Menu

Mode Gelap
Merasa Difitnah, Karyawan Multi Finance Resmi Laporkan Warga Tualang ke Polsek Perbaungan. Kepala SPPG Kerap Disorot Saat Terjadi Masalah, Sistem Pengelolaan MBG Jadi Sorotan Diduga Korban Data Fiktif, Pencari Remis di Sergai Berjuang Mandiri ke Dinsos Demi Pulihkan Hak Bansos.  Mikha Gabriel Meliala Pimpin SAPMA DPD IPK Kota Medan, Targetkan Konsolidasi Besar Basis Mahasiswa dan Pelajar Misno Sampaikan Hak Jawab, Tegaskan Tak Bermaksud Halangi Tugas Jurnalistik Syahrial Diduga Gudang “Siong” Andre Sinaga Kebal Hukum!, Limbah Solar Cemari Parit Warga & Isu “Setoran” ke APH Mencuat. 

Nasional

PTSP KejatisuTerima Laporan Masyarakat, Diduga Kerugian Mencapai Rp 23 M Antara Bank Sumut Dengan PT Spectra Graha

badge-check


					PTSP KejatisuTerima Laporan Masyarakat, Diduga Kerugian Mencapai Rp 23 M Antara Bank Sumut Dengan PT Spectra Graha Perbesar

Medan Sumun MI Org. Terkait adanya laporan pengaduan masyarakat ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu,) di
Kejati (Kejaksaan Tinggi) Sumatera Utara (Sumut) Jumat (22/8/2025) mengenai adanya dugaan KKN (Kolusi Korupsi Nepotisme) antara Bank Sumut dengan PT Spectra Graha, yang telah menyebabkan kerugian negara ditaksir sebesar Rp 23 Milyar.

Permasalahan yang sudah mengendap puluhan tahun ini (30 tahun) berawal dari rencana pembangunan proyek perumahan “Deli Serdang Regency” diatas lahan seluas 70 ha, dengan pengembang (Developer) PT Spectra Graha, dimana Elbiner Silitonga (alm) sebagai Direktur Utama.

Lahan 70 ha ini merupakan gabungan tanah milik masyarakat dengan legalitas terdiri dari SHM (Sertifikat Hak Milik) dan SK (Surat Keterangan) Camat, yang kemudian diagunkan ke Bank Sumut, yang pada saat itu masih bernama BPDSU (Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara) oleh PT Spectra Graha, yang mengajukan pinjaman modal sebesar Rp 23 Milyar.

Namun hingga saat ini, diareal yang akan berdiri tersebut hanya terdapat 1 (satu) unit rumah contoh saja, Sementara itu, luas nya lahan datar tersebut dimanfaatkan dan digarap oleh masyarakat dengan bercocok tanam seperti jagung dan areal persawahan.

Meskipun telah dianggap gagal dalam proyek property tersebut, namun pada kenyataannya sejak tahun 1994 PT Spectra Graha belum ada pembayaran/ pengembalian pinjaman modal tersebut kepada Bank Sumut.

Berdasarkan hal ini, Hendra (49 THN) seorang masyarakat yang peduli dan mengetahui duduk permasalahan tersebut, melaporkan ke Kejati Sumut melalui PTSP, dengan membawa satu Bundelan yang terdiri dari data-data, untuk melengkapi laporannya
“Masalah ini sudah cukup merugikan dan membebani masyarakat Sumatera Utara dan hingga saat ini tidak ada solusinya. Sementara masyarakat setempat ada yang sudah diganti rugi, namun banyak juga yang belum menerima ganti rugi atas lahan tersebut, tetapi alas hak mereka hingga saat ini masih mengendap di Bank Sumut,” ungkap Hendra.

Selain ke PTSP Kejati Sumut, Hendra juga melaporkan hal ini secara langsung ke Kasi (Kepala Seksi) Penkum (Penerangan dan Hukum) Kejati Sumut.

( Tiiim..)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KAJATI MUHIBUDDIN PIMPIN UPACARA PERINGATAN HARI LAHIR KEJAKSAAN R.I KE-81 DI KEJATI SUMUT

2 September 2026 - 14:09 WIB

PT PHPO Belawan Bantu Makan Bergizi

2 September 2026 - 06:41 WIB

SIDANG PERDATA GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS TUNTUTAN GANTI RUGI RIKI AGASI MASUKI TAHAP PEMBUKTIAN SAKSI

1 September 2026 - 14:07 WIB

M Safrizal Almalik Bertemu Gus Kikin: Ucapkan Selamat Mengemban Amanah Sebagai Ketua Umum PBNU

1 September 2026 - 11:10 WIB

Terjebak Dan Menyesal Telah Membeli Barang Hasil Kejahatan, Warga Simalungun Bernafas Lega Setelah Dibebaskan Jaksa Melalui Restoratif Justice

31 Agustus 2026 - 16:22 WIB

Trending di Nasional