Menu

Mode Gelap
Warga Dusun 6 Ancam Lakukan Aksi Protes Jika Aspirasi Mereka Tidak Dihiraukan, Terkait Darurat Lalat dan Bau Busuk yang Masih Merebak. Kebun Rambutan PTPN IV Regional 1 Jadi Sorotan, Karena Diduga Gunakan Pekerja Informal dan Anak Dibawah Umur, Mendesak Pihak Management Tegakkan Regulasi K3. Anggota DPRD Sumut Partai Nasdem Terseret Dugaan Prostitusi, LKK Sumut: Jangan Kotori Marwah Umat dan DPRD Sumut! PC HIMMAH Medan Dukung Penuh Kota Medan Jadi Tuan Rumah Rakernas APEKSI XVIII Tahun 2026 Viral Pemberitaan Masalah Bansos di Facebook, Pemdes Mangga Dua Diduga Intimidasi Warga Miskin, Tuai Sorotan. Sidang Praperadilan Ilyas Sitaba Melawan Kejaksaan dan Polres Gowa, Termohon Diduga Keliru Memasukkan Nama.

Nasional

Polsek Tigabinanga Ajak Warga Lawan Stunting dan Kekerasan dalam Rumah Tangga

badge-check


					Polsek Tigabinanga Ajak Warga Lawan Stunting dan Kekerasan dalam Rumah Tangga Perbesar

 

Tigabinanga, Karo – MI.org

Kapolsek Tigabinanga IPTU Solo Bangun, S.H., menghadiri kegiatan Rembuk Stunting dan Perlindungan Perempuan dan Anak di Losd Desa Lau Kapur, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, Kamis(28/8/2025) pukul 10.00 WIB.

“Acara ini dihadiri sejumlah narasumber dan pemangku kepentingan, di antaranya Camat Tigabinanga Novalina Kartika Sari br Karo yang diwakili Bendahara Jimmy, Danramil 08 Tigabinanga Kapt. Inf. JMH. Tampubolon yang diwakili Sertu R. Sitinjak, Kepala Puskesmas Tigabinanga dr. Jenda Muli Sembiring, M.K.M., Kacabjari Tigabinanga Adek Meri Siregar, S.H., yang diwakili Jaksa Fungsional Gindara Ginting, S.H., serta Kepala Desa Lau Kapur Jaya Ginting. Warga Desa Lau Kapur turut hadir memenuhi lokasi kegiatan.

“Dalam sosialisasi ini, para narasumber menekankan pentingnya perhatian orang tua terhadap gizi anak usia 1–5 tahun untuk mencegah stunting. Kapolsek Tigabinanga juga mengingatkan masyarakat agar menjauhi segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, baik terhadap istri maupun anak.

“Kekerasan fisik, psikis, kekerasan seksual, maupun penelantaran anak dan istri adalah tindak pidana yang memiliki sanksi hukum jelas, termasuk diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” tegas IPTU Solo Bangun.

“Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan penuh antusiasme warga. Sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membangun keluarga yang sehat, bebas stunting, dan bebas kekerasan.

Wakaperwil

(Sederhana s Maha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PT PHPO Bantu Penerangan Lampu Untuk 2 Mushalla di Belawan

21 Juni 2026 - 03:33 WIB

PT PHPO Belawan Bantu 25 Sak Semen ke GBKP Runggun Bangun Mulia

20 Juni 2026 - 16:23 WIB

Agra Reynold Gurning Melesat Sendiri, Jadi Satu-Satunya Pendaftar Ketua Hanura Karo

20 Juni 2026 - 15:57 WIB

Tak Kunjung Mendapat Keadilan, Robin Silalahi Laporkan Masalah Penganiayaan Dirinya Ke Badan Kehormatan Dewan

15 Juni 2026 - 15:50 WIB

LBH PPRS Indonesia Dampingi korban penganiayaan Robin Marojahan Silalahi yang diduga dilakukan oknum Anggota DPRD Medan Bernama AT bersama anak dan istrinya.

15 Juni 2026 - 15:40 WIB

Trending di Nasional