1 Jadi Sorotan, Karena Diduga Gunakan Pekerja Informal dan Anak Dibawah Umur, Mendesak Pihak Management Tegakkan Regulasi K3. Anggota DPRD Sumut Partai Nasdem Terseret Dugaan Prostitusi, LKK Sumut: Jangan Kotori Marwah Umat dan DPRD Sumut! PC HIMMAH Medan Dukung Penuh Kota Medan Jadi Tuan Rumah Rakernas APEKSI XVIII Tahun 2026 Viral Pemberitaan Masalah Bansos di Facebook, Pemdes Mangga Dua Diduga Intimidasi Warga Miskin, Tuai Sorotan. Sidang Praperadilan Ilyas Sitaba Melawan Kejaksaan dan Polres Gowa, Termohon Diduga Keliru Memasukkan Nama.

Berita

Rismon Dinilai Hina Kepolisian, PP GPA Desak Segera Tangkap

badge-check


					Rismon Dinilai Hina Kepolisian, PP GPA Desak Segera Tangkap Perbesar

Media Indonesia Jakarta – Suasana jagat hukum dan sosial belakangan ini kembali memanas setelah pernyataan kontroversial Rismon Sianipar yang menyerukan “Bubarkan Polri” beredar luas di ruang publik. Ucapan tersebut dianggap provokatif, bahkan dinilai menghina institusi kepolisian yang secara konstitusional memiliki peran vital dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Reaksi keras datang dari berbagai pihak. Salah satunya Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP GPA), Aminullah Siagian. Dengan nada tegas, ia menegaskan bahwa pernyataan Rismon telah menimbulkan keresahan. “Tangkap Rismon Sianipar, atau kami yang cari,” ujarnya lantang di Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Aminullah menilai, kritik terhadap institusi negara merupakan hak setiap warga negara, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 tentang kebebasan berpendapat. Namun, ia menegaskan bahwa kebebasan tersebut tidak bersifat absolut. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 menekankan bahwa dalam menggunakan hak dan kebebasan, warga negara wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang demi penghormatan atas hak orang lain, ketertiban umum, serta keamanan negara.

“Jangan hanya akibat ulah oknum lalu kemudian Rismon mengeneralkan semua kepolisian sama. Kritik harus dilakukan dengan cara yang konstruktif, bukan provokatif,” tambah Aminullah.

Dari perspektif hukum, pernyataan Rismon dapat dikategorikan sebagai ujaran kebencian (hate speech) dan penghinaan terhadap institusi negara. Dalam Pasal 28 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), diatur larangan menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan individu maupun kelompok tertentu.

Selain itu, Pasal 207 KUHP mengatur bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda.

“Kalau pernyataan ini dibiarkan, dikhawatirkan akan memicu reaksi publik yang lebih luas dan berpotensi mengganggu stabilitas sosial,” ujar Aminullah seraya menilai kasus ini perlu ditangani cepat oleh aparat penegak hukum.

Kasus ini menjadi cerminan betapa sensitifnya relasi antara kebebasan berekspresi dan penghormatan terhadap institusi negara. Polri sebagai aparat penegak hukum tidak hanya dituntut untuk menjaga keamanan, tetapi juga harus siap menghadapi kritik publik. Namun, kritik yang sehat harus dibedakan dari seruan provokatif yang berpotensi mengganggu stabilitas.

Gerakan Pemuda Al Washliyah melalui Aminullah mendesak agar penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk menangkap Rismon beserta antek anteknya. “Kami tidak anti kritik, tapi jangan sampai kritik berubah menjadi provokasi yang merusak,” pungkasnya. (SPT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Dusun 6 Ancam Lakukan Aksi Protes Jika Aspirasi Mereka Tidak Dihiraukan, Terkait Darurat Lalat dan Bau Busuk yang Masih Merebak.

25 Juni 2026 - 00:42 WIB

Kebun Rambutan PTPN IV Regional 1 Jadi Sorotan, Karena Diduga Gunakan Pekerja Informal dan Anak Dibawah Umur, Mendesak Pihak Management Tegakkan Regulasi K3.

24 Juni 2026 - 15:21 WIB

Anggota DPRD Sumut Partai Nasdem Terseret Dugaan Prostitusi, LKK Sumut: Jangan Kotori Marwah Umat dan DPRD Sumut!

24 Juni 2026 - 11:23 WIB

PC HIMMAH Medan Dukung Penuh Kota Medan Jadi Tuan Rumah Rakernas APEKSI XVIII Tahun 2026

23 Juni 2026 - 18:06 WIB

Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan Kasus Pencurian Sawit di Asahan, Dugaan Prosedur yang Cacat Hukum

23 Juni 2026 - 09:27 WIB

Trending di Berita