Menu

Mode Gelap
Gawat….!!!! Dana Pekerjaan Kutip Kompo di Kebun Tanah Raja Diduga Menjadi Bancakan dan Ajang Korupsi. Muswil BKPRMI Sumut ke- X Akan Dilaksanakan, OC dan SC Pastikan Kesiapan Ivoni Munir, S. Farm, Apt, Ketua DPRD Kabupaten SolokTambah Bantuan Alat Berat untuk Percepatan Pemulihan Pasca Bencana. Bukti Bentuk Perhatian dan Solidaritas Terhadap Korban Banjir, PD – Al-washliyah Sergai Salurkan Bantuan Kepada Warga yang Terdampak Banjir. Warga Marelan Heboh, Satu Keluarga Ditemukan Tewas Dalam Ruko Anggota DPRD Kabupaten Sergai Angkat Bicara Mengenai Banyaknya Temuan yang Tidak Sesuai Dengan SOP di Kebun Tanah Raja.

Nasional

PTSP KejatisuTerima Laporan Masyarakat, Diduga Kerugian Mencapai Rp 23 M Antara Bank Sumut Dengan PT Spectra Graha

badge-check


					PTSP KejatisuTerima Laporan Masyarakat, Diduga Kerugian Mencapai Rp 23 M Antara Bank Sumut Dengan PT Spectra Graha Perbesar

Medan Sumun MI Org. Terkait adanya laporan pengaduan masyarakat ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu,) di
Kejati (Kejaksaan Tinggi) Sumatera Utara (Sumut) Jumat (22/8/2025) mengenai adanya dugaan KKN (Kolusi Korupsi Nepotisme) antara Bank Sumut dengan PT Spectra Graha, yang telah menyebabkan kerugian negara ditaksir sebesar Rp 23 Milyar.

Permasalahan yang sudah mengendap puluhan tahun ini (30 tahun) berawal dari rencana pembangunan proyek perumahan “Deli Serdang Regency” diatas lahan seluas 70 ha, dengan pengembang (Developer) PT Spectra Graha, dimana Elbiner Silitonga (alm) sebagai Direktur Utama.

Lahan 70 ha ini merupakan gabungan tanah milik masyarakat dengan legalitas terdiri dari SHM (Sertifikat Hak Milik) dan SK (Surat Keterangan) Camat, yang kemudian diagunkan ke Bank Sumut, yang pada saat itu masih bernama BPDSU (Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara) oleh PT Spectra Graha, yang mengajukan pinjaman modal sebesar Rp 23 Milyar.

Namun hingga saat ini, diareal yang akan berdiri tersebut hanya terdapat 1 (satu) unit rumah contoh saja, Sementara itu, luas nya lahan datar tersebut dimanfaatkan dan digarap oleh masyarakat dengan bercocok tanam seperti jagung dan areal persawahan.

Meskipun telah dianggap gagal dalam proyek property tersebut, namun pada kenyataannya sejak tahun 1994 PT Spectra Graha belum ada pembayaran/ pengembalian pinjaman modal tersebut kepada Bank Sumut.

Berdasarkan hal ini, Hendra (49 THN) seorang masyarakat yang peduli dan mengetahui duduk permasalahan tersebut, melaporkan ke Kejati Sumut melalui PTSP, dengan membawa satu Bundelan yang terdiri dari data-data, untuk melengkapi laporannya
“Masalah ini sudah cukup merugikan dan membebani masyarakat Sumatera Utara dan hingga saat ini tidak ada solusinya. Sementara masyarakat setempat ada yang sudah diganti rugi, namun banyak juga yang belum menerima ganti rugi atas lahan tersebut, tetapi alas hak mereka hingga saat ini masih mengendap di Bank Sumut,” ungkap Hendra.

Selain ke PTSP Kejati Sumut, Hendra juga melaporkan hal ini secara langsung ke Kasi (Kepala Seksi) Penkum (Penerangan dan Hukum) Kejati Sumut.

( Tiiim..)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Marelan Heboh, Satu Keluarga Ditemukan Tewas Dalam Ruko

1 Desember 2025 - 15:00 WIB

Debit Air Meningkat, Walikota Medan Rico waas Tinjau Pintu Kanal Titi Kuning

27 November 2025 - 03:22 WIB

Begal Sangat Meresahkan, Ratusan Warga Datangi Mapolres Pelabuhan Belawan

19 November 2025 - 06:25 WIB

Pangdam I/BB Pimpin Sertijab, Penyerahan Jabatan, dan Tradisi Korps Pejabat Kodam I/BB

18 November 2025 - 16:14 WIB

*PENCURIAN DI KANTOR BPR BERASTAGI Aron di Berastagi Ditangkap Setelah Buron dan Pulang ke Kampung Halaman*

17 November 2025 - 11:02 WIB

Trending di Nasional